Purbaya: UU P2SK Jamin Asal Dana Pembeli Patriot Bond Tak Diutak-atik
Purbaya menyebut UU P2SK menjamin dana investor untuk membeli Patriot dan Merah Putih Bond tidak akan diutak-atik oleh otoritas atau penegak hukum.
(Bisnis.Com) 23/06/26 13:11 257249
Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa Undang-Undang (UU) No.4/2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjamin dana investor untuk membeli surat utang khusus Danantara, Patriot dan Merah Putih Bond, tak akan diutak-atik oleh otoritas maupun penegak hukum.
Hal ini diatur dalam pasal 50A ayat 5 dan 6 yang ditambahkan oleh pemerintah dan DPR pada revisi UU P2SK. Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang ini dari berbagai tuntutan pidana maupun perdata. Data dan informasi terkait juga tidak bisa dijadikan dasar pengenaan pajak maupun bukti pengadilan.
"Uang yang dipakai untuk Patriot Bond, tidak akan diutak-atik sumbernya dari mana, gitu aja," terang Purbaya kepada wartawan usai menghadiri konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (23/6/2026).
Meski demikian, Purbaya mengatakan bahwa tidak berarti pemerintah memberikan perlindungan hukum terhadap pembeli obligasi apabila diduga memiliki perusahaan yang terlibat tindak pidana.
Aturan dalam UU P2SK ini hanya memberikan jaminan kepada dana maupun sumber asalnya yang digunakan untuk membeli Patriot maupun Merah Putih Bond.
"Kalau dia punya perusahaan segala macam, dia diperiksa biasa, tetapi uang yang masuk ke situ aman. Tetapi, perusahaannya enggak imun," ujar mantan Ketua Lembaga Penjamin (LPS) ini.
Bagi Purbaya, hal terpenting dari pembelian Patriot dan Merah Putih Bond ini adalah aliran dana yang bisa masuk ke pasar keuangan Indonesia. Hal ini kendati sejumlah kalangan menilai adanya potensi pencucian yang terjadi.
"Daripada uangnya di luar terus. Biar dia masuk ke sistem, ya emang ada loss sedikit. Tetapi, menurut saya sih, gampangnya kan uangnya masuk ke ekonomi kita," kata Purbaya.
Untuk diketahui, penerbitan Patriot dan Merah Putih Bond menjadi salah satu dari 17 pembahasan yang masuk ke dalam revisi Omnibus Law Sektor Keuangan ini. Pemerintah dan DPR lalu sepakat untuk menyisipkan satu pasal yakni 50A yang khusus mengatur soal Patriot Bond.
Pada pasal 50A ayat (2), Danantara dapat menerbitkan surat utang dan surat utang khusus, mencakup Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Kemudian, pada ayat (4), UU tersebut mengatur pembelian oleh terhadap Patriot maupun Merah Putih Bond adalah transaksi yang sah pada sistem keuangan nasional.
Investor sebagaimana dimaksud oleh butir ayat tersebut turut termasuk WP yang sudah mengikuti Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
"Investor sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) termasuk wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak dan pengungkapan sukarela wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," dikutip dari pasal 50A ayat (9) UU P2SK, Senin (22/6/2026).
Di sisi lain, Negara turut menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus oleh investor dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan serta gugatan secara perdata.
Tidak hanya itu, data dan informasi dari kegiatan yang dilakukan tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak dan tidak dapat dijadikan bukti hukum di pengadilan.
Namun, UU P2SK menekankan bahwa perlindungan yang ditawarkan Negara ini hanya berlaku bagi pembelian Patriot dan Merah Putih Bond di pasar perdana alias pasar primer.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) berlaku untuk transaksi yang dilakukan di pasar primer," bunyi ayat (7).
#purbaya-uu-p2sk #uu-p2sk #patriot-bond #merah-putih-bond #dana-investor #surat-utang-khusus #perlindungan-hukum #pasar-keuangan-indonesia #revisi-omnibus-law #tax-amnesty #program-pengungkapan-sukarel