Pakar usulkan pembentukan lembaga penjamin simpanan koperasi
Sejumlah pakar mengusulkan pembentukan lembaga penjamin simpanan koperasi (LPSK) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian guna memberikan ...
(Antara) 23/06/26 17:28 257617
Jakarta (ANTARA) - Sejumlah pakar mengusulkan pembentukan lembaga penjamin simpanan koperasi (LPSK) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian guna memberikan perlindungan bagi simpanan anggota koperasi, khususnya koperasi simpan pinjam (KSP).
Dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof. Dr. Euis Amalia menilai simpanan anggota koperasi saat ini belum memiliki perlindungan yang setara dengan simpanan di sektor perbankan yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Ia mencontohkan banyak simpanan anggota koperasi yang berasal dari hasil kerja keras pelaku usaha mikro, kecil dan menengah belum memiliki jaminan apabila koperasi mengalami gagal bayar atau kebangkrutan.
“Usulan pasalnya adalah dibentuknya lembaga penjaminan simpanan koperasi yang menyelenggarakan penjaminan simpanan anggota pada KSP maupun KSPPS (koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah),” kata Euis dalam rapat dengan agenda masukan terhadap RUU Perkoperasian.
Ia menambahkan koperasi yang menghimpun simpanan anggota perlu menjadi peserta program lembaga penjaminan tersebut, dengan skema pendanaan berasal dari kontribusi peserta serta modal awal yang dipisahkan sesuai ketentuan.
Selain itu, LPSK juga diusulkan memiliki kewenangan melakukan resolusi terhadap koperasi peserta yang mengalami gagal bayar dengan berkoordinasi bersama otoritas pengawas koperasi.
“LPSK perlu bersifat independen dan bertanggung jawab kepada Presiden serta berkoordinasi dengan LPS yang sudah ada,” ujar dia.
Euis juga mengusulkan pembentukan otoritas pengawas koperasi (OPK) yang independen, serupa dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengawasi sektor jasa lembaga keuangan.
Menurut dia, pengawasan koperasi selama ini masih bertumpu pada mekanisme internal sehingga belum sepenuhnya akuntabel dan efektif, khususnya pada koperasi simpan pinjam.
Ia menilai keberadaan OPK penting untuk memperkuat tata kelola dan pengawasan koperasi agar lebih kredibel, termasuk dalam hal perizinan, pengaturan, pengawasan, hingga penegakan sanksi terhadap koperasi simpan pinjam yang melayani anggota (closed loop).
Sementara itu, ia menjelaskan koperasi dengan skema open loop, yaitu koperasi yang dapat menghimpun dana maupun menyalurkan pembiayaan kepada pihak di luar keanggotaan koperasi, perlu berada dalam koordinasi pengawasan antara OPK dan OJK sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Dalam kesempatan yang sama, pakar perkoperasian dari Universitas Bina Nusantara Agung Sudjatmiko menilai keberadaan lembaga penjamin simpanan koperasi penting untuk memperkuat perlindungan anggota, meningkatkan kepercayaan publik, serta mencegah risiko kegagalan koperasi simpan pinjam yang dapat merugikan masyarakat.
Ia menjelaskan pengaturan lembaga penjamin simpanan koperasi perlu diatur secara jelas dalam undang-undang, termasuk bentuk kelembagaan, sumber pendanaan, sistem penjaminan, mekanisme klaim, serta tata kelola pengawasan.
Selain itu, menurut dia, aturan tersebut juga harus mengantisipasi potensi moral hazard dalam pengelolaan koperasi simpan pinjam agar tidak disalahgunakan oleh pengelola yang tidak bertanggung jawab.
Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2026
#ruu-perkoperasian #lpsk #lembaga-penjamin-simpanan #ksp #koperasi-simpan-pinjam