Naskah Akademis Rampung, Begini Gambaran Draf RUU Kawasan Industri

Naskah Akademis Rampung, Begini Gambaran Draf RUU Kawasan Industri

Naskah akademis RUU Kawasan Industri telah rampung disusun dan diserahkan ke Komisi VII DPR RI untuk diproses lebih lanjut.

(Bisnis.Com) 24/06/26 11:55 258261

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR RI telah menyerahkan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri kepada Komisi VII.

Rancangan regulasi itu sendiri telah ditetapkan sebagai inisiatif DPR dan masuk dalam program legislasi nasional atau Prolegnas Prioritas.

Lantas, bagaimana gambaran naskah akademik dan draf RUU yang digadang-gadang menjadi solusi atas berbagai persoalan pengembangan kawasan industri yang selama ini menghambat realisasi investasi?

Kepala BKD DPR Bayu Dwi Anggono mengatakan, penyempurnaan RUU dilakukan dengan mengakomodasi masukan Komisi VII DPR yang kemudian dikelompokkan ke dalam 12 klaster pengaturan. Seluruh klaster tersebut diarahkan untuk menciptakan ekosistem investasi yang lebih pasti tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat dan lingkungan.

"Kami sudah klaster menjadi 12 isu utama. Dari 12 masukan ini kami kemudian buat dalam matriks sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap materi, bagaimana tanggapan kami dan bagaimana tindak lanjut yang kami lakukan di dalam RUU," kata Bayu dalam paparannya, Selasa (23/6/2026).

Salah satu fokus utama adalah pemberian kemudahan dan dukungan bagi investasi. BKD menambahkan pengaturan mengenai hak guna bangunan (HGB) bagi kawasan industri yang masuk kategori investasi besar maupun Proyek Strategis Nasional (PSN).

Dalam skema tersebut, kawasan industri dapat memperoleh HGB hingga 30 tahun dan diperpanjang paling lama 50 tahun sebagai bentuk kepastian bagi investor yang menanamkan modal jangka panjang.

Selain itu, RUU juga memperkuat kepastian hukum di bidang pertanahan dengan mengatur mekanisme perpanjangan HGB, pengelolaan lahan, hingga kewenangan pemerintah pusat maupun daerah untuk mencegah praktik spekulasi lahan di calon kawasan industri.

Pada sisi perizinan, BKD mengusulkan seluruh proses penyelenggaraan perizinan kawasan industri dilakukan melalui sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik sehingga proses investasi menjadi lebih cepat, sederhana, dan terukur.

Untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, BKD juga menawarkan tiga alternatif desain kelembagaan pengelola kawasan industri, yakni badan koordinatif lintas kementerian yang dipimpin presiden, badan di bawah kementerian, atau lembaga mandiri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Di samping memberikan kepastian bagi investor, RUU juga memasukkan berbagai ketentuan yang bertujuan menciptakan iklim investasi berkelanjutan. Pelaku usaha yang menerapkan industri hijau dan industri halal, misalnya, akan memperoleh insentif fiskal maupun nonfiskal dari pemerintah.

RUU juga mengatur pengembangan kawasan industri hijau sebagai salah satu tipe kawasan industri nasional sekaligus memperkuat pengawasan berbasis risiko dalam penyelenggaraan kawasan industri.

Kewajiban Memberdayakan Tenaga Kerja Lokal

Aspek sosial turut menjadi perhatian dalam naskah akademis dan draf RUU Kawasan Industri. BKD mengatur kewajiban perusahaan untuk mengutamakan tenaga kerja lokal sesuai kompetensi yang dibutuhkan, memberdayakan masyarakat sekitar kawasan industri, serta memperluas pengembangan industri kecil dan menengah (IKM) agar dapat masuk dalam rantai pasok industri nasional.

“Sebagai sebuah mandatoris, ketika sudah dilakukan pembangunan perangkat kerja industri, maka masyarakat atau perangkat kerja lokal itu diikutsertakan," sebut Bayu.

Apabila tenaga kerja lokal belum memenuhi kualifikasi, pemerintah pusat, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan pelaku usaha diwajibkan menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, serta pemagangan untuk meningkatkan kompetensi mereka.

Selain itu, perusahaan kawasan industri juga diwajibkan melaksanakan program pengembangan masyarakat sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan.

Pada aspek lingkungan, BKD mempertegas kewajiban perusahaan memiliki rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan, termasuk memenuhi persyaratan pengelolaan limbah B3. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara insentif, pembekuan izin hingga pencabutan izin usaha.

Bayu menambahkan penyempurnaan substansi tersebut turut mengubah struktur RUU Kawasan Industri dari semula 15 bab menjadi 18 bab. Penambahan itu mencakup pengaturan mengenai rencana pembangunan kawasan industri nasional, infrastruktur, insentif, kelembagaan, pengembangan UMKM, hingga peran serta masyarakat.

#kawasan-industri #ruu-kawasan-industri #naskah-akademis #investasi-kawasan-industri #hak-guna-bangunan #perpanjangan-hgb #sistem-perizinan-elektronik #industri-hijau #industri-halal #insentif-fiskal #n-a

https://ekonomi.bisnis.com/read/20260624/257/1982954/naskah-akademis-rampung-begini-gambaran-draf-ruu-kawasan-industri