LPS Kerek Bunga Penjaminan, Antisipasi Respons Kompetisi Dana Bank

LPS Kerek Bunga Penjaminan, Antisipasi Respons Kompetisi Dana Bank

LPS naikkan bunga penjaminan simpanan rupiah 25 bps untuk bank umum dan BPR, antisipasi kompetisi dana bank. Berlaku 1 Juli-30 September 2026.

(Bisnis.Com) 25/06/26 16:52 259745

Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan rupiah sebesar 25 basis poin (bps) untuk bank umum dan bank perekonomian rakyat (BPR).

Kebijakan tersebut ditempuh di tengah tren kenaikan bunga simpanan dan indikasi kompetisi penghimpunan dana yang semakin ketat di industri perbankan.

Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Doddy Zulverdi mengatakan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum ditetapkan menjadi 3,75%. Sementara itu, TBP simpanan rupiah di BPR menjadi 6,25%.

Adapun tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing di bank umum dipertahankan pada level 2%.

“Pada dasarnya faktor-faktor yang kami pertimbangkan untuk melakukan evaluasi dan penyesuaian tingkat bunga penjaminan adalah tingkat bunga simpanan rupiah yang beberapa waktu terakhir cenderung terus meningkat pada seluruh kelompok bank,” kata Doddy dalam konferensi pers LPS, Kamis (25/6/2026).

Menurutnya, kenaikan bunga simpanan rupiah terjadi sebagai respons atas perkembangan suku bunga kebijakan serta kondisi pasar keuangan, baik global maupun domestik. Selain itu, LPS melihat adanya peningkatan kompetisi suku bunga di antara kelompok perbankan dalam menghimpun dana masyarakat.

Berdasarkan asesmen LPS, suku bunga pasar simpanan rupiah rata-rata di perbankan meningkat 14 bps sejak awal tahun hingga mencapai 3,28% pada periode observasi Juni 2026.

Tren tersebut sejalan dengan kenaikan suku bunga kebijakan, kenaikan imbal hasil instrumen keuangan domestik, serta persaingan penghimpunan dana antarbank.

“Likuiditas perbankan sejauh ini masih terjaga di semua kelompok bank, namun terdapat indikasi terjadinya peningkatan kompetisi suku bunga di antara berbagai kelompok bank,” ujar Doddy.

Di sisi lain, LPS mencatat pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) perbankan masih cukup kuat. Hingga Mei 2026, DPK tercatat tumbuh 13,47% secara tahunan, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan kredit yang mencapai 11,51%.

Pertumbuhan DPK rupiah juga terpantau lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan DPK valuta asing. Kondisi tersebut menunjukkan fungsi intermediasi perbankan masih berjalan dan likuiditas industri secara umum masih berada dalam kondisi memadai.

Namun demikian, Doddy mengatakan penghimpunan simpanan berpotensi melambat hingga akhir kuartal III/2026. Perlambatan tersebut dipengaruhi perkembangan likuiditas serta dinamika pasar keuangan yang dapat mendorong bank meningkatkan persaingan dalam menarik dana nasabah.

Meski begitu, LPS menilai potensi perlambatan pertumbuhan simpanan belum akan mengganggu kondisi likuiditas perbankan secara keseluruhan.

Penyesuaian TBP juga dilakukan untuk menjaga tingkat cakupan penjaminan simpanan. LPS diwajibkan menjaga cakupan penjaminan di atas 90% dari jumlah rekening nasabah perbankan.

Per Mei 2026, jumlah rekening nasabah bank umum yang seluruh simpanannya dijamin LPS mencapai 681,67 juta rekening atau 99,94% dari total rekening.

Sementara itu, rekening nasabah BPR dan BPRS yang seluruh simpanannya dijamin mencapai 15,67 juta rekening atau 99,97% dari total rekening.

LPS menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, sepanjang memenuhi persyaratan penjaminan.

Salah satunya, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS. Kenaikan TBP rupiah tersebut berlaku mulai 1 Juli 2026 hingga 30 September 2026.

#bunga-penjaminan #lps-bunga-penjaminan #tingkat-bunga-penjaminan #simpanan-rupiah #bank-umum #bank-perekonomian-rakyat #kompetisi-dana-bank #suku-bunga-kebijakan #likuiditas-perbankan #pertumbuhan-dan

https://finansial.bisnis.com/read/20260625/90/1983324/lps-kerek-bunga-penjaminan-antisipasi-respons-kompetisi-dana-bank