OJK Cabut Izin Usaha BPR Ceper Permata Artha, Pengurus Gagal Lakukan Penyehatan

OJK Cabut Izin Usaha BPR Ceper Permata Artha, Pengurus Gagal Lakukan Penyehatan

OJK cabut izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha di Klaten setelah gagal disehatkan. Nasabah diimbau tenang karena dana masyarakat dijamin LPS.

(Kompas.com) 26/06/26 12:49 260577

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Ceper Permata Artha di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Pencabutan izin usaha tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-111/D.03/2026 tertanggal 25 Juni 2026.

Kepala OJK Solo Mohammad Mufid menyampaikan, langkah ini menjadi bagian dari pengawasan untuk memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat.

OJK sebelumnya menetapkan status BPR Ceper Permata Artha sebagai Bank Dalam Penyehatan pada 18 Juni 2025.

Penetapan itu dilakukan karena rasio kewajiban pemenuhan modal minimum berada di bawah 12 persen.

Status bank kemudian berubah menjadi Bank Dalam Resolusi pada 12 Juni 2026.

Perubahan tersebut diambil setelah OJK memberi waktu kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan penyehatan, terutama pada aspek permodalan dan likuiditas.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

"Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Ceper Permata Artha tidak dapat melakukan penyehatan BPR," ujar Mufid dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6/2026).

Pencabutan izin usaha juga merujuk pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor SR.8/ADK3/2026 tanggal 17 Juni 2026

Keputusan tersebut menetapkan penanganan BPR Ceper Permata Artha melalui likuidasi serta meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.

"Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha (CIU) PT BPR Ceper Permata Artha," kata Mufid.

Setelah izin usaha dicabut, LPS menjalankan fungsi penjaminan dan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.

"OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Ceper Permata Artha agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

#pencabutan-izin #ojk #lembaga-penjamin-simpanan #bpr-ceper-permata-artha

https://money.kompas.com/read/2026/06/26/124928826/ojk-cabut-izin-usaha-bpr-ceper-permata-artha-pengurus-gagal-lakukan-penyehatan