Bisakah Pelaku Judol Masuk Daftar Hitam Bank? Ini Jawaban OJK
Upaya pemberantasan perjudian daring merupakan komitmen bersama berbagai pihak, termasuk OJK dan industri perbankan.
(Kompas.com) 29/06/26 12:56 262523
JAKARTA, KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan terus memperkuat langkah pemberantasan transaksi perjudian daring alias judi online (judol) di sektor perbankan, termasuk dengan memperketat pengawasan rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.
Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas usulan Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) agar pelaku perjudian daring dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) sehingga tidak dapat kembali membuka rekening di bank lain.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, upaya pemberantasan perjudian daring merupakan komitmen bersama berbagai pihak, termasuk OJK dan industri perbankan.
KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae ketika ditemui di sela-sela acara Islamic Finance Summit (IIFS) 2025 di Surabaya, Selasa (4/11/2025).Menurut Dian, OJK telah memiliki landasan regulasi yang menjadi dasar bagi perbankan untuk menolak hubungan usaha maupun menutup rekening nasabah yang terbukti atau diduga menggunakan dana hasil tindak pidana, termasuk perjudian daring.
"OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (APU, PPT dan PPPSPM) yang merupakan penguatan dari pengaturan sebelumnya pada POJK Nomor 12/POJK.01/2017 dan POJK Nomor 23/POJK.01/2019 tentang hal yang sama," ujar Dian dalam jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, ditulis pada Senin (29/6/2026).
Ia menjelaskan, dalam ketentuan tersebut telah diatur mengenai penolakan transaksi maupun penutupan hubungan usaha antara bank dengan nasabah.
Pada aturan itu, penyedia jasa keuangan diwajibkan menolak melakukan hubungan usaha dengan calon nasabah, menolak transaksi dengan nasabah atau walk in customer (WIC), maupun menutup hubungan usaha dengan nasabah apabila memenuhi kriteria tertentu.
KOMPAS.com/M. Elgana Mubarokah Ilustrasi judi online, OJK melalui Satgas PASTI akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Polri dan PPATK terkait rekening-rekening yang jumlahnya cukup banyak, mencapai lebih dari 4.000 rekening,"Salah satu kriteria tersebut adalah memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana, dalam hal ini termasuk transaksi perjudian daring. Implementasi dari regulasi tersebut akan terus dipantau dan ditingkatkan efektivitasnya dari waktu ke waktu," kata Dian.
OJK minta bank perkuat pengawasan transaksi
Selain mengandalkan regulasi, OJK juga meminta industri perbankan meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi untuk mendeteksi aktivitas perjudian daring sejak dini.
Dian mengatakan, langkah tersebut dilakukan melalui pelaksanaan cyber patrol terhadap rekening nasabah, penguatan parameter peringatan (alert) untuk mengidentifikasi transaksi mencurigakan, hingga pertukaran data dan informasi mengenai modus operandi terbaru tindak pidana asal perjudian.
"OJK telah dan akan terus meminta kepada perbankan untuk meningkatkan penggunaan teknologi informasi dalam penanganan perjudian daring, antara lain dalam pelaksanaan cyber patrol terhadap rekening nasabah, penguatan parameter alert yang digunakan untuk mengidentifikasi perjudian daring sejak dini, melakukan pertukaran data dan informasi terkait modus operandi terkini dari tindak pidana asal perjudian melalui sistem yang dimiliki oleh regulator dan lembaga jasa keuangan, serta melakukan koordinasi dengan berbagai lembaga terkait," ujarnya.
Di samping itu, OJK juga terus mendorong perbankan meningkatkan kemampuan dalam mengidentifikasi transaksi perjudian daring.
Menurut Dian, koordinasi juga terus dilakukan dengan otoritas pengawasan lain, terutama terkait transaksi perjudian daring yang menggunakan saluran atau infrastruktur di luar kewenangan pengawasan OJK.
Hal itu dilakukan karena pelaku perjudian daring kini tidak hanya memanfaatkan rekening bank, tetapi juga menggunakan berbagai instrumen sistem pembayaran lainnya.
(SHUTTERSTOCK/YOKI5270) Ilustrasi rekening bank."Hal tersebut mempertimbangkan saat ini pelaku perjudian daring tidak hanya memanfaatkan rekening bank, tetapi juga menggunakan berbagai instrumen sistem pembayaran lainnya seperti e-wallet sebagai sarana transaksi kegiatan tersebut," kata Dian.
Tindak lanjut laporan dari Komdigi
Dalam upaya pemberantasan perjudian daring, OJK juga menerima daftar rekening yang diduga kuat menjadi penampung dana hasil perjudian dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Menurut Dian, daftar tersebut merupakan hasil patroli siber yang dilakukan Komdigi dan secara berkala disampaikan kepada OJK.
Menindaklanjuti data tersebut, OJK kemudian menyampaikan surat kepada bank terkait agar melakukan prosedur Customer Due Diligence (CDD) maupun Enhanced Due Diligence (EDD).
"Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara berkala menyampaikan kepada OJK daftar rekening yang diduga kuat menjadi penampung dana perjudian daring yang merupakan hasil temuan patroli siber. Menindaklanjuti data tersebut, OJK segera menyampaikan surat kepada bank terkait untuk melaksanakan prosedur Customer Due Diligence (CDD) dan/atau Enhanced Due Diligence (EDD)," ujar Dian.
Apabila hasil verifikasi menunjukkan adanya keterlibatan rekening dalam aktivitas ilegal, bank diwajibkan segera melakukan pemblokiran rekening.
Selain itu, bank juga harus melaporkan transaksi tersebut sebagai Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Apabila hasil verifikasi menunjukkan adanya keterlibatan dalam aktivitas ilegal, bank diwajibkan melakukan pemblokiran rekening secara seketika dan melaporkannya sebagai Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," kata Dian.
ANTARA/Rizka Khaerunnisa Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan strategi penurunan bunga kredit di Jakarta, Kamis (26/2/2026).Lebih dari 33.000 rekening ditindak
OJK mencatat langkah penindakan terhadap rekening yang terindikasi terkait perjudian daring terus dilakukan.
Hingga saat ini, OJK telah memerintahkan perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening maupun Enhanced Due Diligence terhadap lebih dari 33.000 rekening yang terindikasi digunakan dalam aktivitas perjudian daring.
"Sampai dengan saat ini, OJK telah memerintahkan perbankan untuk melakukan pemblokiran/EDD terhadap lebih dari 33.000 rekening yang terindikasi perjudian daring, sesuai dengan permintaan dari Komdigi," ujar Dian.
Ia menambahkan, OJK akan terus memantau implementasi langkah tersebut bersama industri perbankan dan berbagai otoritas terkait.
Menurut Dian, kolaborasi antarlembaga diperlukan untuk meningkatkan efektivitas penanganan perjudian daring yang dinilai telah memberikan dampak luas terhadap kehidupan sosial maupun perekonomian masyarakat.
"OJK terus memantau, mencermati, dan berkolaborasi dengan industri perbankan maupun otoritas terkait lainnya mengenai hal-hal yang diperlukan untuk meningkatkan efektivitas penanganan perjudian daring dalam rangka mendukung pemberantasan perjudian daring yang telah berdampak luas terhadap kondisi sosial dan perekonomian masyarakat," terang Dian.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang#judi-online #bank #membuka-rekening #judol #perjudian-daring