Tokocrypto nilai POJK baru dorong influencer kripto lebih transparan
Chief Executive Officer (CEO) Tokocrypto Calvin Kizana menilai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 yang memperketat aturan bagi ...
(Antara) 29/06/26 18:04 263011
Jakarta (ANTARA) - Chief Executive Officer (CEO) Tokocrypto Calvin Kizana menilai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 yang memperketat aturan bagi penyampai informasi sektor jasa keuangan menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola komunikasi di industri aset kripto.
Menurut Calvin, pesatnya perkembangan aset kripto perlu diimbangi dengan standar komunikasi yang lebih bertanggung jawab. Hal itu mengingat media sosial dan influencer memiliki pengaruh besar dalam membentuk persepsi masyarakat terhadap investasi aset digital.
“POJK Nomor 6 Tahun 2026 memberikan kerangka yang lebih jelas bagi pihak yang menyampaikan informasi di sektor jasa keuangan, termasuk aset kripto. Ini penting agar informasi yang diterima masyarakat tidak hanya menarik, tetapi juga akurat, berimbang, transparan, dan memperhatikan risiko,” ujar Calvin dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Sebagai informasi, OJK menerbitkan POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Aturan itu mengatur pihak di luar Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi terkait sektor jasa keuangan, baik melalui edukasi, pemasaran, maupun pemberian rekomendasi kepada masyarakat.
Dampaknya, influencer atau penyampai informasi diwajibkan menyampaikan informasi secara jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak menyesatkan. Mereka juga dilarang menjanjikan keuntungan atau hasil pasti atas produk dan layanan jasa keuangan, termasuk aset kripto.
Selain itu, setiap kerja sama berbayar, komisi, afiliasi, atau kepentingan ekonomis lainnya wajib diungkapkan kepada publik. Khusus untuk produk berisiko tinggi seperti aset kripto, influencer juga harus mencantumkan peringatan risiko, penegasan agar masyarakat melakukan analisis secara mandiri, serta menjelaskan bahwa produk tersebut tidak sesuai bagi seluruh kalangan.
Bagi pelaku industri, Calvin menilai ketentuan tersebut akan berdampak langsung pada influencer dan kreator konten kripto yang selama ini berperan dalam membentuk pemahaman masyarakat mengenai aset digital.
Ke depan, mereka dituntut lebih berhati-hati dalam menyusun materi komunikasi, menggunakan data, mencantumkan sumber informasi, serta menghindari klaim yang berpotensi menyesatkan.
Ia menambahkan, influencer yang memberikan rekomendasi aset kripto juga harus memastikan aset yang dipromosikan telah masuk dalam daftar yang ditetapkan bursa, sementara platform yang direkomendasikan telah mengantongi izin OJK. Langkah tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi dari sumber yang bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan.
Di sisi lain, Calvin mengingatkan bahwa tanggung jawab tidak hanya berada di pundak influencer, tetapi juga pada pelaku industri kripto. Menurutnya, perusahaan exchange wajib memastikan mitra influencer memiliki kompetensi yang memadai, memahami produk yang dipromosikan, serta hanya menyampaikan informasi sesuai ruang lingkup kerja sama.
Selain memberikan informasi produk secara lengkap, perusahaan juga perlu melakukan penelaahan terhadap materi promosi sebelum dipublikasikan, memastikan adanya pengungkapan kerja sama berbayar, serta melakukan evaluasi berkala terhadap aktivitas pemasaran bersama influencer.
“Bagi exchange, kepatuhan tidak hanya berhenti pada operasional platform, tetapi juga mencakup bagaimana informasi tentang produk dan layanan disampaikan ke publik. Karena itu kolaborasi dengan influencer perlu dilakukan secara lebih terstruktur, mulai dari brief yang jelas, edukasi risiko, review materi, hingga memastikan setiap konten mematuhi ketentuan yang berlaku,” kata Calvin.
Penguatan regulasi tersebut juga akan memberikan dampak positif bagi perkembangan industri aset kripto dari sisi standar komunikasi yang lebih jelas.
“Perlindungan konsumen merupakan aspek penting dalam keberlanjutan industri kripto. Kami berharap aturan ini dapat mendorong peningkatan literasi, mengurangi potensi informasi yang menyesatkan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem aset kripto yang resmi dan diawasi,” tambahnya.
Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026