Pajak JHT dan THR: Disamaratakan, padahal Tidak Setara

Pajak JHT dan THR: Disamaratakan, padahal Tidak Setara

Ambang Rp 50 juta dalam pengenaan pajak JHT sudah usang, perlu dikoreksi. Upah dan rata-rata saldo JHT setelah belasan tahun bekerja terus tumbuh.

(Kompas.com) 30/06/26 08:10 263349

TANGGAL 29 Juni 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan akan mengkaji usulan untuk menghapus pajak atas empat jenis penghasilan sekaligus: tunjangan hari raya (THR), manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), pesangon, dan jaminan pensiun.

Usulan ini diajukan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, dengan dua alasan utama: keempatnya sama-sama membebani pekerja, dan pajak atas JHT khususnya merupakan pajak berganda yang upahnya sudah dipotong PPh Pasal 21 setiap bulan, lalu dipotong lagi saat dana itu dicairkan.

Tiga hari sebelumnya, Purbaya juga berjanji akan “mengecek lagi” tarif pajak JHT ke Direktorat Jenderal Pajak, menyusul protes serikat pekerja yang menyebut potongan final 5 persen di tengah gelombang pemutusan hubungan kerja sebagai beban yang tidak adil.

Niat baiknya bisa dipahami. Namun, begitu ditelusuri ke aturannya satu per satu, paket penghapusan ini berangkat dari premis yang keliru: bahwa keempat jenis penghasilan itu diperlakukan sama oleh sistem pajak kita. Padahal tidak.

Pajak atas pesangon, manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan JHT yang dibayarkan sekaligus diatur dalam PP No. 68/2009 jo. PMK No. 16/PMK.03/2010: bersifat final, terpisah sepenuhnya dari penghasilan lain si penerima, dengan penghasilan bruto sampai Rp 50 juta bebas pajak dan sisanya di atas itu baru dikenai 5 persen, sepanjang pencairan dilakukan dalam rentang dua tahun kalender.

Final berarti tidak pernah digabung dan dihitung ulang dengan tarif progresif tahunan, berapapun besar gaji atau kekayaan penerimanya.

Ini perlakuan istimewa yang sengaja dirancang untuk satu alasan teknis: mencegah efek bunching, di mana tabungan yang terkumpul bertahun-tahun lalu dicairkan sekaligus terjebak di lapisan tarif tertinggi seandainya digabung dengan penghasilan tahun berjalan.

Yang penting dicatat, ambang Rp 50 juta dan struktur tarif ini tidak disentuh sama sekali ketika pemerintah merombak total skema PPh 21 lewat PP No. 58/2023 pada akhir 2023.

Angka yang ditetapkan pada 2009 itu masih dipertahankan apa adanya dalam aturan yang berlaku hari ini.

THR berjalan di rel yang sama sekali berbeda. Sejak Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016, THR dikategorikan sebagai “penghasilan tidak teratur” yang menyatu dengan PPh Pasal 21 reguler yang tidak final, tidak dipisahkan dari penghasilan lain, dan tidak memiliki ambang bebas pajak tersendiri.

PP 58/2023 hanya mengubah cara memotongnya secara administratif lewat skema Tarif Efektif Rata-rata (TER): pada bulan THR cair, gaji dan THR digabung sehingga penghasilan bruto bulan itu melonjak dan potongan pajaknya pun lebih besar.

Namun di akhir tahun, seluruh penghasilan setahun tetap dihitung ulang dengan tarif progresif Pasal 17, dan kelebihan potong dikembalikan.

Mekanisme ini persis seperti yang dijelaskan DJP setiap Maret saat keluhan soal “THR dipajaki berat” viral kembali, termasuk Maret lalu, ketika Said Iqbal lewat KSPI dan Partai Buruh juga meminta THR dibebaskan dari PPh 21.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjawab bahwa usulan itu belum bisa diterapkan tahun itu karena masih perlu dikaji lebih dulu.

Perbedanya jelas: JHT, tunjangan hari tua, pensiun, dan pesangon punya jalur khusus berupa pajak final dengan ambang bebas pajak sendiri yang tidak pernah ikut digabung dengan penghasilan lain.

THR tidak punya jalur seperti itu sama sekali, ia sepenuhnya tunduk pada tarif progresif tahunan, hanya dibungkus mekanisme pemotongan yang lebih rapi sejak 2024.

Kalau salah satu dari empat jenis penghasilan ini benar-benar paling layak mendapat keringanan tambahan, justru THR yang lebih punya alasan. Sebab JHT, pesangon, dan pensiun sudah menikmati keringanan itu sejak 17 tahun lalu.

Klaim pajak berganda yang dipakai untuk mendorong penghapusan pajak JHT juga perlu diuji, bukan ditelan mentah-mentah. Faktanya justru berkebalikan dengan argumen tersebut.

Berdasarkan PER-16/PJ/2016 jo. PMK 168/2023, iuran JHT yang dibayar sendiri oleh pekerja (2 persen dari gaji) bukan ditambahkan ke penghasilan bruto bulanan, melainkan justru menjadi pengurang dalam menghitung PPh 21 setiap bulan.

Iuran 3,7 persen yang ditanggung pemberi kerja juga tidak pernah masuk ke penghasilan kena pajak pekerja sama sekali.

Artinya, baik kontribusi pekerja maupun pemberi kerja belum pernah kena pajak satu kali pun sebelum dicairkan.

Pajak final 5 persen saat pencairan adalah satu-satunya titik pajak dikenakan atas seluruh saldo, termasuk hasil pengembangan investasinya selama bertahun-tahun. Menyebutnya pajak berganda tidak didukung oleh cara kerja PPh 21 itu sendiri.

Yang luput dari diskusi, justru bagian yang paling layak dikoreksi: ambang Rp 50 juta itu sudah usang. Ditetapkan pada 2009, tidak pernah diubah, termasuk saat seluruh sistem PPh 21 dirombak total pada akhir 2023, sementara upah dan rata-rata saldo JHT pekerja setelah belasan tahun bekerja terus tumbuh.

Hasilnya, makin banyak pekerja biasa, bukan kelompok kaya yang justru dikhawatirkan Purbaya sendiri saat menanggapi usulan ini, yang kini menembus ambang itu bukan karena penghasilannya istimewa, melainkan karena angka Rp 50 juta sudah jauh tertinggal dari kenaikan upah.

Nasibnya mirip dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yang juga macet di Rp 54 juta sejak 2016 dan sudah dituntut naik oleh serikat pekerja sejak Agustus 2025.

Bedanya, yang dituntut serikat pekerja untuk JHT selama ini adalah menghapus tarifnya sama sekali, bukan menaikkan ambang Rp 50 juta itu sendiri.

Menyamaratakan empat jenis penghasilan yang berbeda struktur pajaknya dalam satu paket penghapusan berisiko salah sasaran dua kali: memberi keringanan tambahan kepada kategori yang sejak 2009 sudah paling diuntungkan, sekaligus mengalihkan perhatian dari satu perbaikan dengan menaikkan ambang Rp 50 juta sesuai pertumbuhan upah, bukan menurunkan tarifnya menjadi nol untuk semua.

Sebelum membandingkan dengan “best practice” negara lain seperti yang dijanjikan Purbaya, pemerintah sebaiknya lebih dulu menguji keempat penghasilan ini dengan satu standar yang sama: apakah pembayaran itu benar-benar menyimpan akumulasi multi-tahun yang berisiko bunching atau tidak.

Dengan standar itu, barulah jelas bahwa THR yang seharusnya lebih pantas mendapat tempat setara, bukan JHT yang justru sudah diistimewakan sejak lama.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang

#jaminan-hari-tua #pajak-jht

https://money.kompas.com/read/2026/06/30/081000626/pajak-jht-dan-thr--disamaratakan-padahal-tidak-setara