Daftar Aturan Baru yang Berlaku di Shopee - TikTok Shop Cs per 1 Juli 2026
Diantara kebijakan tersebut adalah pemungutan pajak otomatis (PPh Pasal 22) dan pengetatan aturan operasional melalui Permendag No.19/2026.
(Bisnis.Com) 01/07/26 07:30 264527
Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan dua regulasi besar yang mengubah lanskap ekosistem e-commerce seperti Shopee, TikTok Shop, Tokopedia, Lazada, dan Blibli. Kebijakan tersebut langsung dikenakan kepada platform.
Diantara kebijakan tersebut adalah pemungutan pajak otomatis (PPh Pasal 22) dan pengetatan aturan operasional melalui Permendag No.19/2026. Kebijakan-kebijakan ini diterapkan untuk menciptakan keadilan pasar (level playing field) antara pedagang online dan offline, sekaligus memberikan perlindungan lebih kuat bagi konsumen dan produk lokal.
Berikut adalah rincian aturan baru yang wajib dipatuhi oleh platform marketplace, social commerce, maupun pedagang digital:
1. Pemungutan PPH Melalui E-Commerce
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, mekanisme setoran pajak bagi toko daring kini berubah total. Platform e-commerce resmi ditunjuk sebagai agen pemungut pajak. Mereka akan memotong langsung PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari total peredaran bruto (omzet) setiap transaksi pedagang dalam negeri.
Kebijakan ini tetap berpihak pada perlindungan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sesuai dengan batasan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuk omzet usaha, pedagang yang total omzet setahunnya belum mencapai Rp500 juta tidak akan dikenakan potongan 0,5% tersebut. Namun, agar sistem platform tidak memotong omzet mereka secara otomatis, pedagang wajib mengunggah dokumen validasi data yang sah (seperti NPWP atau surat pernyataan terdaftar) ke sistem e-commerce sebagai bukti pembebasan pajak.
2. Legalitas Usaha dan Izin NIB
Sesuai dengan Permendag No. 19/2026 yang menggantikan Permendag No. 31/2023, aspek legalitas kini diperketat. Sekarang, semua orang yang jualan di marketplace atau platform digital tidak bisa lagi asal buka toko. Aturan baru ini mewajibkan setiap penjual (seller) memiliki NIB, yaitu semacam KTP atau surat izin resmi untuk berusaha, ditambah dengan dokumen standar yang menjamin kualitas produk mereka.
Platform e-commerce kini dilarang menerima penjual baru yang tidak punya izin. Namun, pemerintah masih memberikan kelonggaran yaitu penjual baru yang belum punya NIB tetap boleh mendaftar, tetapi diberi status sementara bernama "Dalam Proses Legalisasi".
Penjual diberi waktu paling lama 6 bulan untuk mengurus NIB lewat sistem Online Single Submission(OSS) dan menyambungkan datanya ke toko online mereka. Kalau sampai 6 bulan lewat dan penjual belum juga menyetor NIB, pihak e-commerce wajib membekukan atau memblokir transaksi toko tersebut sampai izinnya beres.
3. Transparansi Biaya dan Larangan Perang Harga
Permendag baru juga mengikat pengelola platform untuk menjaga keadilan ekosistem. Pemerintah mendorong agar pengelola aplikasi belanja online (e-commerce) bertindak adil dan tidak semena-mena, baik kepada penjual maupun kepada pasar barang lokal.
Selama ini, penjual sering kali bingung dengan banyaknya potongan yang diambil oleh aplikasi. Pada aturan ini mewajibkan pihak aplikasi untuk buka-bukaan soal biaya. Mereka harus menjabarkan secara jelas dan jujur berapa biaya adminnya, berapa persen komisinya, dan berapa potongan untuk layanan lainnya. Dengan begitu, penjual bisa menghitung untung-rugi mereka dengan pasti tanpa takut ada biaya siluman.
Aturan ini melarang adanya perang harga yang kelewat hancur-hancuran (predatory pricing) di dalam aplikasi. Pihak aplikasi kini bertanggung jawab secara hukum untuk menyaring dan memblokir produk yang dijual dengan harga yang tidak masuk akal murahnya. Tujuannya adalah agar harga pasar tidak rusak dan produk-produk lokal buatan dalam negeri tidak mati karena kalah saing dengan barang impor ilegal yang sengaja dijual rugi untuk menguasai pasar.
4. Produk Lokal dan Batasan Impor
Pemerintah mengunci ruang gerak produk asing murah demi menyelamatkan industri domestik. Platform diwajibkan memberikan porsi algoritma pencarian, penempatan etalase, dan program promosi yang lebih besar untuk produk buatan dalam negeri.
Pemerintah tetap mempertahankan batas harga minimum (pos tarif) dan melarang peredaran barang impor murah langsung yang tidak memenuhi standar dokumen Indonesia.
Pemerintah menilai selama ini, barang asing murah sering kali lebih mudah ditemukan di aplikasi belanja karena algoritmanya memunculkan barang paling murah atau paling banyak dibeli. Aturan baru ini membalikkan keadaan.
Pihak aplikasi (e-commerce) dipaksa mengatur ulang sistem mereka. Ketika pembeli mengetik suatu barang, sistem wajib memprioritaskan atau memunculkan produk buatan dalam negeri terlebih dahulu di halaman utama hasil pencarian.
Produk lokal harus dipajang di tempat yang paling mudah dilihat (seperti spanduk utama aplikasi) dan mendapatkan kuota promo atau diskon yang lebih besar ketimbang produk asing.
Selain itu, barang dari luar negeri tidak boleh dijual di bawah harga lantai yang sudah ditentukan pemerintah. Jadi, eksportir asing tidak bisa lagi melakukan "dumping" atau menjual barang dengan harga modal yang sangat merusak harga pasar.
Barang impor tidak bisa langsung masuk dan dijual begitu saja. Mereka harus melewati proses pemeriksaan dokumen dan standardisasi yang ketat di Indonesia terlebih dahulu (seperti sertifikasi SNI, BPOM, atau sertifikasi halal). Jika tidak punya dokumen resmi ini, barang tersebut dilarang keras beredar di aplikasi belanja online.
5. Larangan untuk Social Commerce
Kementerian Perdagangan menegaskan platform media sosial yang menjalankan fungsi social commerce(seperti Facebook dan Instagram) harus tunduk penuh pada aturan baru. Media sosial dilarang keras memfasilitasi pembayaran langsung di dalam aplikasi (in-app transaction) layaknya e-commerce murni, kecuali mereka memisahkan izin aplikasinya. Platform dilarang ikut memproduksi barang sendiri untuk dijual di dalam ekosistem mereka guna menghindari monopoli dagang.
#shopee #tiktok-shop #lazada #blibli #aturan-tiktok-shop #seller-tiktok