Anak Buah Menkeu Purbaya di Batam Hancurkan Smartphone Cs Senilai Rp16 Miliar
Bea Cukai Batam musnahkan barang ilegal senilai Rp16 miliar, termasuk smartphone dan rokok, untuk cegah kerugian negara dan pastikan kepatuhan hukum.
(Bisnis.Com) 05/11/25 18:21 28752
Bisnis.com, BATAM - Bea Cukai (BC) Batam memusnahkan sebanyak 136 ton barang ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai sepanjang tahun 2025, Rabu (5/11/2025). Kegiatan pemusnahan dilakukan di dua lokasi, yakni Kantor Pelayanan Utama BC Batam serta PT Desa Air Cargo di Kabil, Batam.
Kepala Kantor Pelayanan Utama BC Tipe B Batam Zaky Firmansyah mengatakan bahwa barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan hingga Juli 2025, dengan nilai estimasi sebesar Rp 16 miliar.
"Barang-barang ini terdiri atas berbagai jenis komoditas yang beredar tanpa izin, tidak memenuhi ketentuan kepabeanan dan cukai, atau tidak layak edar. Potensi kerugian negara dari peredaran barang-barang ini mencapai Rp 12,4 miliar
Adapun barang yang dimusnahkan kali ini mencakup berbagai kategori, seperti :
- Rokok ilegal sebanyak 13,8 juta batang dan 1,6 kilogram tembakau iris.
- Minuman keras sebanyak 3.834 botol dan 2.674 kaleng.
- Pakaian bekas (ballpress) sebanyak 2.297 koli.
- Smartphone dan tablet sebanyak 201 unit.
- Perabotan rumah tangga sebanyak 1.036 unit.
- Makanan dan obat tidak layak edar sebanyak 751 item.
- Oli dan produk kimia sebanyak 491 item.
- Material logam dan konstruksi sebanyak 4 roll dan 125 unit.
- Senjata (senapan angin) dan komponennya sebanyak 61 unit.
- Barang pecah belah (kaca) sebanyak 30 unit.
- Mainan sebanyak 14 unit.
- Crap (besi dan elektronik) sebanyak 6 unit.
Menurut anak buah Menteri Keuangan Purbaya itu, seluruh barang tersebut telah melalui tahapan pemeriksaan dan proses hukum hingga dinyatakan dapat dimusnahkan. Langkah ini dilakukan guna memastikan barang hasil penindakan tersebut tidak kembali beredar di pasaran dan menimbulkan risiko bagi masyarakat atau pelaku usaha yang patuh terhadap aturan.
"Seluruh barang yang dimusnahkan telah berstatus Barang Milik Negara (BMN) dan ditangani sesuai ketentuan agar tidak disalahgunakan. Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan terdokumentasi untuk menjamin akuntabilitas," paparnya.
Saat ini, BC Batam terus memperketat pengawasan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, seperti rokok dan minuman beralkohol tanpa pita cukai. Pengawasan dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir, mencakup jalur distribusi di masyarakat, gudang penyimpanan, hingga jaringan distribusi besar.
Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, BC Batam mencatat peningkatan signifikan dalam kegiatan intelijen dan penindakan. Sebanyak 327 Nota Hasil Intelijen (NHI) diterbitkan, meningkat 319% dibanding periode yang sama tahun 2024. Sementara itu, Surat Bukti Penindakan (SBP) yang diterbitkan mencapai 1.547 dokumen, atau naik 239% dibanding tahun sebelumnya.
Di bidang penegakan hukum, BC Batam juga telah melakukan penyidikan terhadap 22 kasus pidana kepabeanan dan cukai selama periode tersebut, meningkat 57% dibanding tahun 2024. Dari jumlah itu, 12 perkara telah berstatus P-21 atau siap untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Selain melalui jalur pidana, penyelesaian kasus juga dilakukan melalui mekanisme Ultimum Remidium di bidang cukai. Tercatat, 42 laporan pelanggaran (LP) diselesaikan dengan pembayaran sanksi administratif senilai Rp6,2 miliar.
#bea-cukai-batam #pemusnahan-barang-ilegal #smartphone-ilegal #rokok-ilegal #minuman-keras-ilegal #pakaian-bekas-ilegal #perabotan-rumah-tangga-ilegal #makanan-obat-tidak-layak-edar #oli-produk-kimia-i