Keluarga Pahlawan Nasional Terima Rp57 Juta per Tahun dari Pemerintah
Keluarga Pahlawan Nasional mendapat dukungan Rp57 juta/tahun dari pemerintah sebagai penghormatan, diumumkan oleh Mensos Saifullah Yusuf di Istana Negara.
(Bisnis.Com) 10/11/25 15:03 33891
Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan bahwa para keluarga tokoh yang ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional akan mendapatkan dukungan dana dari pemerintah sebesar Rp57 juta per tahun.
Hal tersebut disampaikan Gus Ipul usai menghadiri Upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional Tahun 2025 di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025).
“Ya ada dukungan lah, tapi itu sebagai bagian dari bentuk silaturahmi, kalah dilihat nilainya tidak terlalu banyak, tapi ini bagian untuk menghormati, menghargai sehingga keluarga bisa terus membangun semangat dari para pahlawan, kami beri dukungan Rp57 juta per tahun,” ujar Gus Ipul.
Dia menegaskan bahwa bantuan tersebut tidak dimaksudkan untuk dilihat dari sisi nominal, melainkan sebagai bentuk penghormatan kepada jasa para pahlawan.
“Ya enggak banyak, tapi mohon jangan dilihat nilainya, tapi untuk menyambung silaturahmi,” tandasnya.
Sekadar informasi, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional dalam rangka memperingati Hari Pahlawan di Istana Negara, Senin (10/11).
Prabowo membuka acara dengan memimpin prosesi mengheningkan cipta untuk mengenang para pahlawan yang telah berjasa.
Pemberian penganugerahan gelar pahlawan nasional berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 116/TK/Tahun 2025 yang ditetapkan pada tanggal 6 November 2025 secara resmi Prabowo menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada 10 (sepuluh) orang Tokoh Nasional di antaranya sebagai berikut:
1. Almarhum K.H. Abdurrahman Wahid dari Provinsi Jawa Timur;
2. Almarhum Jenderal Besar TNI H. M. Soeharto dari Provinsi Jawa Tengah;
3. Almarhumah Marsinah dari Provinsi Jawa Timur;
4. Almarhum Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja dari Provinsi Jawa Barat;
5. Almarhumah Hajjah Rahmah El Yunusiyyah dari Provinsi Sumatera Barat;
6. Almarhum Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo dari Provinsi Jawa Tengah;
7. Almarhum Sultan Muhammad Salahuddin dari Provinsi Nusa Tenggara Barat;
8. Almarhum Syaikhona Muhammad Kholil dari Provinsi Jawa Timur;
9. Almarhum Tuan Rondahaim Saragih dari Provinsi Sumatera Utara; dan
10. Almarhum Zainal Abidin Syah dari Provinsi Maluku Utara.
Adapun Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan telah memberikan pertimbangan pengusulan penganugerahan gelar tersebut dan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan berpedoman pada Pasal 26 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan tentang syarat khusus untuk Gelar diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan yang semasa hidupnya pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
#pahlawan-nasional #dukungan-pemerintah #bantuan-keluarga-pahlawan #gelar-pahlawan-nasional #penghormatan-pahlawan #penganugerahan-gelar #prabowo-subianto #hari-pahlawan #istana-negara #keputusan-presi