Fakta Kasus Penculikan Balita, Dijual dari Makassar hingga ke Jambi
Polda Sulsel ungkap kasus penculikan balita Bilqis, dijual 3 kali dari Makassar hingga Jambi. Pelaku ditangkap, korban selamat dan kembali ke orang tua.
(Bisnis.Com) 11/11/25 09:04 34735
Bisnis.com, MAKASSAR - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) mengungkap berbagai fakta dan kronologi terkait kasus penculikan dan perdagangan anak yang menimpa seorang balita berusia 4 tahun bernama Bilqis.
Bocah asal Makassar itu telah dijual tiga kali oleh jaringan perdagangan anak lintas provinsi, sebelum berhasil ditemukan dalam kondisi selamat di Jambi.
Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan kejadian bermula pada 2 November 2025 lalu saat Bilqis ikut bersama ayahnya bermain tenis di Lapangan Pakui Sayang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Namun kemudian bocah tersebut dinyatakan hilang secara tiba-tiba.
Kemudian hari, polisi akhirnya menangkap SY sebagai pelaku utama yang diduga menculik Bilqis. SY membawa korban dari lokasi kejadian ke rumah kosnya di Jalan Abu Bakar Lambogo, Makassar.
Dari rumah kos tersebut pelaku menjual Bilqis melalui Facebook menggunakan akun bernama Wilumani Rohim Bismillah.
Selanjutnya seorang berinisial NH berminat membeli Bilqis. Aarga asal Jakarta tersebut datang langsung ke Makassar untuk membawa korban dengan transaksi hanya sebesar Rp3 juta.
Dia kemudian membawa Bilqis ke Jambi dengan transit di Jakarta. Setibanya di Jambi, NH menjual korban kepada pasangan AS dan MA seharga Rp15 juta.
"Kepada pembeli, NH mengaku bahwa Bilqis adalah keponakannya dengan dalihnya ingin membantu keluarga. Dia kemudian melarikan diri ke Sukoharjo. NH ini bahkan mengaku sudah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal," ungkap Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangan resmi, Senin (10/11/2025).
Selanjutnya, AS dan MA kemudian menjual kembali Bilqis kepada kelompok salah satu suku di Kabupaten Merangin, Jambi, dengan harga Rp80 juta.
"Kalau AS dan MA ini, mereka mengaku sudah pernah memperjualbelikan sembilan bayi dan satu anak melalui TikTok dan WhatsApp," tambahnya.
Bilqis akhirnya berhasil ditemukan dalam keadaan selamat di pemukiman salah satu suku di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Kini korban sudah kembali ke orang tuanya di Makassar dan tengah mendapatkan pendampingan medis serta psikologis oleh Polda Sulsel.
Lebih jauh, Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada keterkaitan dengan jaringan perdagangan anak di wilayah lain.
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan telepon genggam. Para pelaku dijerat Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Bisnis.com, MAKASSAR - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) mengungkap berbagai fakta dan kronologi terkait kasus penculikan dan perdagangan anak yang menimpa seorang balita berusia 4 tahun bernama Bilqis.
Bocah asal Makassar itu telah dijual tiga kali oleh jaringan perdagangan anak lintas provinsi, sebelum berhasil ditemukan dalam kondisi selamat di Jambi.
Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan kejadian bermula pada 2 November 2025 lalu saat Bilqis ikut bersama ayahnya bermain tenis di Lapangan Pakui Sayang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Namun kemudian bocah tersebut dinyatakan hilang secara tiba-tiba.
Kemudian hari, polisi akhirnya menangkap SY sebagai pelaku utama yang diduga menculik Bilqis. SY membawa korban dari lokasi kejadian ke rumah kosnya di Jalan Abu Bakar Lambogo, Makassar.
Dari rumah kos tersebut pelaku menjual Bilqis melalui Facebook menggunakan akun bernama Wilumani Rohim Bismillah.
Selanjutnya seorang berinisial NH berminat membeli Bilqis. warga asal Jakarta tersebut datang langsung ke Makassar untuk membawa korban dengan transaksi hanya sebesar Rp3 juta.
Dia kemudian membawa Bilqis ke Jambi dengan transit di Jakarta. Setibanya di Jambi, NH menjual korban kepada pasangan AS dan MA seharga Rp15 juta.
"Kepada pembeli, NH mengaku bahwa Bilqis adalah keponakannya dengan dalihnya ingin membantu keluarga. Dia kemudian melarikan diri ke Sukoharjo. NH ini bahkan mengaku sudah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal," ungkap Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangan resmi, Senin (10/11/2025).
Selanjutnya, AS dan MA kemudian menjual kembali Bilqis kepada kelompok salah satu suku di Kabupaten Merangin, Jambi, dengan harga Rp80 juta.
"Kalau AS dan MA ini, mereka mengaku sudah pernah memperjualbelikan sembilan bayi dan satu anak melalui TikTok dan WhatsApp," tambahnya.
Bilqis akhirnya berhasil ditemukan dalam keadaan selamat di pemukiman salah satu suku di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Kini korban sudah kembali ke orang tuanya di Makassar dan tengah mendapatkan pendampingan medis serta psikologis oleh Polda Sulsel.
Lebih jauh, Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada keterkaitan dengan jaringan perdagangan anak di wilayah lain.
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan telepon genggam. Para pelaku dijerat Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
#bilqis #penculikan-bilqis #perdagangan-anak #kasus-penculikan #balita-makassar #bilqis-hilang #jaringan-perdagangan-anak #penculikan-di-makassar #perdagangan-anak-lintas-provinsi #kasus-perdagangan-an