Merger GOTO dan Grab, Urun Tangan Pemerintah dan Potensi Monopoli

Merger GOTO dan Grab, Urun Tangan Pemerintah dan Potensi Monopoli

Isu penggabungan perusahaan atau merger antara aplikasi super PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dan Grab Holdings Lbd atau Grab kembali mencuat.

(Kompas.com) 12/11/25 13:31 36259

JAKARTA, KOMPAS.com - Isu penggabungan perusahaan atau merger antara aplikasi super PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dan Grab Holdings Lbd atau Grab kembali mencuat.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi buka suara mengenai kabar penggabungan dua raksasa teknologi yakni Grab dan GoTo (PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk).

Prasetyo membenarkan adanya rencana merger Grab dan GoTo, yang kini menjadi pembahasan pemerintah.

PEXELS/MIKHAIL NILOV Ilustrasi merger dan akuisisi, kesepakatan bisnis.

"Salah satunya," kata dia saat ditanya kebenaran isu penggabungan Grab dan GoTo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Dalam proses penggabungan tersebut, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) direncanakan akan terlibat.

Prasetyo bilang, bentuk konkret dari penggabungan itu, apakah dalam skema merger atau akuisisi, masih dalam tahap pembahasan. Ia hanya memastikan bahwa keduanya akan digabung.

Menanggapi hal tersebut, Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia Pandu Sjahrir menyatakan akan mengikuti arahan pemerintah terkait rencana penggabungan antara PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) dan Grab.

“Kalau soal itu (penggabungan GoTo dan Grab) kita serahkan ke perusahaan masing-masing. Pemerintah juga sudah memberikan masukan, kita pasti ikuti,” kata dia udai pembukaan Bulan Fintech Nasional (BFN) 2025 di Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Pandu menegaskan Danantara akan mendengarkan arahan pemerintah sekaligus memantau proses bisnis antarperusahaan tersebut.

Ia menyebut hal terpenting dari potensi konsolidasi itu adalah menjaga hubungan business-to-business (B2B) yang sehat.

SHUTTERSTOCK/MANG KELIN Ilustrasi ojek online Gojek. Mitra pengemudi ojol Gojek akan mendapatkan THR 2025 berupa bonus hari raya jika memenuhi syarat tertentu.
“Kita tentu mendengarkan masukan pemerintah. Tapi kita harus fokus B2B antara kedua perusahaan itu,” ujarnya.

Rumor merger Grab dan GOTO, isu yang berulang

Rumor merger antara GOTO dan Grab sebenarnya bukan hal baru. Isu ini pertama kali berembus sejak Februari 2020.

Kabar merger ini bahkan jauh sebelum GOTO melantai di Bursa Efek Indonesia.

Kabar serupa sempat kembali muncul ke permukaan pada Februari 2024. Kini rumor tersebut semakin menguat sejak awal Februari 2025.

Banyak pihak mengatakan, merger di antara dua perusahaan teknologi tersebut akan melanggar regulasi anti monopoli.

Euromonitor International memproyeksikan, penggabungan Grab dan GOTO akan menguasai hampir 90 persen pangsa pasar di Singapura dan lebih dari 91 persen di Indonesia.

Merger Grab dan Goto rawan jadi monopoli

Pengamat pasar modal sekaligus Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Budi Frensidy menilai merger antara Grab dan GOTO masih sulit terealisasi karena kompleksitas kepemilikan dan potensi pelanggaran regulasi anti monopoli.

Sebagai catatan, merger GOTO dan Grab berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Salah satu alasannya adalah BPI Danantara tidak memiliki kewenangan untuk memaksa para investor GOTO menyerahkan kepemilikannya.

Selain itu, bila merger benar terjadi, langkah tersebut berpotensi menabrak aturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena dapat menimbulkan dominasi pasar dan berujung pada praktik monopoli di sektor transportasi dan layanan digital.

SHUTTERSTOCK/JAVAISTAN Ilustrasi Grab Indonesia, mitra pengemudi Grab.
“Isu merger GOTO dengan Grab itu sudah dari dulu diembuskan. Rada sulit terlaksana, menurut saya. Ini karena, Danantara tidak bisa memaksakan investor GOTO menyerahkan kepentingannya kepada Danantara. Selain itu, ini juga akan terkena pasal KPPU,” ujar Budi.

Budi enggan merinci lebih jauh ketika diminta penjelasan soal potensi pelanggaran kebijakan KPPU.

Kendati begitu, ia menegaskan bahwa Gojek berpotensi menjadi pemain tunggal di pasar transportasi daring dan layanan pesan-antar di Indonesia, bila penggabungan dua entitas itu dilakukan.

Kondisi tersebut akan menciptakan situasi monopoli, dalam arti tidak ada lagi kompetitor besar yang mampu menandingi skala dan jangkauan bisnis Gojek.

Akibatnya, dominasi tersebut bisa mempengaruhi persaingan harga, kualitas layanan, serta pilihan konsumen di pasar digital nasional.

Di sisi pasar modal, Budi menilai skema buyout atau pembelian saham dalam proses merger juga tidak akan mudah.

Ia menilai kemungkinan terjadinya buyout dalam proses merger Grab dan GOTO bakal sangat bergantung pada harga yang disepakati.

Jika pembelian saham dilakukan di harga pasar saat ini, investor yang sebelumnya hanya menanggung unrealized loss atau kerugian di atas kertas akan mengalami realized loss, karena kerugiannya menjadi nyata setelah saham dijual.

Kendati demikian, jika pembelian dilakukan dengan mengacu pada harga perolehan awal seperti ketika Telkomsel dulu masuk sebagai investor GOTO, maka investor lain juga berhak menuntut perlakuan yang sama agar saham mereka dibeli di harga perolehan tersebut.

Hal inilah yang membuat skema buyout semacam itu kecil kemungkinannya untuk terjadi, karena akan memunculkan konsekuensi finansial yang kompleks bagi seluruh pemegang saham.

PIXABAY/PETE LINFORTH Ilustrasi pasar saham.

“Buy out kembali tergantung harga berapa? Kalau di harga pasar, artinya dari unrealized loss menjadi realized loss. Kalau dibeli PW (Private Placement) pada harga pembelian TLKM dulu, investor yang lain harus punya hak yang sama untuk minta PW beli dengan harga perolehan, ini kecil kemungkinannya,” ujar dia.

Pemerintah diminta tidak ikut campur merger Grab dan GOTO

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai langkah tersebut sudah keluar dari peran pemerintah.

“Langkah pemerintah itu sudah offside. Seharusnya pemerintah tidak perlu ikut campur dalam aksi korporasi yang dilakukan dua aplikator, apalagi sahamnya sebagian besar dikuasai investor asing,” ujar Trubus dalam keterangan tertulis.

Ia bahkan mencurigai adanya kepentingan tertentu di balik dorongan pemerintah tersebut.

“Saya curiga, jangan-jangan ada kepentingan tertentu sehingga pemerintah mendorong terjadinya merger ini. Saya menduga ada pihak yang diuntungkan jika merger Grab dan Gojek ini terjadi,” kata Trubus.

Trubus juga mengkritik rencana pelibatan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dalam aksi korporasi tersebut.

Menurut dia, karena sumber dana Danantara berasal dari dividen BUMN, penggunaan dana publik untuk menjadi pemegang saham di perusahaan hasil merger GOTO-Grab tidak tepat.

“Danantara berasal dari uang publik yang harus dipertanggungjawabkan kepada publik. Aksi korporasi Grab dan GOTO tidak memberikan manfaat terhadap kepentingan publik secara luas. Jangan sampai uang publik dihambur-hamburkan. Kalau sumber dana Danantara bukan dari uang publik, bebas saja melakukan investasi,” kata dia.

"Kalau nanti investasi yang dilakukan Danantara di Grab dan GOTO mengalami kerugian, siapa yang akan bertanggung jawab? Namun jika menguntungkan, siapa yang akan menikmati keuntungan, sementara sebagian besar sahamnya dikuasai asing?” ujar dia.

Trubus mengingatkan agar pemerintah berhati-hati mengelola dana publik, mengingat sudah ada pengalaman buruk dari investasi BUMN di sektor digital.

Ia mencontohkan kasus dana publik yang hilang dalam investasi PT Telkom (melalui PT PINS Indonesia) di PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE), yang dinyatakan pailit.

Lebih lanjut, ia juga menyinggung investasi Telkomsel di saham GOTO yang hingga kini masih membukukan potensi rugi besar.

Berdasarkan laporan keuangan Telkom, Telkomsel memiliki 89.125 lembar saham GOTO (sebelum stock split) dengan nilai 450 juta dollar AS atau sekitar Rp 6,4 triliun pada saat harga saham Rp 375 per lembar.

Kini, harga saham GOTO berada di bawah Rp 100 per lembar.

“Sudah dapat dihitung berapa banyak uang publik yang hilang,” ujar Trubus.

GOTO dan Grab buka suara soal rencana merger

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) buka suara terkait rencana penggabungan dengan PT Grab Teknologi Indonesia (Grab).

Direktur Legal dan Group Corporate Secretary PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, R. A Koesoemohadiani mengatakan saat ini belum tercapai kesepakatan apapun terkait penggabungan tersebut.

"Terkait potensi transaksi antara PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk dan Grab, GoTo menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada suatu keputusan ataupun kesepakatan terkait hal tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/10/2025).

Ia pun memastikan bahwa penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang direncanakan berlangsung pada 17 Desember 2025 mendatang, tidak berkaitan dengan rencana aksi korporasi apa pun.

Ketentuan dan peraturan mengenai RUPSLB akan disampaikan pada pemanggilan resmi yang akan dilakukan pada 25 November 2025.

Menurut dia, sebagai perusahaan publik, penyelenggaraan RUPSLB merupakan bagian dari tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan tidak perlu menimbulkan kekhawatiran.

"Agenda RUPSLB ini tidak berkaitan dengan rencana aksi korporasi apa pun dan informasi lebih lanjut akan disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku pada saat perseroan melakukan pemanggilan RUPSLB pada tanggal 25 November 2025," ucap dia.

Pada pertengahan tahun ini, Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, memberikan respons saat ditanya soal kelanjutan kabar yang pernah beredar mengenai merger antara PT Grab Teknologi Indonesia (Grab Indonesia) dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO).

Menurut Tirza, sebelumnya sudah ada pernyataan resmi dari Grab mengenai isu tersebut. Sampai akhir Juli 2025 ini, belum ada kabar pernyataan terbaru dari Grab.

"Kami tidak ada pernyataan baru dan semua aksi korporasi sudah ada tupoksi dari setiap institusi ya. Jadi silakan bertanya langsung kepada institusinya," ujar Tirza usai menghadiri acara Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Menyapa di Kantor BRIN Pusat, Jakarta, Senin (28/7/2025).

Sementara itu, merujuk pernyataan resminya tertanggal 5 Juni 2025, Grab Holdings menyatakan pihaknya dan GoTo belum terlibat dalam diskusi apa pun.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang

#goto #saham-goto #grab #merger-grab-dan-goto #merger-goto-dan-grab

https://money.kompas.com/read/2025/11/12/133117726/merger-goto-dan-grab-urun-tangan-pemerintah-dan-potensi-monopoli