Daftar 7 Insentif Pajak yang Digelontorkan Pemerintah untuk Pengusaha

Daftar 7 Insentif Pajak yang Digelontorkan Pemerintah untuk Pengusaha

Pemerintah Indonesia menawarkan 7 insentif pajak, termasuk tax holiday dan super deduction, untuk menarik investasi asing dan meningkatkan daya saing ekonomi.

(Bisnis.Com) 13/11/25 15:22 37513

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah terus coba menarik investasi langsung dan mendorong hilirisasi. Caranya, dengan menebar tujuh fasilitas insentif pajak.

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Ketua BKPM Todotua Pasaribu mengungkapkan bahwa pemerintah ingin menambah daya saing global, terutama dalam menarik modal asing langsung.

Oleh sebab itu, pemerintah memberikan banyak fasilitas insentif pajak seperti tax holiday, tax allowance, hingga super deduction.

"Kementerian kami ini salah satu tugasnya juga memberikan fasilitas insentif. Supaya investasi itu punya nilai daya saing, kita kasih insentif. Insentif ini sebenarnya adalah potensi yang bisa didapatkan oleh negara dalam strategi fiskal, tetapi kita indahkan," jelas Todotua dalam Forum Investasi Nasional 2025 yang diselenggarakan secara daring, Kamis (13/11/2025).

Menurutnya, pemerintah sudah memberikan membebaskan potensi pajak sekitar Rp1.300 triliun sampai dengan kuartal III/2025. Meski potensi penerimaan pajak yang besar tidak terealisasi akibat fasilitas insentif, dia meyakini ada kompensasi dari masuknya investasi.

Dia menjelaskan investasi langsung punya imbas yang signifikan yaitu pertumbuhan ekonomi, penyerapan lapangan kerja, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia di Indonesia.

"Semua negara melakukan itu, dalam kerangka menciptakan investasinya ini bisa kompetitif, punya daya saing, dan dia masuk. Hitungannya secara makro lagi, tidak didapatkan ini [potensi pajak sekitar Rp1.300 triliun], tapi ini [investasi langsung] akan mengalir kepada langsung ke para pelaku usaha dan lain-lain," paparnya.

7 Insentif Pajak yang Diberikan Pemerintah

1. Tax holiday, yaitu pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 100% untuk investasi senilai Rp500 miliar atau lebih selama periode 5-20 tahun di industri pionir atau yang memenuhi kriteria industri pionir

2. Tax allowance, yaitu pengurangan PPh Badan sebesar 30% dari nilai investasi selama 5 tahun, salah satunya untuk sektor panas bumi, pembangkit listrik energi terbarukan, dan industri bioenergi. Selain itu, pembebasan PPh 22 atas barang impor untuk kegiatan panas bumi

3. Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang impor untuk kegiatan panas bumi.

4. Pembebasan Bea Masuk untuk mesin, barang, dan material untuk industri serta sektor jasa.

5. Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 100% untuk tahap eksplorasi panas bumi.

6. Pengenaan Pajak Barang Mewah didasarkan pada potensi emisi yang dihasilkan oleh kendaraan (0%-95%) untuk mendorong penjualan dan investasi pada Kendaraan Lastik Berbasis Baterai.

7. Super tax deduction, yaitu pengurangan penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan pajak penghasilan hingga 300% dari biaya kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D), serta hingga 200% untuk kegiatan pelatihan dan vokasi.

#investasi-langsung #insentif-pajak #tax-holiday #tax-allowance #super-deduction #daya-saing-global #modal-asing #pertumbuhan-ekonomi #lapangan-kerja #kualitas-sumber-daya-manusia #tax-deduction #pajak

https://ekonomi.bisnis.com/read/20251113/9/1928541/daftar-7-insentif-pajak-yang-digelontorkan-pemerintah-untuk-pengusaha