Pencabutan Izin Tambang di Hutan Pulau Wawonii Tuai Polemik

Pencabutan Izin Tambang di Hutan Pulau Wawonii Tuai Polemik

Pencabutan izin tambang di Pulau Wawonii oleh Kementerian Kehutanan, akibat putusan MA, memicu protes warga yang khawatir dampak ekonomi negatif.

(Bisnis.Com) 14/11/25 01:00 38050

Bisnis.com, JAKARTA — Pencabutan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang sebelumnya melegalkan aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara, menuai polemik.

Pemerintah dihadapkan pada fakta dilema yakni aktivitas pertambangan di sana membawa efek positif pada peningkatan perekonomian warga.

Oleh karenanya, ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Wawonii Bergerak menggelar unjuk rasa di depan kantor Kementerian Kehutanan di Jakarta, Rabu (12/11/2025).

Massa mendesak pemerintah segera mencari solusi atas dampak sosial ekonomi yang timbul akibat berhentinya operasi produksi PT Gema Kreasi Perdana (GKP), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Wawonii.

Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi meminta Kementerian Kehutanan mengambil langkah strategis, termasuk mempertimbangkan penerbitan izin baru atau kebijakan khusus yang memungkinkan PT GKP melanjutkan kegiatan pertambangan.

Koordinator aksi, Devan, mengatakan bahwa keberadaan perusahaan tersebut selama ini memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat setempat.

“Kami datang jauh-jauh ke Jakarta untuk mencari keadilan. Sejak GKP beroperasi, warung, rumah kos, dan usaha kecil tumbuh pesat. Setelah kegiatan tambang dihentikan, banyak usaha tutup dan pendapatan warga menurun. Kami bingung bagaimana harus bertahan hidup,” ujar Devan di lokasi aksi, dikutip dari siaran pers, Jumat (14/11/2025).

Aliansi juga mendesak pemerintah untuk mempermudah penerbitan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan perizinan lain yang berkaitan dengan kegiatan tambang.

Menurut mereka, percepatan perizinan penting agar investasi di sektor tambang tidak mandek, dan masyarakat dapat kembali memperoleh penghasilan.

“Kami datang bukan untuk membela perusahaan, tetapi untuk mencari solusi dan keadilan. Kami butuh pekerjaan dan keberlanjutan ekonomi di daerah kami. Hidup di pulau kecil itu berat, butuh intervensi pemerintah untuk membangun semua aspek,” tambah Devan.

Dalam orasinya, massa menjelaskan bahwa PT GKP telah beroperasi selama sekitar lima tahun di Wawonii sebelum izin IPPKH-nya dicabut. Mereka mengklaim perusahaan telah menerapkan praktik pertambangan berkelanjutan, termasuk melakukan reklamasi dan membantu pembangunan infrastruktur seperti jalan desa.

Sementara itu, dalam audiensi dengan perwakilan Direktorat Planologi Kementerian Kehutanan, pihak kementerian menjelaskan bahwa pencabutan IPPKH PT GKP dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan sebagian warga terhadap aktivitas tambang tersebut.

“Pencabutan izin dilakukan sesuai putusan MA. Awalnya, gugatan itu memang diajukan oleh warga,” ujar Faisal, perwakilan Direktorat Planologi Kementerian Kehutanan, di hadapan peserta audiensi.

Namun, salah satu warga, Rio Labarase, yang berasal dari Desa Roko-roko, Kabupaten Konawe Kepulauan, menilai bahwa masyarakat justru dibuat bingung oleh pernyataan Sahidin, Wakil Ketua DPRD Konawe Kepulauan.

“Kalau memang ada pencemaran lingkungan seperti yang dikatakan Pak Sahidin, faktanya PT GKP dua tahun berturut-turut mendapat penghargaan lingkungan dan tetap melaksanakan reklamasi. Perusahaan juga banyak membantu kesejahteraan masyarakat,” ujar Rio.
Ia menambahkan, kehadiran PT GKP turut memperbaiki infrastruktur desa, termasuk jalan dan pembangunan menara BTS.

“Masyarakat bisa merasakan manfaat masuknya investasi di sana. Sinyal dan listrik baru tersedia ketika perusahaan ini mulai beroperasi,” tutup Rio.

Hingga kini, pemerintah belum mengeluarkan keputusan baru terkait izin tambang di Pulau Wawonii. Warga berharap Kementerian Kehutanan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dapat mencari jalan tengah agar kegiatan ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.

Alasan PPKH Pulau Wawonii Dicabut

Kementerian Kehutanan resmi mencabut Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang sebelumnya melegalkan aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kemenhut Ade Triaji Kusumah mengemukakan bahwa pencabutan ini dilakukan setelah Mahkamah Agung memutuskan memenangkan gugatan masyarakat untuk pencabutan surat keputusan PPKH tersebut.

"Pencabutan PPKH di Pulau Wawonii bukan karena izin bidangnya dicabut, tetapi karena ada putusan Mahkamah Agung,” kata Ade dalam siaran pers, Selasa (17/6/2025).

Dia menjelaskan bahwa proses perizinan tambang dalam kawasan hutan merupakan proses hilir yang hanya dapat dilakukan setelah pemegang izin memenuhi berbagai persyaratan awal dari lembaga teknis terkait.

Persetujuan penggunaan kawasan hutan hanya diberikan setelah perusahaan mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya (ESDM) atau pemerintah daerah melalui Dinas ESDM.

Kemudian, diperolehnya rekomendasi dari kepala daerah (gubernur atau bupati/wali kota). Perusahaan juga harus memiliki izin lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup atau dinas lingkungan hidup daerah.

"Jika seluruh syarat tersebut terpenuhi, barulah Kementerian Kehutanan memberikan persetujuan penggunaan kawasan hutan," katanya.

Ade menjelaskan persetujuan yang sempat diberikan telah disertai dengan kewajiban teknis, antara lain penataan batas lokasi kegiatan agar tidak melebihi area izin serta penyusunan dan pelaksanaan Penataan Areal Kerja (PAK).

Selain itu, pemegang izin diberi kewajiban untuk melaksanakan reklamasi pascatambang, yang dananya dijamin melalui Jaminan Reklamasi di Kementerian ESDM. Mereka juga mempunyai kewajiban untuk melaksanakan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) dan melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada sektor kehutanan.

"Karena izin utama dari sektor pertambangan telah dicabut, maka secara otomatis persetujuan penggunaan kawasan hutan juga dihentikan, sesuai dengan prinsip legalitas yang berlaku," ujar Ade.

Terkait aksi protes masyarakat di Pulau Wawonii, Ade berpandangan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kontrol publik yang sah, terlebih jika ditemukan pelanggaran batas wilayah, izin yang tidak lengkap, atau ketidaksesuaian dengan ketentuan.

#izin-tambang #pulau-wawonii #pencabutan-izin #pertambangan-nikel #dampak-ekonomi #aliansi-wawonii-bergerak #unjuk-rasa-jakarta #kementerian-kehutanan #solusi-sosial-ekonomi #izin-ippkh #pt-gema-kreasi

https://hijau.bisnis.com/read/20251114/651/1928708/pencabutan-izin-tambang-di-hutan-pulau-wawonii-tuai-polemik