Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dkk Jalani Sidang Vonis Hari Ini (20/11)
Sidang vonis eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan dua terdakwa lain terkait kasus akuisisi PT JN digelar hari ini (20/11/2025) di PN Jakarta Pusat.
(Bisnis.Com) 20/11/25 09:45 44161
Bisnis.com, JAKARTA — Majelis hakim pengadilan negeri tindak pidana korupsi Jakarta Pusat bakal menggelar vonis untuk terdakwa eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi.
Berdasarkan situs sistem informasi penelusuran perkara PN Jakarta Pusat, sidang Ira dijadwalkan bakal digelar sekitar 10.00 WIB di ruangan Wirjono Projodikro 1.
"Kamis 20 November 2025, agenda pembacaan putusan," dalam SIPP PN Jakarta Pusat, dikutip Kamis (20/11/2025).
Dalam situs yang sama, Ira bukan satu satunya terdakwa di kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN). Sebab, eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono juga turut menjalani vonis hari ini.
Di samping itu, Ira sempat menyinggung bahwa dalam kasus ini diduga merupakan upaya kriminalisasi terhadap profesional BUMN. Selain itu, Ira juga mengaku heran atas akuisisi PT JN yang dinilai berpolemik.
Padahal, ASDP mendapatkan keuntungan karena mencaplok perusahaan dengan valuasi Rp2,09 triliun, dengan dana Rp1,27 triliun.
"Kami ingin menggarisbawahi bahwa kriminalisasi dan framing korupsi pada profesional BUMN sedang kami alami," ujar Ira dalam sidang agenda pleidoi, Kamis (6/11/2025).
Sekadar informasi, Ira, Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono telah didakwa merugikan negara Rp1,25 triliun dalam proses akuisisi PT JN itu.
Adapun, ketiganya telah dituntut dalam perkara ini. Ira telah dituntut 8,5 tahun penjara. Sementara itu, Yusuf Hadi dan Harry Adhi Caksono dituntut 8 tahun penjara.
#sidang-vonis-ira-puspadewi #eks-dirut-asdp #pengadilan-korupsi-jakarta #kasus-akuisisi-pt-jn #kriminalisasi-profesional-bumn #keuntungan-asdp-akuisisi #valuasi-pt-jn #tuntutan-penjara-ira #yusuf-hadi