Purbaya Rombak Standar Biaya K/L: Konsumsi & ATK Diperketat, Program Presiden Dibebaskan

Purbaya Rombak Standar Biaya K/L: Konsumsi & ATK Diperketat, Program Presiden Dibebaskan

Menteri Keuangan Purbaya merombak standar biaya K/L dengan PMK 79/2025, memperketat biaya konsumsi dan ATK, namun memberi fleksibilitas untuk program prioritas presiden.

(Bisnis.Com) 27/11/25 13:07 52289

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi merombak total ketentuan mengenai Standar Struktur Biaya (SSB) dalam penyusunan anggaran Kementerian atau Lembaga (K/L) lewat penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 79/2025.

Melalui aturan anyar ini, bendahara negara memperketat definisi biaya pendukung seperti konsumsi rapat hingga alat tulis kantor (ATK) sekaligus mengubah basis klasifikasi batas atas/tertinggi biaya birokrasi.

PMK 79/2025 diteken oleh Purbaya pada 14 November 2025 dan diundangkan pada 26 November 2025. Beleid ini mencabut aturan lawas PMK No. 195/PMK.02/2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK No. 140/PMK.02/2021.

Dalam aturan ini, Kemenkeu secara eksplisit "mengunci" komponen yang masuk dalam kategori biaya pendukung (indirect cost). Dalam Pasal 5 ayat (5) PMK 79/2025, dirincikan biaya pendukung meliputi honorarium tim kegiatan, biaya konsumsi rapat dalam kantor, kegiatan seremonial, percetakan, pengadaan suvenir, hingga ATK.

Komponen-komponen ini dinilai tidak berpengaruh langsung terhadap pencapaian keluaran (output). Sebagai perbandingan, dalam regulasi lama (PMK 195/2014), definisi biaya pendukung hanya disebutkan secara umum sebagai komponen untuk menjalankan dan mengelola kebijakan, tanpa perincian item belanja yang sedetail aturan baru.

Perubahan Skema Batas Atas

Perombakan signifikan juga terjadi pada penetapan batas maksimal biaya pendukung. Jika sebelumnya batas biaya pendukung didasarkan pada jenis barang/jasa maka kini batas atas/tertinggi biaya birokrasi didasarkan pada Grup Klasifikasi Rincian Output (KRO).

Dalam PMK 140/2021 (aturan lama), batas biaya pendukung untuk barang infrastruktur dipatok 6%, barang noninfrastruktur 7%, jasa regulasi 7%, dan jasa layanan nonregulasi 9%.

Sementara itu, dalam PMK 79/2025, pemerintah menetapkan skema yang lebih terperinci. Dalam Pasal 6 ayat (2) dijelaskan batas biaya pendukung tetap dijaga ketat maksimal 6% untuk Kerangka Investasi Fisik, sementara Kerangka Regulasi ditetapkan maksimal 7%.

Menariknya, pemerintah memberikan ruang gerak sedikit lebih luas untuk sektor pembangunan manusia: Kategori Kerangka Investasi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sosial Ekonomi diberikan batas biaya pendukung hingga 9%.

Angka yang sama (9%) juga berlaku untuk Kerangka Pelayanan Umum serta Administrasi Pemerintahan.

Hal ini berbeda dengan rezim lama yang memukul rata "barang noninfrastruktur" dengan batas biaya pendukung hanya 7% alias lebih rendah 2 basis persentase dari aturan baru.

Fleksibilitas Anggaran Program Prioritas

Kendati memperketat pos-pos belanja konsumtif, Kementerian Keuangan menawarkan mekanisme fleksibilitas baru yang tidak diatur secara prosedural dalam beleid sebelumnya.

K/L kini diperbolehkan melampaui batas tertinggi biaya pendukung tersebut dengan syarat mendapat persetujuan Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Anggaran.

Lampu hijau pelampauan batas biaya itu hanya diberikan untuk tiga kondisi: membiayai kegiatan Prioritas Presiden, belanja prioritas K/L, atau kegiatan kontrak tahun jamak seperti yang ditegaskan dalam Pasal 7 ayat (4).

Adapun, ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 26 November 2025. Hanya, untuk pelaksanaan anggaran Tahun Anggaran 2025 yang sedang berjalan, K/L masih tetap berpedoman pada PMK 195/2014 seperti yang diatur Pasal 9.

#purbaya-rombak-standar-biaya #konsumsi-atk-diperketat #program-presiden-dibebaskan #menteri-keuangan #purbaya-yudhi-sadewa #standar-struktur-biaya #peraturan-menteri-keuangan #pmk-79-2025 #biaya-pendu

https://ekonomi.bisnis.com/read/20251127/10/1932149/purbaya-rombak-standar-biaya-kl-konsumsi-atk-diperketat-program-presiden-dibebaskan