DJP Bakal Tingkatkan Penerimaan Pajak dari Sektor Unggulan NTB
DJP NTB fokus tingkatkan penerimaan pajak sektor unggulan seperti pertanian, perikanan, dan pariwisata. Penerimaan pajak NTB capai 69,56% dari target 2025.
(Bisnis.Com) 08/12/25 11:14 64532
Bisnis.com, MATARAM – Penerimaan pajak di Nusa Tenggara Barat (NTB) paling besar berasal dari Administrasi Pemerintahan (AP) dengan nilai penerimaan mencapai Rp1,07 triliun atau 45,87% dari seluruh sektor penerimaan pada 2025.
Sedangkan pajak dari sektor di luar pemerintahan mayoritas share di bawah 20%, seperti pajak perdagangan yang berhasil dihimpun hingga November 2025 Rp356,29 miliar atau 15,24%, jasa keuangan Rp181,57 miliar atau 7,71%. Pajak persewaan, tenaga kerja Rp133,68 miliar atau 5,72%. Pajak akomodasi & mamin (makan-minum) Rp126,11 miliar atau 5,39%, dan sektor lainnya Rp468,10 miliar atau 20,02%.
Kinerja penerimaan sektor usaha dominan pada November 2025 diperoleh oleh sektor Administrasi Pemerintah mencapai Rp111,32 miliar yang didominasi oleh penerimaan PPN Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 pemulihan penerimaan pada sektor perdagangan, jasa keuangan dan persewaan, tenaga kerja pada bulan November 2025 dibanding Oktober 2025, disebabkan terdapat peningkatan kinerja penerimaan pajak PPN yangdipengaruhi daya beli masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara, Samon Jaya, menjelaskan ada 5 sektor unggulan di NTB yang potensi pajaknya perlu ditingkatkan, yakni sektor pertanian yang kontribusinya baru 0,12%, kemudian sektor perikanan dan kelautan 0,41%, hotel dan restoran kontribusinya 5,10%, travel haji dan umroh hanya 0,01%, travel wisata 0,33%.
"Kelima sektor ini, mulai dari hasil bumi dan laut hingga pariwisata menyumbang 6%dari total penerimaan. Angka ini merefleksikan bahwa stabilitas sistem keuangan diNTB didukung oleh aktivitas ekonomi yang mengakar kuat di masyarakat, bukan hanya bergantung pada belanja pemerintah," kata Samon.
Penerimaan pajak NTB mencapai 69,56% dari target 2025 penerimaan terbesar berasal dari 2 jenis pajak utama yaitu Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 1.270,36 miliar, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp 845,66 miliar.
"Dominasi kedua jenis pajak ini mencerminkan peran penting sektor-sektor strategis dalam mendukung perekonomian sekaligus menjadi sumber utama penerimaan negara di wilayah ini," kata Samon.
Berdasarkan data penerimaan pajak sampai dengan November 2025, 3 jenis pajak dengan kontribusi terbesar di Provinsi NTB adalah PPN Dalam Negeri (33,54%), diikuti PPh 21 (20,54%), dan PPh Badan (15,07%).
Penerimaan bulan November 2025 didorong 3 jenis pajak utama dari penerimaan PPN Dalam Negeri sebesar 105,56 miliar, PPh 21 sebesar 85,73 miliar dan PPh Final sebesar 28,23 miliar.
Meskipun PPN Dalam Negeri menjadi penyumbang terbesar, capaian kumulatif masih relatif rendah di angka 52,5%. Sebaliknya, PPN Impor mencatat capaian tertinggi terhadap target yaitu, 280,7%, diikuti PPh OP (197,9%).
#penerimaan-pajak-ntb #pajak-sektor-unggulan #administrasi-pemerintahan-ntb #pajak-perdagangan-ntb #jasa-keuangan-ntb #pajak-persewaan-ntb #pajak-akomodasi-ntb #pajak-pertanian-ntb #pajak-perikanan-ntb