OJK Longgarkan Kewajiban Pelaporan Bank di Wilayah Terdampak Bencana

OJK Longgarkan Kewajiban Pelaporan Bank di Wilayah Terdampak Bencana

OJK memberikan relaksasi pelaporan bagi bank di Sumatera yang terdampak bencana, memperpanjang tenggat waktu pelaporan dan memberikan perlakuan khusus kredit hingga Rp10 miliar.

(Bisnis.Com) 11/12/25 19:48 69753

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan serangkaian kemudahan dan relaksasi pelaporan bagi industri perbankan yang berada di wilayah terdampak bencana di Sumatera.

Adapun kebijakan ini diambil untuk memastikan operasional perbankan tetap berjalan tanpa mengabaikan kondisi darurat yang saat ini dihadapi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut OJK terkait pemberian perlakuan khusus bagi debitur maupun pelaku industri yang terkena dampak bencana banjir dan longsor.

“Terkait terjadinya bencana di beberapa wilayah di Sumatera, OJK mengambil kebijakan pemberian kemudahan dan relaksasi bagi industri dan debitur yang terdampak,” ujar Dian dalam RDKB OJK, Kamis (11/12/2025).

Sebagai bentuk relaksasi, OJK memperpanjang tenggat waktu pelaporan bagi perbankan di wilayah yang terdampak. Untuk bank umum, pelaporan data bulan November 2025 yang semestinya jatuh pada 8 Desember 2025 diundur menjadi 22 Desember 2025. Adapun pelaporan yang jatuh pada 15 Desember 2025 diperpanjang hingga 31 Desember 2025.

Sementara itu, bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), pelaporan berkala bulanan periode November 2025 yang jatuh pada 10 Desember 2025 diundur menjadi 24 Desember 2025. Untuk pelaporan rencana bisnis yang sebelumnya harus disampaikan pada 15 Desember 2025, OJK memberikan kelonggaran hingga 31 Desember 2025.

Adapun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar turut menyampaikan bahwa OJK menetapkan kebijakan perlakuan khusus untuk kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, dengan cakupan relaksasi menyentuh plafon hingga Rp10 miliar.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan kebijakan ini diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Rabu (10/12/2025) setelah OJK mengumpulkan data dan melakukan asesmen langsung di wilayah bencana.

Hasil asesmen menunjukkan bahwa bencana tersebut telah mengganggu aktivitas ekonomi daerah dan berdampak pada kemampuan bayar debitur.

“Kebijakan ini diberikan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi di daerah-daerah itu,” ujar Mahendra.

Mahendra menjelaskan bahwa perlakuan khusus ini mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena dampak bencana, atau yang dikenal sebagai POJK Bencana.

Kebijakan ini berlaku bagi perbankan, lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, hingga penyelenggara fintech peer-to-peer lending.

Adapun cakupan perlakuan khusus yang diberikan OJK meliputi empat poin utama. Pertama, untuk plafon kredit atau pembiayaan sampai dengan Rp10 miliar, penilaian kualitas kredit dilakukan berdasarkan ketepatan pembayaran satu pilar.

Kedua, penetapan kualitas lancar atas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi, baik yang disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana. Pada fintech lending, restrukturisasi dapat dilakukan setelah persetujuan pemberi dana.

Ketiga, pemberian pembiayaan baru kepada debitur terdampak bencana dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah dari fasilitas sebelumnya.

"Penetapan relaksasi tersebut berlaku hingga tiga tahun sejak ditetapkan 10 Desember 2025," sebutnya.

Mahendra menegaskan bahwa relaksasi ini ditujukan untuk memastikan sektor jasa keuangan tetap stabil, sekaligus memberi ruang bagi masyarakat dan pelaku usaha di daerah terdampak untuk kembali memulihkan kegiatan ekonominya.

#ojk-pelaporan-bank #ojk-relaksasi-bencana #pelaporan-bank-bencana #ojk-sumatera-bencana #kebijakan-ojk-bencana #ojk-debitur-terdampak #ojk-relaksasi-kredit #ojk-perbankan-bencana #ojk-pelaporan-sumate

https://finansial.bisnis.com/read/20251211/90/1936162/ojk-longgarkan-kewajiban-pelaporan-bank-di-wilayah-terdampak-bencana