Operasional Sejumlah Angkutan di Sumsel Dibatasi Saat Nataru, Cek Rincian Jadwalnya!

Operasional Sejumlah Angkutan di Sumsel Dibatasi Saat Nataru, Cek Rincian Jadwalnya!

Sumsel batasi operasional angkutan barang saat Nataru 2025/2026 untuk cegah macet. Berlaku di tol dan non-tol, kecuali angkutan bahan pokok dan BBM.

(Bisnis.Com) 17/12/25 14:00 75747

Bisnis.com, PALEMBANG —Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Gubernur Sumatra Selatan Nomor 500.11.9/4011/Dishub/2025 tertanggal 10 Desember 2025.

Gubernur Sumsel Herman Deru menyatakan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk mencegah kemacetan serta menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta angkutan jalan di wilayah Sumsel.

“Kebijakan ini ditetapkan guna menjaga kelancaran arus lalu lintas selama masa libur Nataru,” ujarnya, dikutip dari surat edaran, Selasa (16/12/2025).

Pembatasan tersebut berlaku bagi sejumlah jenis kendaraan angkutan barang, antara lain mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, serta mobil barang dengan kereta gandengan.

Selain itu, pembatasan juga diberlakukan terhadap kendaraan yang mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi sejumlah angkutan tertentu. Angkutan yang dikecualikan meliputi bahan bakar minyak dan gas, pengangkut uang, hewan ternak, pupuk, keperluan penanganan bencana alam, pakan ternak, serta program sepeda motor gratis.

Pengecualian juga diberikan kepada kendaraan pengangkut bahan pokok, seperti beras, tepung, jagung, gula, sayur dan buah, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng, susu, garam, kedelai, bawang, dan cabai.

Adapun pengaturan pembatasan operasional angkutan barang pada ruas jalan tol dan non-tol diatur sebagai berikut.

Ruas Jalan Tol

  1. Jumat, 19 Desember 2025 pukul 00.00–24.00 WIB
  2. Sabtu, 20 Desember 2025 pukul 00.00–24.00 WIB
  3. Selasa, 23 Desember 2025 pukul 00.00–24.00 WIB
  4. Rabu, 24 Desember 2025 pukul 00.00–24.00 WIB
  5. Kamis, 25 Desember 2025 pukul 00.00–24.00 WIB
  6. Jumat, 26 Desember 2025 pukul 00.00–24.00 WIB
  7. Sabtu, 27 Desember 2025 pukul 00.00–24.00 WIB
  8. Minggu, 28 Desember 2025 pukul 00.00–24.00 WIB
  9. Jumat, 2 Januari 2026 pukul 00.00–24.00 WIB
  10. Sabtu, 3 Januari 2026 pukul 00.00–24.00 WIB
  11. Minggu, 4 Januari 2026 pukul 00.00–24.00 WIB

Ruas Jalan Non-Tol

  1. Jumat, 19 Desember 2025 pukul 05.00–22.00 WIB
  2. Sabtu, 20 Desember 2025 pukul 05.00–22.00 WIB
  3. Selasa, 23 Desember 2025 pukul 05.00–22.00 WIB
  4. Rabu, 24 Desember 2025 pukul 05.00–22.00 WIB
  5. Kamis, 25 Desember 2025 pukul 05.00–22.00 WIB
  6. Jumat, 26 Desember 2025 pukul 05.00–22.00 WIB
  7. Sabtu, 27 Desember 2025 pukul 05.00–22.00 WIB
  8. Minggu, 28 Desember 2025 pukul 05.00–22.00 WIB
  9. Jumat, 2 Januari 2026 pukul 05.00–22.00 WIB
  10. Sabtu, 3 Januari 2026 pukul 05.00–22.00 WIB
  11. Minggu, 4 Januari 2026 pukul 05.00–22.00 WIB

#nataru-2025 #pembatasan-angkutan-sumsel #operasional-angkutan-nataru #jadwal-pembatasan-angkutan #surat-edaran-gubernur-sumsel #pembatasan-kendaraan-barang #pengecualian-angkutan-nataru #angkutan-bara

https://sumatra.bisnis.com/read/20251217/533/1937575/operasional-sejumlah-angkutan-di-sumsel-dibatasi-saat-nataru-cek-rincian-jadwalnya