Dewan Pers dan KPPU Teken MoU tentang Pencegahan Monopoli Platform Digital
Kolaborasi Dewan Pers dengan KPPU menegaskan komitmen bersama untuk menciptakan ekosistem pers yang adil.
(Bisnis Tempo) 17/12/25 19:53 76356
DEWAN Pers dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menandatangani Nota Kesepahaman atau MoU untuk memperkuat persaingan usaha yang sehat terhadap platform digital dalam ekosistem pers.
“Kolaborasi dengan KPPU menegaskan komitmen bersama untuk menciptakan ekosistem pers yang adil. Media nasional harus dapat tumbuh dan bersaing secara sehat di tengah dominasi perusahaan platform digital,” kata Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat dalam keterangan tertulis, Rabu, 17 Desember 2025.
Komaruddin menjelaskan, kerja sama ini menyasar pencegahan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat oleh perusahaan platform digital. Menurut dia, monopoli oleh platform digital berpotensi merugikan industri pers nasional.
Lebih lanjut, ia mengatakan MoU ini bertujuan menciptakan iklim persaingan usaha yang adil di sektor pers serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum atas pelanggaran persaingan usaha oleh platform digital. Kedua lembaga juga ingin memperkuat posisi media nasional dalam menghadapi dominasi pemain digital global.
Ruang lingkup kerja sama mencakup koordinasi pencegahan pelanggaran persaingan usaha, pertukaran data dan informasi, kegiatan sosialisasi dan advokasi, serta pemanfaatan dan pengembangan sumber daya manusia. Seluruh langkah ini diarahkan untuk menjaga keberlanjutan ekosistem pers yang sehat.
Menurut Komaruddin, kerja sama ini menjadi langkah penting untuk melindungi kemerdekaan pers di era digital. Sementara itu, Ketua KPPU M Fanshurullah Asa mengatakan tugas lembaganya sejalan dengan semangat kerja sama ini.
Ia menilai MoU ini sebagai momentum strategis untuk memperkuat pengawasan terhadap platform digital. “Kami akan berkoordinasi secara erat melalui pertukaran data dan informasi. Langkah ini penting untuk memastikan persaingan usaha yang sehat dalam ekosistem pers,” kata Fanshurullah.
Adapun Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers Dahlan Dahi menilai, digitalisasi membawa tantangan baru bagi industri pers, terutama dalam distribusi konten dan keberlanjutan model bisnis. Dewan Pers, kata dia, ingin membangun mekanisme pertukaran data yang efektif.
“Kami juga akan melakukan sosialisasi dan advokasi bersama KPPU agar pemahaman soal persaingan usaha di sektor pers semakin kuat,” ujar Dahlan. Nota kesepahaman ini berlaku selama tiga tahun sejak tanggal penandatanganan. Dewan Pers dan KPPU akan menindaklanjuti pelaksanaannya melalui perjanjian kerja sama terpisah.