Daftar UMK Jatim 2026 di 38 Kabupaten & Kota: Surabaya Tertinggi
Pemprov Jawa Timur telah menentukan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2026 yang berlaku untuk 38 kabupaten/kota. Berikut daftar UMK Jatim 2026.
(Bisnis.Com) 28/12/25 15:10 86545
Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur telah menentukan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2026 yang berlaku untuk 38 kabupaten/kota.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan keputusan tersebut dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026.
“UMK Jawa Timur tahun 2026 mengalami kenaikan rata-rata sebesar 6,09% atau setara Rp177.581 dibandingkan UMK tahun 2025,” kata Khofifah dalam keterangannya, dikutip pada Minggu (28/12/2025).
Lebih lanjut, dia menyebut bahwa rata-rata UMK di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur berada pada angka Rp3.154.365.
Dari segi besaran, nilai UMK tertinggi di Jawa Timur ditempati oleh Kota Surabaya dengan besaran Rp5.288.796, sementara UMK terendah tercatat di Kabupaten Situbondo sebesar Rp2.483.962.
Di samping itu, Pemprov Jatim juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/938/013/2025.
Terdapat kenaikan besaran UMSK 2026, seiring dengan sejumlah daerah mencatat sumber kenaikan bervariasi, khususnya di antara 11 wilayah.
Berikut daftar UMK Jawa Timur 2026 di 38 kabupaten/kota:
- Kota Surabaya: Rp5.288.796
- Kabupaten Gresik: Rp5.195.401
- Kabupaten Sidoarjo: Rp5.191.541
- Kabupaten Pasuruan: Rp5.187.681
- Kabupaten Mojokerto: Rp5.176.101
- Kabupaten Malang: Rp3.802.862
- Kota Malang: Rp3.736.101
- Kota Batu: Rp3.562.484
- Kota Pasuruan: Rp3.555.301
- Kabupaten Jombang: Rp3.320.770
- Kabupaten Tuban: Rp3.229.092
- Kota Mojokerto: Rp3.208.556
- Kabupaten Lamongan: Rp3.196.328
- Kabupaten Probolinggo: Rp3.164.526
- Kota Probolinggo: Rp3.045.172
- Kabupaten Jember: Rp3.012.197
- Kabupaten Banyuwangi: Rp2.989.145
- Kota Kediri: Rp2.742.806
- Kabupaten Bojonegoro: Rp2.685.983
- Kabupaten Kediri: Rp2.651.603
- Kota Blitar: Rp2.639.518
- Kabupaten Tulungagung: Rp2.628.190
- Kota Madiun: Rp2.588.794
- Kabupaten Lumajang: Rp2.578.320
- Kabupaten Blitar: Rp2.567.744
- Kabupaten Nganjuk: Rp2.564.627
- Kabupaten Ngawi: Rp2.556.815
- Kabupaten Magetan: Rp2.553.866
- Kabupaten Sumenep: Rp2.553.688
- Kabupaten Madiun: Rp2.553.221
- Kabupaten Bangkalan: Rp2.550.274
- Kabupaten Ponorogo: Rp2.549.876
- Kabupaten Trenggalek: Rp2.530.313
- Kabupaten Pamekasan: Rp2.528.004
- Kabupaten Pacitan: Rp2.514.892
- Kabupaten Bondowoso: Rp2.496.886
- Kabupaten Sampang: Rp2.484.443
- Kabupaten Situbondo: Rp2.483.962
#umk-jatim-2026 #umk-jatim #daftar-umk-jatim-2026 #umk-surabaya #umk-jawa-timur #upah-minimum-kabupaten #umk-38-kabupaten #umk-kota-surabaya #umk-kabupaten-situbondo #kenaikan-umk-jatim #umk-tertinggi