PP 43/2025 Perkuat Aturan Profesi Akuntan, Tingkatkan Akuntabilitas

PP 43/2025 Perkuat Aturan Profesi Akuntan, Tingkatkan Akuntabilitas

Pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 dinilai menjadi momentum penting dalam penguatan aturan profesi akuntan publik.

(Kompas.com) 07/01/26 19:57 96555

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 dinilai menjadi momentum penting dalam penguatan aturan profesi akuntan publik di Indonesia.

Regulasi ini menempatkan akuntan sebagai bagian dari sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi melalui mekanisme pelaporan satu pintu (one-gate system), dengan konsekuensi meningkatnya standar kompetensi, integritas, dan tanggung jawab profesi.

Pandangan tersebut mengemuka dalam Grand Launching Kantor Akuntan Publik Gunawan Ikhwan Abdurahman dan Rekan (KAP GIAR) yang dirangkai dengan talk show Selamat Datang di Era Baru: Terbitnya Para Akuntan di Jakarta, Rabu (7/1/2026).

KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI Talk Show Welcome to the New Era Terbitnya Para Akuntan, Rabu (7/1/2025).

Transformasi pelaporan keuangan menuju sistem satu pintu menuntut kompetensi baru dari profesi akuntan publik.

Sistem ini membuat hasil pekerjaan akuntan berada dalam pengawasan lintas instansi secara terintegrasi, sehingga transparansi dan integritas menjadi prinsip utama yang tidak terpisahkan dari praktik profesi.

Regulasi ini juga dipandang membuka peluang karier yang lebih luas, terutama bagi generasi muda.

Dengan kewajiban standar pelaporan yang lebih tinggi bagi berbagai sektor usaha, kebutuhan terhadap akuntan publik berkualitas meningkat.

Peran akuntan tidak hanya sebatas penyusun atau pemeriksa laporan, tetapi menjadi penjaga integritas ekonomi melalui pelaporan yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam konteks kepatuhan profesi, Ketua Pusat Kajian Akuntansi Forensik Indonesia (PUSAKAFI) Mohamad Mahsun menekankan bahwa PP 43/2025 membuat tanggung jawab akuntan publik berada dalam sorotan real-time lintas lembaga. Kondisi tersebut menuntut keteguhan etika profesi.

FREEPIK/SNOWING Ilustrasi akuntan, profesi akuntan.

“Integritas seorang akuntan publik adalah keutamaan. Kita adalah penjaga gerbang kepercayaan publik," kata Mahsun dalam keterangan tertulis, Rabu.

"Saya menghimbau kepada seluruh rekan profesi, jangan pernah tergiur oleh tawaran-tawaran yang menjanjikan keuntungan sesaat namun menabrak aturan yang sudah ditetapkan Pemerintah. Sekali integritas tergadai, maka karir dan kepercayaan terhadap profesi ini akan runtuh secara sistemik,” tegas Mahsun.

Mahsun juga menyampaikan, PP 43/2025 tidak dimaksudkan untuk membatasi ruang gerak profesi, melainkan melindungi akuntan yang menjalankan praktik secara jujur.

Dengan sistem satu pintu, setiap anomali data akan lebih mudah terdeteksi, sehingga kejujuran profesional menjadi perlindungan utama bagi akuntan publik.

Dalam kesempatan yang sama, KAP GIAR menyatakan komitmennya untuk menjalankan mandat profesi sesuai arahan regulator dan organisasi profesi.

Managing Partner KAP GIAR, Ikhwan Ashadi, menyebut kepatuhan terhadap regulasi menjadi fondasi utama praktik akuntan publik.

“KAP GIAR dibangun di atas fondasi integritas. Kami berkomitmen untuk mendampingi klien melalui edukasi regulasi yang benar, sehingga pertumbuhan bisnis klien kami adalah pertumbuhan yang sehat, legal, dan akuntabel di mata hukum,” ujarnya.

Sementara itu, partner KAP GIAR Muhamad Mansur menilai bahwa PP 43/2025 menandai perubahan peran profesi akuntan di era pelaporan keuangan terintegrasi.

“Di era PP 43 ini, Anda bukan hanya seorang auditor, Anda adalah arsitek transparansi keuangan Indonesia,” tutur Mansur.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang

#akuntan-publik #pelaporan-keuangan #profesi-akuntan #akuntan

https://money.kompas.com/read/2026/01/07/195700426/pp-43-2025-perkuat-aturan-profesi-akuntan-tingkatkan-akuntabilitas