Transaksi Aset Kripto pada 2025 Turun jadi Rp 482,23 Triliun

Transaksi Aset Kripto pada 2025 Turun jadi Rp 482,23 Triliun

OJK mencatat pelemahan transaksi aset kripto terlihat pada menjelang akhir tahun.

(Bisnis Tempo) 09/01/26 15:29 98372

OTORITAS Jasa Keuangan atau OJK mencatat total nilai transaksi aset kripto di dalam negeri sepanjang tahun 2025 mencapai Rp 482,23 triliun. Angka ini lebih rendah ketimbang realisasi tahun 2024 sebesar Rp 650,61 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi menyatakan, pelemahan transaksi terlihat menjelang akhir tahun. Pada Desember 2025, misalnya, transaksi tercatat sebesar Rp 32,68 triliun atau turun 12,22 persen dibanding bulan sebelumnya di angka Rp 37,23 triliun.

Sedangkan bila dilihat dari jumlah investor kripto di Tanah Air tercatat tumbuh menjadi 19,56 juta orang per November 2025. Angka ini naik 2,5 persen ketimbang bulan sebelumnya yang sebanyak 19,08 juta investor. "Jumlah konsumen berada dalam tren peningkatan," ujar Hasan seperti dikutip dari Antara pada Jumat, 9 Januari 2026.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebelumnya mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital hingga 30 November 2025 mencapai Rp 44,55 triliun. Pajak digital tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol), dan pajak dari transaksi pengadaan barang dan jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah (pajak SIPP).

“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp 44,55 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli lewat keterangan resmi yang dikutip Selasa, 30 Desember 2025.

Sampai 30 November 2025, dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 215 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE. Nilai total setoran pajak terbagi atas pajak PMSE dengan total sebesar Rp 34,54 triliun. Terdiri atas setoran Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp 9,19 triliun hingga 2025.

Sedangkan penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 1,81 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp 620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp 719,61 miliar penerimaan 2025. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari pajak penghasilan atau PPh 22 sebesar Rp 932,06 miliar dan PPN dalam negeri sebesar Rp 875,23 miliar.

#kripto #aset-kripto #ojk #pajak

https://tempo.co/ekonomi/transaksi-aset-kripto-pada-2025-turun-jadi-rp-482-23-triliun-2105764