Wujudkan Fraksi Rakyat, Aktivis Gugat UU Pemilu ke MK

Wujudkan Fraksi Rakyat, Aktivis Gugat UU Pemilu ke MK

Undang-Undang Pemilu kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materiil tersebut dilakukan oleh Koordinator Presidium Nasional Fraksi Rakyat Yudi Syamhudi... | Halaman Lengkap

(SINDOnews Ekbis) 11/01/26 14:02 99733

JAKARTA - Undang-Undang Pemilu kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut diajukan oleh Koordinator Presidium Nasional Fraksi Rakyat Yudi Syamhudi Suyuti.

“Gugatan ini dilayangkan guna mewujudkan fraksi di DPR dan DPRD yang dianggap benar-benar mewakili rakyat yakni fraksi rakyat. Fraksi ini di luar fraksi yang sudah ada, yakni perwakilan partai politik (parpol),” katanya, Minggu (11/1/2026).

Dalam sidang uji materiil, hakim konstitusi meminta dilakukannya perbaikan kerangka gugatan. Hal tersebut kemudian telah dilakukan pemohon. Yudi menegaskan, gugatan UU Pemilu dalam rangka menjadikan DPR dan DPRD lebih terbuka terhadap semua kalangan, bukan cuma parpol.

"Uji materiil ini merupakan tindakan demokratisasi parlemen yang lebih inklusif dan demokratis," kats Yudi.

Koordinator Eksekutif JAKI Kemanusiaan Inisiatif ini memastikan, uji materiil bagian dari tindakan politik konstitusional. Serta, bukan bertujuan untuk melemahkan partai politik. Sebab, dirinya menyadari partai merupakan salah satu elemen dan demokrasi. "Namun partai politik bukan satu-satunya elemen demokrasi," ucapnya.

Lihat video: UU Pemilu Digugat! Pemohon Desak Ijazah Pejabat Publik Harus Diautentifikasi

Dengan tindakan ini, Yudi berharap Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga judicial supremacy mampu menemukan norma hukum baru melalui tafsirnya.

“Karena untuk mewujudkan fraksi rakyat ini, dibutuhkan norma hukum baru dari UU No.7 Tahun 2017, Pasal 240 Ayat (1) huruf (n)," tandasnya.
(cip)

#uu-pemilu #uji-materi #judicial-review #dpr-ri #mahkamah-konstitusi

https://nasional.sindonews.com/read/1665051/13/wujudkan-fraksi-rakyat-aktivis-gugat-uu-pemilu-ke-mk-1768111281