Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintahan Presiden Donald Trump memerintahkan para diplomat Amerika di berbagai negara untuk membujuk pemerintah asing agar tidak membuat aturan ketat tentang kedaulatan data terhadap perusahaan teknologi dan perusahaan AI AS.
Menurut laporan Tech Crunch Jumat (27/2/2026), kabel diplomatik yang ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio, pemerintah AS berpendapat aturan semacam itu akan mengganggu aliran data global, meningkatkan biaya teknologi menjadi lebih mahal, serta mengganggu layanan cloud dan perkembangan AI.
Selain itu, AS mengklaim aturan itu juga dapat meningkatkan risiko keamanan siber dan memberi pemerintah terlalu banyak kontrol yang bisa mempengaruhi kebebasan sipil serta memungkinkan sensor.
AS juga meminta para diplomat untuk menolak aturan yang dianggap terlalu membebani, seperti kewajiban penyimpanan data di dalam negeri.
Selain itu, para diplomat diminta untuk mengawasi dan memantau jika ada negara yang ingin membuat undang-undang kedaulatan data. Juga mendukung serta mempromosikan kerja sama internasional bernama Global Cross-Border Privacy Rules Forum, kelompok internasional yang memungkinkan arus data terpercaya secara global melalui sertifikasi perlindungan dan privasi data internasional.
Hal ini terjadi seiring dengan banyak negara yang mulai lebih ketat mengatur perusahaan teknologi besar dan perusahaan AI, karena khawatir data warganya akan disalahgunakan. Seperti Uni Eropa yang sudah membuat aturan seperti General Data Protection Regulation (GDPR), Digital Services Act, dan Artificial Intelligence Act.
Aturan yang ditetapkan oleh Uni Eropa tersebut membatasi bagaimana perusahaan teknologi mengumpulkan dan memakai data. Apalagi saat ini pemerintahan Trump ingin perusahaan teknologi AI AS tetap kuat dan kompetitif.
Selain itu, menurut Tech Buzz dengan keadaan seperti ini akan membuat perusahaan besar seperti Google, Amazon, Microsoft, dan Meta akan terjebak di tengah persaingan politik antar negara soal aturan data. Perusahaan-perusahaan ini sudah menghabiskan miliaran dolar untuk menyesuaikan sistem mereka dan membangun infrastruktur yang mengikuti aturan perlindungan data di lebih dari 120 negara.
Begitu juga dengan perusahaan cloud besar seperti Amazon Web Services, Microsoft Azure, dan Google Cloud yang sudah mengeluarkan sangat banyak uang untuk membangun pusat data di berbagai negara.
Namun kini pemerintahan AS justru ingin aturan ketat ini dilonggarkan bahkan ditolak karena dianggap menghambat bisnis Amerika dan tidak adil bagi perusahaan AS. Hal ini membuat perusahaan besar tersebut berada di tengah tarik-menarik kepentingan politik dan ekonomi antarnegara. (Nur Amalina)