Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan memprediksi sekitar 143,9 juta orang akan melakukan perjalanan selama masa mudik Lebaran 2026. Angka tersebut turun 1,7% dibandingkan prediksi pada periode yang sama tahun lalu.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan, berkaca dari Lebaran 2025, hasil survei menunjukkan sebanyak 146 juta masyarakat yang akan melakukan perjalanan. Namun, realisasi tahun lalu mencapai 154 juta.
“Jadi walaupun ada sedikit penurunan sebesar 1,7%, hal ini tidak mengurangi kewaspadaan kami dalam persiapan, karena melihat tahun kemarin terjadi peningkatan yang cukup signifikan dalam realisasi jumlah masyarakat yang melakukan pergerakan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (13/2/2026).
Untuk melayani pergerakan masyarakat tersebut, Kemenhub telah mempersiapkan sarana angkutan Lebaran, antara lain 31.345 unit bus, 829 unit kapal, 2.683 unit sarana kereta api, 392 unit pesawat, serta 255 unit kapal penyeberangan.
Per hari ini, jumlah sarana transportasi yang telah melalui ramp check antara lain: angkutan darat 19.376 unit, angkutan laut 485 unit, angkutan penyeberangan 19 unit, angkutan udara 392 unit, serta perkeretaapian 2.177 unit.
Dudy menambahkan, selain penyediaan sarana dan prasarana transportasi, Kemenhub juga melakukan persiapan lain, yaitu program stimulus diskon tiket transportasi dan Angkutan Mudik Gratis Lebaran.
Diskon meliputi potongan harga tarif tiket rute domestik kelas ekonomi sebesar 17%-18% untuk periode penerbangan 14-29 Maret 2026. Pada angkutan laut, terdapat diskon tarif jasa kepelabuhanan untuk penyeberangan sebesar 100%.
Sementara pada kapal penumpang, tersedia diskon 30% dari tarif dasar pada periode 11 Maret—5 April 2026, serta diskon 30% pada periode 14-29 Maret 2026 untuk moda kereta api.
Terkait mudik gratis, Kemenhub menyiapkan 401 bus ke 34 kota tujuan di 9 provinsi, 50.000 penumpang kelas ekonomi pada angkutan laut, serta 28.182 penumpang untuk jalur kereta api Pulau Jawa lintas Utara, Tengah, dan Selatan.
Selain itu, Kemenhub, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum kembali menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran 2026.
SKB mengatur pembatasan angkutan barang, pengaturan lalu lintas di jalan tol dan arteri, menggunakan skema sistem satu arah (one way), sistem lajur pasang surut/tidal flow (contra flow), dan sistem ganjil-genap.
Harapannya, langkah ini dapat memberikan kelancaran, keamanan, dan kenyamanan perjalanan selama masa Angkutan Lebaran 2026.
“Koordinasi ini kami lakukan dengan Kementerian Pekerjaan Umum agar masyarakat yang melintasi jalan arteri dan tol dapat berjalan dengan aman dan nyaman,” tambah Dudy.