Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merombak ketentuan mengenai penelitian dugaan pelanggaran di bidang cukai guna memberikan kepastian hukum, terutama terkait status aset atau barang bukti non-cukai yang selama ini kerap menimbulkan area abu-abu dalam penyelesaian perkara.
Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96/2025 tentang Perubahan, yang ditandatangani Purbaya pada 19 Desember 2025 dan diundangkan pada 31 Desember 2025.
Pemerintah menetapkan prosedur ketat bagi pengelolaan "barang lain" yang pemiliknya tidak diketahui atau tidak ditemukan. Beleid anyar ini menegaskan bahwa barang bukti pendukung yang pemiliknya tak kunjung muncul dalam batas waktu tertentu akan otomatis ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN).
Dalam pertimbangannya, Kementerian Keuangan menyatakan perubahan ini diperlukan untuk menyempurnakan ketentuan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan (ultimum remedium).
"Bahwa untuk lebih memberikan kepastian dalam upaya penegakan hukum di bidang cukai dan menyempurnakan ketentuan dalam penyelesaian perkara... Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022 perlu diubah," bunyi poin pertimbangan beleid tersebut, dikutip Minggu (5/1/2026).
Mekanisme Pengumuman Berjenjang
Perubahan signifikan terlihat pada penghapusan Pasal 25 dan penyisipan dua pasal baru, yakni Pasal 22A dan Pasal 22B, yang mengatur mekanisme pengembalian barang.
Dalam aturan sebelumnya (PMK No. 237/PMK.04/2022), mekanisme pengembalian barang sitaan yang tidak menjadi BMN kepada pemilik yang tidak diketahui keberadaannya tidak diatur secara terperinci durasinya. Kini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memiliki payung hukum untuk melakukan eksekusi aset tak bertuan.
Sesuai Pasal 22A ayat (1), jika pemilik barang atau pihak yang berhak tidak ditemukan alamat atau keberadaannya maka Direktur atau Kepala Kantor Bea Cukai wajib mengumumkan pengembalian barang tersebut. Pengumuman dilakukan di kantor kecamatan, kelurahan/desa tempat tinggal terakhir, atau melalui media massa/elektronik.
Pemerintah menetapkan durasi waktu yang spesifik. Pengumuman tahap pertama dilakukan selama 30 hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan.
Jika dalam kurun waktu tersebut pemilik tidak kunjung mengambil barangnya maka DJBC akan melakukan pengumuman kembali (tahap kedua) dalam jangka waktu 30 hari setelah pengumuman pertama berakhir.
Otomatis Menjadi Aset Negara
Konsekuensi hukum bagi barang yang tak diambil sangat tegas. Pasal 22B huruf b mengatur bahwa barang lain tersebut ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN) apabila tidak diambil oleh pemilik atau pihak yang berhak sampai dengan batas waktu pengumuman kembali berakhir.
Selain karena faktor ketidakhadiran pemilik, barang lain seperti truk pengangkut atau gawai juga dapat langsung dirampas negara apabila dapat dibuktikan bahwa barang tersebut merupakan milik pelanggar yang telah diputus perkaranya.
Adapun keputusan penetapan status BMN ini harus diterbitkan paling lama 5 hari kerja terhitung sejak berakhirnya masa pengumuman kembali.
Sebagai informasi, definisi "barang lain" dalam konteks ini mencakup sarana pengangkut, peralatan komunikasi, media atau tempat penyimpanan, dokumen dan surat, serta benda lain yang tersangkut dugaan pelanggaran.
Regulasi ini diundangkan pada 31 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif 14 hari setelah tanggal pengundangan alias 14 Januari 2025.