Bisnis.com, JAKARTA— Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait implementasi registrasi kartu SIM menggunakan biometrik wajah. Salah satunya perihal enskripsi data.
Founder and Chairman ICSF Ardi Sutedja K. mengatakan, agar penerapan registrasi SIM card berbasis biometrik benar-benar aman dan akuntabel, pemerintah serta operator seluler harus menyiapkan langkah mitigasi yang komprehensif dan berkelanjutan.
Pertama, standar keamanan data biometrik harus ditetapkan secara tegas, mulai dari proses pengumpulan, penyimpanan, hingga pemusnahan data.
“Setiap data biometrik harus dienkripsi dengan teknologi terkini dan disimpan di server yang telah terserfikasi keamanannya,” kata Ardi saat dihubungi Bisnis pada Rabu (28/1/2026).
Kedua, lanjut Ardi, audit independen terhadap sistem keamanan wajib dilakukan secara rutin agar celah keamanan dapat dideteksi dan diperbaiki secepat mungkin. Lembaga pengawas harus memiliki akses untuk melakukan peninjauan terhadap proses registrasi dan pengelolaan data biometrik, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi perlindungan data pribadi.
Ketiga, masyarakat perlu diberikan edukasi terkait hak dan risiko penggunaan data biometrik. Transparansi menjadi kunci utama dalam membangun kepercayaan publik.
“Masyarakat berhak tahu bagaimana data mereka digunakan, siapa yang mengakses, dan bagaimana mereka dapat meminta penghapusan data jika diperlukan,” kata Ardi.
Keempat, Ardi menekankan pengawasan distribusi kartu SIM prabayar harus diperketat. Praktik jual beli SIM card tanpa registrasi resmi perlu diberantas karena menjadi pintu masuk utama berbagai kejahatan digital.
Menurutnya, pemerintah dapat mengadopsi sistem pelaporan insiden yang mudah diakses sehingga masyarakat dapat melaporkan kasus penyalahgunaan data dengan cepat.
Kelima, sistem verifikasi biometrik harus dilengkapi teknologi anti-manipulasi, seperti deteksi livenessdan perlindungan terhadap deepfake. Menurut Ardi, pemerintah dapat menggandeng pakar keamanan siber dan akademisi untuk terus mengembangkan serta menguji sistem keamanan secara berkelanjutan.
Selain itu, operator seluler wajib menyediakan layanan pengaduan dan pemulihan data bagi masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan data biometrik.
“Terakhir, regulasi perlindungan data pribadi harus segera disahkan dan ditegakkan, agar masyarakat memiliki payung hukum yang jelas dalam menghadapi risiko kebocoran data,” kata Ardi.
Lebih lanjut, pemerintah harus memastikan setiap kebijakan yang menyangkut data biometrik tetap mengutamakan prinsip perlindungan hak asasi manusia dan privasi individu.
Ardi menilai kebijakan registrasi SIM card berbasis biometrik merupakan langkah besar dalam upaya memperkuat keamanan digital di Indonesia. Namun, inovasi tersebut harus diiringi kehati-hatian serta komitmen kuat terhadap perlindungan hak masyarakat.
“Jangan sampai ambisi menekan kejahatan digital justru menimbulkan masalah baru yang lebih kompleks dan merugikan,” kata Ardi.
Dia menegaskan pemerintah, operator seluler, dan masyarakat harus berjalan beriringan dalam menerapkan kebijakan ini. Transparansi, akuntabilitas, serta kolaborasi lintas sektor menjadi fondasi utama agar inovasi tersebut benar-benar memberikan manfaat nyata.
Dengan persiapan yang matang dan pengawasan ketat, registrasi SIM card berbasis biometrik dinilai dapat menjadi solusi efektif sekaligus tetap menjaga hak privasi masyarakat Indonesia di era digital yang semakin dinamis.
Pada akhirnya, keamanan digital bukan hanya soal teknologi, tetapi juga tentang kepercayaan dan perlindungan hak setiap warga negara.
Kebijakan yang baik adalah kebijakan yang mampu melindungi masyarakat, bukan sekadar mempercepat proses administrasi.
“Semoga langkah besar ini menjadi tonggak awal menuju ekosistem digital Indonesia yang lebih aman, inklusif, dan berkeadilan,” tandas Ardi.