Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memastikan proses harmonisasi Peraturan Menteri (Permen) UMKM terkait dengan perlindungan dan peningkatan daya saing UMKM di pasar digital telah selesai dan kini hanya tinggal menunggu tahapan akhir sebelum diterbitkan.
Permen UMKM tersebut nantinya akan mengatur aktivitas marketplace, menyusul banyaknya aspirasi yang diterima pemerintah dari para pedagang, seller, dan merchant yang berjualan di platform digital. Para pelaku usaha mengeluhkan tingginya biaya administrasi, biaya layanan, serta berbagai pungutan lainnya yang dikenakan oleh marketplace.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan regulasi tersebut saat ini berada pada tahap akhir proses perundang-undangan di lingkup pemerintah.
“Insyaallah, mungkin dalam waktu dekat, dan Pak Temmy [Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana] juga sudah berkoordinasi dengan masing-masing marketplace untuk menyiapkan integrasi sistemnya. Semua segala macam,” kata Maman dalam konferensi pers di kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Maman menyampaikan penerbitan beleid tersebut kini tinggal menunggu proses administrasi terakhir di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Sayangnya, dia enggan mengungkap kapan beleid itu meluncur.
“Secepatnya. Ini kan cuma tinggal menunggu teken status terakhir di Kemensetneg. Tunggu aja tinggal mainnya,” ujarnya.
Terlebih, Maman menegaskan proses harmonisasi lintas kementerian telah selesai dilakukan, termasuk dengan kementerian yang terkait dengan tata kelola perdagangan digital dan pelaku usaha di platform marketplace.
“Sudah selesai, harmonisasi udah kelar nih. Harmonisasi semua kementerian terkait sudah selesai. Ini tinggal proses perundang-undangannya saja,” imbuhnya.
Sebelumnya, Maman menilai tingginya biaya di marketplace berdampak langsung terhadap kenaikan biaya produksi dan beban usaha para pelaku UMKM.
“Kementerian UMKM banyak sekali mendapatkan aspirasi dari pedagang-pedagang, seller-seller, merchant-merchant yang jualan di marketplace kita di Tanah Air. Rata-rata mengeluhkan dengan tingginya biaya administrasi, biaya layanan, dan lain sebagainya, dan dampaknya adalah ke peningkatan kos produksi mereka,” kata Maman dalam Soft Launching Sapa UMKM dalam Mendukung Program Kesejahteraan Rakyat (Pro-Kesra) di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).
Dia mencontohkan dari penjualan senilai Rp100.000 di marketplace, pelaku usaha bisa kehilangan sekitar Rp30.000 untuk biaya administrasi, promosi, dan iklan.
Dalam Permen tersebut, pemerintah berencana mewajibkan marketplace memberikan diskon biaya layanan hingga 50% bagi UMK, dengan syarat wajib masuk ke sistem Sapa UMKM.
“Jadi biar langsung terintegrasi antara Sapa UMKM dengan Shopee, Tokopedia, Lazada, Blibli, segala macam, sistem mereka langsung terintegrasi dan kita dorong pengusaha-pengusaha mikro kita juga untuk punya NIB, langsung kita dorong akses di sini,” pungkasnya.
Sapa UMKM, sambung dia, tidak hanya berfungsi sebagai basis data pelaku usaha, melainkan juga menjadi pusat layanan terpadu yang mengintegrasikan akses pembiayaan, sertifikasi halal, BPOM, PIRT, hingga pelatihan usaha. Sistem tersebut dirancang untuk mengubah data UMKM yang selama ini bersifat statis menjadi data dinamis yang terus diperbarui berdasarkan aktivitas pelaku usaha.