Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat dan analis pasar smartphone Aryo Meidianto, menilai relaksasi tingkat komponen Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk Amerika Serikat, seperti Apple, berisiko menjadi tekanan bagi Samsung hingga Xiaomi.
Menurutnya, selama ini pasar smartphone Indonesia relatif “tertata” karena seluruh pemain diwajibkan memenuhi ambang batas TKDN.
Aturan tersebut mendorong vendor global membangun fasilitas perakitan, menggandeng pemasok lokal, serta berinvestasi dalam skema riset dan inovasi di Indonesia.
Jika kebijakan relaksasi TKDN diterapkan, akan muncul dua kelas pemain, yakni merek asal AS yang bebas TKDN dan merek non-AS yang tetap terikat aturan. Alhasil, peta persaingan katanya akan berubah total.
“Keadaan ini akan membuat kondisi pertarungan yang timpang di pasar,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (23/2/2026).
Dia menyebut, merek-merek seperti Samsung, Oppo, Xiaomi, vivo yang sudah patuh dan membangun pabrik serta ekosistem lokal , tiba-tiba harus bersaing dengan Apple yang mendapat "jalur cepat".
Dari sisi biaya, Apple bisa mengalokasikan dana yang tadinya untuk investasi pabrik atau sertifikasi ke komponen lain atau melakukan efisiensi harga.
Ada potensi harga iPhone menjadi lebih kompetitif. Meski demikian, Aryo mengingatkan bahwa potensi harga yang lebih kompetitif bukan berarti produk akan menjadi murah secara signifikan.
“Kemungkinannya, Apple memiliki ruang gerak yang lebih besar untuk bermain di harga promo atau mempertahankan margin lebih tinggi, sementara kompetitor harus gigit jari karena struktur biaya mereka sudah pasti lebih berat,” jelas Aryo.
Aryo menyebut Apple sebagai pihak yang paling diuntungkan imbas perjanjian dagang Indonesia-AS tersebut. Selama ini, Apple katanya selalu kewalahan memenuhi TKDN melalui skema riset dan inovasi.
Dengan jalur yang lebih longgar, distribusi produk, termasuk model terbaru, dapat dilakukan tanpa hambatan administratif yang memakan waktu.
Selain Apple, Google juga dinilai berpotensi mendapat momentum. Produk smartphone Pixel selama ini sulit masuk secara resmi ke Indonesia karena kendala regulasi.
Jika pembebasan TKDN berlaku, Google berpeluang memasarkan lini Pixel secara langsung dan menyasar segmen pengguna Android murni.
Sebaliknya, vendor non-AS yang telah membangun ekosistem produksi dalam negeri dinilai menjadi pihak paling terdampak. Mereka telah menanamkan modal dalam pembangunan pabrik perakitan serta menggandeng industri komponen lokal, sehingga struktur biaya operasional relatif lebih kompleks.
Dari sisi preferensi konsumen, Aryo memperkirakan perubahan paling terasa akan terjadi di segmen flagship. Selama ini, pasar kelas atas didominasi merek asal Korea dan Tiongkok.
Dengan ketersediaan produk yang lebih cepat dan potensi harga yang lebih stabil, iPhone diprediksi semakin agresif merebut pasar premium. Di saat yang sama, potensi masuknya Google Pixel secara resmi akan menambah opsi baru bagi penggemar Android murni yang mengutamakan pembaruan perangkat lunak cepat.
Tekanan diperkirakan akan dirasakan terutama pada lini premium seperti seri Galaxy S dan perangkat lipat dari Samsung. “Persaingan di segmen atas akan jauh lebih sengit lagi,” tegasnya.
Sementara itu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan bahwa TKDN tidak dihapus ataupun dibebaskan khusus bagi produk asal Amerika Serikat (AS). Hal tersebut disampaikan untuk menjawab isu adanya relaksasi aturan TKDN bagi produk impor.
Juru Bicara Kemenko Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto mengatakan kebijakan TKDN tetap berlaku sebagaimana ketentuan yang ada saat ini, khususnya untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Kebijakan TKDN tetap berlaku dan diterapkan dalam konteks pengadaan pemerintah,” kata Haryo dalam keterangan tertulis, Minggu (22/2/2026).
Artinya, ketentuan TKDN terkait dengan proyek atau merupakan belanja pemerintah, bukan seluruh barang yang beredar di pasar. Hal ini diberlakukan sebagai langkah mempromosikan penggunaan produk buatan Indonesia.
Penjelasan tersebut juga menegaskan bahwa ruang lingkup TKDN memang sejak awal difokuskan pada proyek dan belanja pemerintah. Dengan demikian, kebijakan ini menjadi instrumen afirmatif untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri dalam proyek-proyek yang dibiayai APBN maupun APBD.