#30 tag 24jam
Dosa Besar Takhbib, si Perusak Rumah Tangga Orang
Dosa besar bagi perusak atau penggoda istri atau suami orang lain atau dikenal dengan nama Takhbib. Dosanya tidak bisa diremehkan, karena termasuk membantu Iblis... | Halaman Lengkap [540] url asal
#dosa-besar #dosa-takhbib #dosa-pelakor-dan-pebinor #perselingkuhan #maraknya-perselingkuhan-di-akhir-zaman
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 01/01/26 12:20
v/90519/
Dosa besar bagi perusak atau penggoda istri atau suami orang lain atau dikenal dengan nama Takhbib. Dosanya tidak bisa diremehkan, karena termasuk membantu Iblis untuk menyukseskan programnya menyesatkan manusia.Dalam sebuah hadis dari Abu Hurairah disebutkan bahwa Rasulullah Shallalahu alaihi wa sallam bersabda:
"Bukan bagian dariku seseorang yang melakukan takhbib terhadap seorang wanita, sehingga dia melawan suaminya.” (HR. Abu Daud).
Dalam hadis lain riwayat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
"Siapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya maka dia bukan bagian dariku.” (HR. Ahmad).
Apa sebenarnya Takhbib ini? Siapa saja yang menjadi pelakunya? Ustadz Hanif Lutfhi, Lc, dai dari Rumah Fikih Indonesia (RFI) menjelaskan, melamar perempuan yang sudah dilamar orang lain saja dilarang, apalagi menggoda perempuan yang telah menjadi istri orang lain, apalagi dalam rangka agar bercerai dengan suami sahnya.
Mengutip pendapat Mula Ali al-Qari (wafat 1014 H), takhbib secara bahasa artinya menipu dan merusak , yaitu dengan menyebut-nyebut kejelekan suami di hadapan istrinya atau kebaikan lelaki lain di depan perempuan itu
Sedangkan Al-Adzim Abadi menyebutkan pengertian takhbib sebagai berikut: "Siapa yang melakukan takhbib terhadap istri seseorang’ maknanya adalah siapa yang menipu wanita itu, merusak keluarganya atau memotivasinya agar cerai dengan suaminya, agar dia bisa menikah dengannya atau menikah dengan lelaki lain atau cara yang lainnya."
Secara garis besar, takhbib bisa disebut merusak rumah tangga seseorang. Beberapa bentuk takhbib, misalnya menggoda salah satu pasangan suami istri yang sah dengan mengajak berzina, baik zina mata, tangan maupun zina hati sehingga ia menjadi benci dengan pasangan sahnya. Karena interaksi lawan jenis yang tidak halal inilah, Allah cabut rasa cintanya terhadap keluarganya, digantikan dengan kehadiran orang baru dalam hatinya.
Dosa-dosa Takhbib
Ibnul Qoyim al-Jauziyyah (wafat 752 H) menjelaskan tentang dosa takhbib :"Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat orang yang melakukan takhbib, dan beliau berlepas diri dari pelakunya. Takhbib termasuk salah satu dosa besar. Karena ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang untuk meminang wanita yang telah dilamar oleh lelaki lain, dan melarang seseorang menawar barang yang sedang ditawar orang lain, maka bagaimana lagi dengan orang yang berusaha memisahkan antara seorang suami dengan istrinya atau budaknya, sehingga dia bisa menjalin hubungan dengannya."
Sedangkan Ad-Dzahabi (wafat 748 H) menyebutkan di antara dosa adalah takhbib: "Di antara hal yang dilarang adalah merusak hati wanita terhadap suaminya."
Karena itu, memisahkan antara suami dan istri termasuk pekerjaan setan.
Dalam ayat Al-Qur'an disebutkan:
"Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya. (QS. Al-Baqarah: 102).
Terdapat hadis Nabi bahwa Iblis memuji setan yang berhasil menceraikan suami-istri, sedangkan setan lainya telah melakukan sesuatu tetapi Iblis tidak mengapresiasi hasilnya.
Dari Jabir radhyiallahu ‘anhu dari Nabi Shallalahu alaihi wa sallam bersabda,
“Sesungguhnya Iblis meletakkan singgasananya di atas air (laut) kemudian ia mengutus bala tentaranya. Maka yang paling dekat dengannya adalah yang paling besar fitnahnya. Datanglah salah seorang dari bala tentaranya dan berkata, “Aku telah melakukan begini dan begitu”. Iblis berkata, “Engkau sama sekali tidak melakukan sesuatupun”. Kemudian datang yang lain lagi dan berkata, “Aku tidak meninggalkannya (untuk digoda) hingga aku berhasil memisahkan antara dia dan istrinya. Maka Iblis pun mendekatinya dan berkata, “Sungguh hebat (setan) seperti engkau” (HR Muslim IV/2167 no 2813).
Kasus Perselingkuhan Ramai Lagi, Begini Hukumnya dalam Islam
Kasus perselingkuhan atau selingkuh kembali ramai diperbincangkan di kalangan masyarakat. Bagaimana sebenarnya Islam memandang tentang perselingkuhan ini? Apa hukumnya... | Halaman Lengkap [848] url asal
#selingkuh #hukuman-selingkuh #kasus-perselingkuhan #dosa-takhbib #hukum-islam
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 01/01/26 05:15
v/51785/
Kasus perselingkuhan atau selingkuh kembali ramai diperbincangkan di kalangan masyarakat. Terlebih munculnya kabar terviral tentang perselingkuhan sosok publik figur di ranah media sosial. Bagaimana sebenarnya Islam memandang tentang perselingkuhan ini? Dan apa hukumnya dalam syariat?Untuk mengetahui hukum perselingkuhan dalam Islam, perlu kiranya diketahui terlebih dahulu hakekat atau pengertian perselingkuhan itu.
Dari segi bahasa, ‘selingkuh’ berasal dari bahasa Jawa. Arti selingkuh menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia ada empat: (1) curang, (2) tidak jujur, (3) tidak berterus terang, dan (4) korup.
Dan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, selingkuh berarti: (1) suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus terang; tidak jujur; curang; serong; (2) suka menggelapkan uang; korup; (3) suka menyeleweng.
Di dalam masyarakat kita dewasa ini, perselingkuhan diartikan dengan kecurangan dalam hubungan cinta antara seseorang dengan pasangannya, dan biasanya perselingkuhan itu diikuti dengan perbuatan-perbuatan mendekati zinabahkan perzinaan itu sendiri, dengan selingkuhannya.
Selingkuh dalam Islam dikenal dengan nama al khianah az zaujiyyah yang berarti seseorang yang sudah berpaling pada orang yang bukan menjadi pasangannya. Selingkuh dalam Islam memiliki arti berkhianat dan tidak memegang amanat yang sudah diberikan pada pasangannya untuk setia.
Pada dasarnya, semua pengkhianatan, penyelewengan dan kecurangan dilarang dalam agama kita. Di antara ayat dan hadis yang melarang hal-hal di atas adalah firman Allah:
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (QS. al-Anfal: 27)
Dan firman Allah tentang isteri Nabi Nuh as dan isteri Nabi Luth as yang mengkhianati suami mereka masing-masing supaya hal itu tidak dicontoh:
Artinya: “Allah membuat isteri Nuh dan isteri Luth sebagai perumpamaan bagi orang-orang kafir. Keduanya berada di bawah pengawasan dua orang hamba yang saleh di antara hamba-hamba Kami; lalu kedua isteri itu berkhianat kepada suaminya (masing-masing), maka suaminya itu tiada dapat membantu mereka sedikitpun dari (siksa) Allah; dan dikatakan (kepada keduanya): ‘Masuklah ke dalam Jahannam bersama orang-orang yang masuk (jahannam)’.” (QS. at-Tahrim: 10)
Rasulullah -Shallallahu ‘alayhi wa sallam- juga telah memperingatkan mengenai tanda-tanda orang munafik supaya kita menjauhinya. Sabda beliau:
“Diriwayatkan dari Abu Hurairah, dari Nabi -Shallallahu ‘alayhi wa sallam- beliau bersabda: ‘Tanda orang munafik itu ada tiga: Jika berbicara ia berbohong, jika berjanji ia mengingkari dan jika dipercaya ia berkhianat’.” [HR. al-Bukhari dan Muslim]
Demikian pula, semua hal yang menjurus dan mengarah kepada perzinaan juga dilarang di dalam syariat Islam. Dalilnya antara lain firman Allah:
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. al-Israa’: 32)
Dan sabda Rasulullah -Shallallahu ‘alayhi wa sallam-:
“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas dari Nabi -Shallallahu ‘alayhi wa sallam-., beliau bersabda: ‘Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan kecuali dengan mahramnya’, maka ada seorang laki-laki berdiri lalu berkata: ‘Wahai Rasulullah, istriku mau pergi haji sementara aku tercatat harus pergi perang ini dan itu’. Maka beliau bersabda: ‘Pulanglah lalu pergilah naik haji bersama istrimu’.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Rasulullah -Shallallahu ‘alayhi wa sallam- bersabda: ‘Ingatlah, janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan melainkan setan adalah pihak ketiga mereka’.” (HR. at-Tirmidzi dan Ibnu Hibban)
Perbuatan selingkuh dapat pula disejajarkan dengan perbuatan nusyuz, yaitu perbuatan meninggalkan kewajiban suami isteri. Nusyuz dari pihak isteri seperti meninggalkan rumah tanpa izin suaminya, sedangkan nusyuz dari pihak suami misalnya dari pihak suami ialah bersikap keras terhadap isterinya; tidak mau menggaulinya dan tidak mau memberikan haknya. Allah swt telah berfirman dalam QS. an-Nisa’: 34 dan 128:
Artinya: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. an-Nisa’: 34)
Artinya: “Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. an-Nisa’: 128)
Islam sebagai agama yang komprehensif telah mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan. Dan hubungan antara seorang laki-laki maupun perempuan yang sudah menikah ataupun yang belum menikah dengan orang lain yang bukan pasangannya ada yang dibolehkan oleh syariat Islam dan ada yang dilarang.
Hubungan seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang dibenarkan oleh syariat Islam adalah hubungan yang jauh dari unsur-unsur perselingkuhan, perbuatan-perbuatan mendekati zina dan perzinaan. Adapun sebaliknya, yaitu hubungan seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang dilarang dalam syariat Islam adalah hubungan yang mengandung unsur perselingkuhan, perbuatan-perbuatan mendekati zina dan perzinaan.
#50 tag sepekan
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56