Bisnis.com, JAKARTA — Akademisi mengusulkan perubahan rumus dalam perhitungan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi di Indonesia. Usulan ini muncul karena perhitungan BHP saat ini dianggap belum mencerminkan nilai ekonomi riil, efektivitas teknologi, maupun manfaat sosial-ekonomi bagi masyarakat.
Menurut Ketua Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung Ian Josef M. Edward, rumus BHP yang digunakan saat ini terlalu kaku dan hanya mengikuti model lama, sehingga tidak memadai untuk teknologi baru seperti 5G.
Ian menjelaskan bahwa dalam rumus saat ini digunakan faktor N (normalisasi), K (penyusutan nilai frekuensi), I dan C (konstan). Namun, nilai K yang mencerminkan ekonomi dan teknologi belum dimanfaatkan sepenuhnya untuk menilai BHP yang adil.
“Seharusnya BHP itu ada pengaruh, kita BHP itu enggak pernah menghitung,” ujar Ian dalam Bisnis Indonesia Forum, Selasa (10/2/2026).
Ian menekankan bahwa BHP harus mempertimbangkan efisiensi dan teknologi. Semakin canggih teknologi, seperti 5G, biaya BHP seharusnya lebih rendah karena penggunaan spektrum lebih efisien.
Sebaliknya, teknologi lama seperti 2G atau 4G seharusnya lebih mahal karena kurang efisien. Selain itu, BHP juga harus memperhitungkan manfaat ekonomi dan sosial. Setiap 1% pertumbuhan jaringan dapat berkontribusi pada pertumbuhan GDP, contohnya fixed broadband yang menunjukkan 0,31% pertumbuhan GDP setiap 1%. Semakin besar manfaat yang diterima masyarakat dan industri, BHP seharusnya turun, bukan naik.
Dalam hal market dan cakupan layanan, dia menekankan bahwa pasar yang besar tidak seharusnya menaikkan BHP. Justru, pasar yang luas bisa menurunkan biaya karena efisiensi dan penetrasi layanan lebih optimal.
Frekuensi nasional yang kompleks juga sebaiknya lebih murah dibandingkan frekuensi regional agar pemerataan layanan lebih adil. Selain itu, BHP harus memperhitungkan kewajiban coverage, misalnya operator yang sudah melayani 90% wilayah tertentu harus mendapatkan penyesuaian harga.
Penyesuaian harga BHP terhadap nilai ekonomi tiap frekuensi juga diperlukan. Frekuensi 800–900 MHz yang sebelumnya mahal kini nilai ekonominya menurun seiring perubahan teknologi dan penggunaan, sehingga BHP sebaiknya disesuaikan.
Untuk spektrum tinggi, harga juga seharusnya turun karena efisiensi dan potensi manfaatnya lebih besar.
Ian mengusulkan reformulasi rumus BHP yang memasukkan faktor teknologi, nilai pasar, dampak sosial, dan kontribusi terhadap GDP. Konsepnya adalah BHP berbanding terbalik dengan manfaat, pemerataan, dan efisiensi, bukan sekadar mengikuti harga lelang tertinggi.
Rumus ini juga memungkinkan penyesuaian dari waktu ke waktu, misalnya BHP lelang berbeda dengan BHP perpanjangan, agar mencerminkan kualitas layanan dan kontribusi terhadap masyarakat.
“Kita tuh terpaksa harus pakai rumus yang ini. Kita tuh emang negara follower gitu ya, pengikut aja. Sekali-sekali kita buat lain gitu maksudnya,” katanya.
Selain itu, Ian menekankan peran pemerintah dan regulasi. Pemerintah sebaiknya bertindak sebagai investor strategis, bukan hanya menyewakan frekuensi. Regulasi lama yang kaku perlu diperbarui agar mendukung inovasi, investasi, dan pemerataan layanan. Kerja sama dengan operator juga harus diperkuat, termasuk dalam pembangunan backbone dan jaringan di seluruh wilayah Indonesia, tanpa terkendala pulau atau lokasi geografis.
Ian menekankan bahwa skema baru ini akan menjadikan Indonesia pelopor dalam pengelolaan frekuensi yang adil dan berbasis manfaat, tidak hanya mengikuti praktik internasional. (Nur Amalina)