Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) memproyeksikan rilis perdana produk Exchange Traded Fund (ETF) emas pada akhir Juni hingga Juli 2026 seiring proses pengajuan dokumen yang tengah berjalan ke regulator dan bursa.
Head of Business Development 2 Division BEI Ignatius Denny Wicaksono menjelaskan saat ini proses penerbitan ETF emas masih berada pada tahap pengajuan dokumen oleh manajer investasi (MI) kepada BEI dan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Setelah memperoleh persetujuan dari kedua pihak, produk baru dapat dilakukan penawaran kepada publik dan pencatatan di bursa.
“Kalau melihat proses yang biasa, dari submission dokumen sampai persetujuan biasanya memakan waktu sekitar 2 sampai 3 bulan. Kalau mulai masuk pada Mei, maka kemungkinan paling cepat akhir Juni, tetapi secara standar kemungkinan sekitar Juli,” ujarnya dalam pemaparan secara daring, Rabu (20/5/2026).
Denny menyebut saat ini tercatat sudah ada 9 manajer investasi yang menyatakan minat menerbitkan ETF emas. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2 MI telah resmi mengajukan dokumen pencatatan, sementara tujuh lainnya masih berada dalam tahap legal review prospektus.
BEI mengakui pengembangan ETF emas menghadapi sejumlah tantangan karena menjadi produk baru yang mengintegrasikan emas fisik ke dalam ekosistem pasar modal.
Berbeda dengan reksa dana konvensional berbasis saham, obligasi, atau pasar uang, ETF emas akan memiliki underlying berupa emas fisik yang terintegrasi dengan sistem perdagangan bursa.
Selain itu, aspek perpajakan juga masih menjadi perhatian utama. Hingga kini, skema pajak untuk underlying emas disebut belum memiliki aturan final seperti produk pasar modal lain yang sudah memiliki tarif pajak tetap.
“Untuk emas ini masih berupa capital gain sehingga simulasi perpajakannya masih terus dibahas bersama Direktorat Jenderal Pajak,” jelasnya.
BEI menilai ETF emas memiliki keunggulan utama dari sisi likuiditas dibandingkan emas fisik maupun emas digital. Investor nantinya dapat melakukan transaksi jual beli langsung di bursa dengan harga yang lebih kompetitif.
Dalam mekanisme ETF emas, investor tidak hanya menjadi price taker seperti di toko emas atau platform emas digital, tetapi juga dapat memasang kuotasi harga sendiri di pasar.
Untuk menjaga likuiditas, ETF emas juga akan didukung market maker dan dealer partisipan yang bertugas menyediakan kuotasi jual beli di pasar.
Dari sisi keamanan, BEI memastikan emas fisik yang menjadi underlying ETF akan disimpan oleh penyelenggara usaha bulion yang diawasi regulator, seperti PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia.
Sistem penyimpanan emas nantinya juga akan terintegrasi dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia guna memastikan transparansi dan validitas cadangan emas yang mendasari unit ETF yang beredar.
Selain diaudit secara berkala, manajer investasi dan bank kustodian juga diwajibkan memverifikasi keberadaan emas fisik sesuai ketentuan regulator.
Bidik Investor Ritel
BEI melihat ETF emas berpotensi menarik minat investor institusi yang selama ini belum memiliki akses langsung terhadap instrumen emas dalam portofolionya.
ETF emas dinilai dapat menjadi instrumen diversifikasi baru di tengah tingginya minat terhadap aset safe haven.
Di sisi lain, investor ritel juga diproyeksikan tertarik karena ETF emas menawarkan fleksibilitas transaksi, spread harga yang lebih kompetitif, serta transparansi harga yang mengikuti acuan pasar.
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.