Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang mengkaji inovasi produk investasi digital baru, dana aset kripto. Produk ini menyerupai reksa dana di pasar modal, namun underlying-nya berupa aset-aset kripto seperti Bitcoin atau Ethereum, dan dikelola oleh manajer investasi.
CEO Tokocrypto, Calvin Kizana mengatakan bahwa dengan melihat tren permintaan saat ini, produk dana aset kripto berpeluang besar disambut positif oleh pasar, terutama karena kebutuhan diferensiasi produk di industri aset digital.
"Basis investor kripto di Indonesia sudah cukup besar, sementara instrumen yang tersedia masih didominasi perdagangan spot. Kondisi ini membuat sebagian pelaku pasar mulai merasa pilihan produknya terbatas dan cenderung jenuh, sehingga ruang untuk produk baru semakin terbuka," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (4/3/2026).
Menurutnya, kehadiran dana aset kripto dapat menjadi alternatif investasi yang lebih praktis dan terdiversifikasi, karena dikelola secara profesional oleh manajer investasi. Produk ini juga relevan bagi investor yang ingin memperoleh eksposur ke aset kripto tanpa harus aktif trading. Dari sisi profil pengguna, dana aset kripto relatif lebih ramah bagi investor pemula, khususnya yang masih kesulitan menentukan komposisi portofolio dan mengelola risiko secara mandiri.
Adapun, OJK mencatat jumlah konsumen pedagang aset keuangan digital berada dalam tren meningkat, yaitu mencapai 20,70 juta konsumen pada posisi Januari 2026 atau tumbuh 2,56% secara bulanan (mtm). Sedangkan, nilai transaksi aset kripto selama bulan Januari 2026 tercatat sebesar Rp29,24 triliun atau turun 10,53% mtm.
Calvin bilang, produk dana aset kripto juga berpotensi menjadi katalis pendalaman pasar aset digital sekaligus menambah ragam pilihan instrumen investasi bagi investor di Indonesia, di luar pasar spot trading yang selama ini mendominasi.
Menilik kesiapan pasar menyambut produk baru ini, Calvin menilai dari sisi infrastrukturnya ekosistem industri pada dasarnya sudah mulai siap karena rantai kelembagaannya telah terbentuk, mulai dari regulator, SRO, hingga pelaku industri. Meski begitu, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian, terutama pengawasan terhadap manajer investasi yang mengelola aset kripto agar tata kelola dan manajemen risikonya kuat.
Berikutnya, peran kustodian kripto menurutnya akan sangat krusial karena terkait keamanan penyimpanan aset digital, kepatuhan, serta penerapan standar operasional yang ketat.
Dia menilai, walau secara fondasi infrastruktur sudah tersedia, penguatan SOP, manajemen risiko, serta integrasi sistem dan pelaporan tetap diperlukan agar produk dana aset kripto dapat berjalan aman, transparan dan kredibel.
Best Practice Negara Maju
Dana aset kripto sendiri belum ada di Indonesia, namun sudah banyak ditemukan di negara seperti Amerika Serikat atau di Eropa. Calvin menjelaskan bahwa di luar negeri, produk yang konsepnya mirip dana aset kripto umumnya dikenal sebagai ETF atau ETP. Istilahnya memang berbeda dengan di Indonesia, tapi logikanya kurang lebih sama yaitu dana dari banyak investor dikumpulkan lalu dikelola dalam satu produk untuk memberi eksposur ke aset kripto.
Dia menjelaskan, contoh best practice yang sering jadi rujukan adalah Amerika Serikat dan Eropa. Di AS, regulator sudah mengizinkan ETF kripto spot seperti Bitcoin dan Ethereum. Artinya, investor bisa berinvestasi pada kripto lewat produk pasar modal yang lebih familiar, tanpa perlu membuka akun di bursa kripto dan tanpa repot mengelola dompet (wallet) sendiri.
Di Eropa, produk serupa sudah lebih lama hadir dalam bentuk ETP/ETN kripto, termasuk yang berbentuk basket, atau satu produk berisi beberapa aset kripto sekaligus). Menurutnya, produk ini relevan sebagai acuan karena mirip dana aset kripto, di mana investor bisa mendapat diversifikasi dalam satu instrumen, sementara penyimpanan aset ditangani oleh kustodian profesional.
Jika model seperti ini diterapkan di Indonesia, Calvin menjelaskan ada beberapa penyesuaian yang penting dilakukan. Pertama, aturan produk dan perlindungan investor ritel harus jelas, bahwa aset kripto apa saja yang boleh masuk portofolio, bagaimana cara menghitung harga/NAV, seberapa sering portofolio disesuaikan (rebalancing), serta kewajiban penjelasan risiko yang tegas karena kripto sangat volatil.
Kedua, kustodian kripto harus benar-benar kuat karena menyangkut keamanan penyimpanan, audit, pemisahan aset nasabah, dan prosedur penanganan insiden.
"Ketiga, manajer investasi perlu punya kemampuan khusus untuk mengelola risiko kripto, memastikan likuiditas saat investor melakukan pencairan, dan menjalankan tata kelola yang rapi serta transparan," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menjelaskan bahwa dana aset kripto berbeda dengan produk exchange traded fund (ETF).
Hasan menjelaskan, produk dana aset kripto merupakan produk keuangan yang memiliki beberapa aset kripto di dalam satu portofolio investasi. Walau demikian, tak menutup kemungkinan inovasi ETF Kripto bisa dikembangkan di Indonesia.
"Ini bukan ETF kripto, tapi merupakan produk yang mengarah kepada dana aset kripto. Dana di mana underlying terdiri dari beberapa aset kripto," kata Hasan dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Februari 2026, Selasa (3/3/2026).
Saat ini, dalam kajian produk inovasi dana aset kripto di dalam regulatory sandbox, OJK sedang menguji aspek menyeluruh meliputi perlindungan investor, tata kelola, manajemen risiko, transparansi penilaian aset, sampai kesiapan infrastruktur pendukungnya.
Selain dana aset kripto, OJK juga sedang menguji model bisnis strategis lainnya seperti peran Kustodian Aset Keuangan Digital untuk menyelenggarakan penyimpanan aset kripto yang di luar perdagangan.
Kemudian, pengujian atas use case sablecoin atau pemanfaatan stablecoin sebagai alat dalam ekosistem keuangan digital. Saat ini, produk yang sudah ada di pasar misalnya stablecoin seperti Tether atau US$ Coin yang biasanya dipakai untuk alat pembayaran dalam ekosistem kripto.
"Kami juga sedang mendorong RPOJK untuk penawaran aset yang ditekokenisasi untuk menghadirkan underlying-underlying yang cukup potensial untuk dijadikan underlying dana aset kripto atau ETF kripto ke depan," tandasnya.
_____
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual aset kripto. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.