Bisnis.com, Jakarta — Raksasa teknologi Google menyepakati pembayaran senilai US$68 juta atau sekitar Rp1 triliun untuk mengakhiri gugatan class action yang diajukan di pengadilan federal California, Amerika Serikat. Google dituduh bahwa fitur asisten suara mereka memata-matai pengguna secara ilegal.
Gugatan tersebut menuduh Google Assistant merekam percakapan pribadi pengguna tanpa izin, bahkan ketika perangkat tidak diaktifkan secara sengaja.
Para penggugat mengklaim rekaman audio tersebut kemudian dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk pengiklan, untuk kepentingan penargetan iklan, dilansir dari TechCrunch, Rabu (28/1/2026).
Dalam dokumen pengajuan penyelesaian kasus, manajemen Google menegaskan tidak mengakui adanya kesalahan hukum. Perusahaan menyatakan bahwa keputusan finansial ini diambil hanya untuk menghindari proses litigasi yang berkepanjangan.
Secara teknis, sengketa ini berpusat pada fenomena yang disebut sebagai false accepts atau penerimaan palsu. Google Assistant dituduh sering aktif karena kesalahan sistem, di mana perangkat mengira pengguna mengucapkan frasa "Hey Google" padahal tidak.
Akibat aktivasi yang tidak disengaja tersebut, perangkat diduga merekam percakapan yang bersifat rahasia. Gugatan itu menyebut adanya penyadapan dan perekaman yang melanggar hukum atas komunikasi rahasia individu tanpa persetujuan, serta pengungkapan yang tidak sah kepada pihak ketiga.
Pihak Google membantah narasi teknis tersebut. Perusahaan menjelaskan bahwa Google Assistant dirancang untuk berada dalam mode siaga atau standby mode dan tidak mengirimkan audio apa pun ke server sampai mendeteksi frasa pemicu yang valid.
Usulan penyelesaian ini diajukan pada Jumat lalu dan kini menunggu persetujuan resmi dari Hakim Distrik AS, Beth Labson Freeman. Jika disetujui, dana penyelesaian akan didistribusikan kepada individu yang memiliki perangkat Google sejak Mei 2016.
Namun, tidak seluruh dana penyelesaian akan sampai ke tangan konsumen. Pengacara yang mewakili para penggugat diperkirakan akan mengajukan biaya hukum hingga sepertiga dari total nilai penyelesaian, atau sekitar Rp367 miliar.
Kasus ini mencerminkan tren peningkatan risiko hukum bagi perusahaan teknologi besar terkait privasi data. Masyarakat Amerika Serikat tercatat makin mencurigai perangkat pintar merekam aktivitas sehari-hari secara tidak pantas untuk tujuan komersial.
Sebagai pembanding, Apple pada 2021 juga menyepakati pembayaran US$95 juta untuk menyelesaikan klaim serupa. Kala itu, asisten suara Siri dituduh merekam percakapan pengguna tanpa perintah atau prompt yang jelas.
Google sendiri menghadapi tekanan hukum bertubi-tubi terkait privasi dalam beberapa tahun terakhir. Tahun lalu, perusahaan sepakat membayar US$1,4 miliar kepada negara bagian Texas untuk menyelesaikan dua tuntutan hukum terkait pelanggaran undang-undang privasi data negara bagian tersebut.