Bisnis.com, JAKARTA — Penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 terus berlanjut. Bahkan, kalangan buruh berencana membawa persoalan ini ke ranah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menjelaskan bahwa langkah hukum tersebut diambil sebagai respons atas ketidakpuasan para buruh terhadap besaran kenaikan upah minimum yang dinilai tidak merepresentasikan kebutuhan hidup layak di lapangan.
"KSPI akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Kita akan gugat, dan nanti akan ada sidang-sidang untuk menguji validitas dari kebijakan tersebut," kata Said di sekitar Kawasan Monas, Senin (29/12/2025).
Salah satu poin krusial yang ditegaskan akan dilayangkan ke PTUN yakni mengenai narasi pemerintah yang menyatakan bahwa aksi penolakan ini hanya dilakukan oleh segelintir elemen buruh saja.
Pasalnya, Said Iqbal menambahkan, gelombang protes ini merupakan representasi suara mayoritas pekerja.
Lebih lanjut, Said Iqbal mengklaim bahwa penolakan tersebut juga mendapat perhatian dari kalangan internal pemerintahan daerah. Dia menyebut mendapat dukungan tersirat dari beberapa petinggi atau pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta yang memahami kondisi riil di lapangan.
"Kami ingin meluruskan, jadi tidak benar jika hanya sekelompok buruh yang menolak. Penolakan ini bersifat masif karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan kesejahteraan dasar yang harus dipenuhi oleh perusahaan," tegasnya.
Berdasarkan catatan Bisnis, selain di DKI Jakarta, pihaknya juga mengkaji gugatan serupa di berbagai daerah lainnya. KSPI menyatakan bakal menggugat penetapan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSP) di Jawa Barat, serta menggelar unjuk rasa di Jakarta pada esok hari, 30 Desember 2025.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa penetapan UMP 2026 telah diambil berdasarkan masukan unsur buruh dan pengusaha dalam sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta.
Pramono menjelaskan bahwa nilai alfa yang digunakan dalam formula UMP 2026 ialah sebesar 0,75. Dia mempercayai bahwa seluruh pihak dapat menerima keputusan tersebut.
“Penetapan ini berdasarkan PP No. 49/2025 [aturan baru tentang pengupahan] sebagai acuan perhitungan,” kata Pramono dalam konferensi pers di Balairung Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/12/2025).