Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan bahwa aspek eksekusi menjadi persoalan terbesar dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan di Tanah Air.
Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kemnaker, Arnando J.P. Siregar mengatakan tantangan eksekusi putusan masih menjadi pekerjaan rumah terbesar setelah sekitar 20 tahun Undang-undang No. 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) berlaku.
Menurutnya, banyak putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah, tetapi sulit dieksekusi karena perusahaan tidak lagi beroperasi, aset tidak terlacak, atau status badan hukum perusahaan masih tercatat aktif meski secara operasional sudah tidak berjalan.
“Puncak dari suatu perkara yang diajukan ke pengadilan itu bukan putusannya, tapi pelaksanaan putusannya, eksekusinya. Kalau itu berhasil, hukum berwibawa, putusan pengadilan berwibawa, negara berwibawa,” kata Arnando dalamBIG Strategic Forum 2026di Wisma Bisnis Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).
Dia lantas menjelaskan pendekatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Tanah tidak semata-mata bertumpu pada aspek hukum formal, tetapi mengedepankan musyawarah, kekeluargaan, dan gotong royong sebagai landasan utama penyelesaian konflik antara pekerja dan pengusaha.
Arnando menilai penggunaan pendekatan hukum secara kaku justru berpotensi memperpanjang sengketa. Dalam praktiknya, penyelesaian perselisihan harus mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, hingga budaya yang berkembang di lingkungan kerja dan wilayah setempat.
Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong penyelesaian sengketa melalui mekanisme bipartit antara pekerja dan pengusaha sebelum masuk ke tahapan mediasi maupun proses peradilan.
"Kedua pihak tidak boleh merugi. Kalau sama-sama mengejar keuntungan maka akan panjang penyelesaian perselisihannya," ujarnya.
Saat ini, dia menyebut Kemnaker mendorong penguatan hubungan industrial transformatif guna membangun hubungan yang lebih harmonis dan produktif antara pekerja dan pengusaha, dengan menempatkan kedua pihak sebagai mitra yang memiliki tujuan bersama dalam menjaga keberlanjutan usaha.
Menurut Arnando, investasi dan ketenagakerjaan merupakan dua aspek yang saling bergantung. Investasi dibutuhkan untuk menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi, sedangkan perlindungan terhadap tenaga kerja menjadi bagian penting dalam menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha.
"Investasi yang baik bukan hanya menguntungkan, tetapi juga taat hukum dan menghormati pekerja," tuturnya.
Dia menambahkan bahwa pemerintah terus memperkuat ekosistem ketenagakerjaan melalui peningkatan kompetensi tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, pengawasan ketenagakerjaan, hingga pembinaan hubungan industrial.
Selain itu, dia juga menyoroti berbagai tantangan ketenagakerjaan di sektor padat modal, termasuk risiko pemutusan hubungan kerja, ketimpangan kebutuhan tenaga kerja, transfer pengetahuan dari tenaga kerja asing kepada pekerja lokal, hingga kepatuhan terhadap standar keselamatan dan kesehatan kerja.
Arnando mengatakan tantangan lain yang semakin kompleks muncul pada perusahaan multinasional yang memiliki struktur usaha lintas negara. Dalam kondisi tersebut, pelaksanaan putusan pengadilan sering terkendala karena aset perusahaan berada di luar yurisdiksi Indonesia.
Menurutnya, identifikasi aset perusahaan sejak awal, pemetaan struktur grup usaha, hingga penguatan kerja sama internasional menjadi langkah penting untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan putusan pengadilan hubungan industrial.
Dia juga menilai aspek keterlaksanaan putusan harus mulai dipertimbangkan sejak awal proses penyelesaian sengketa, terutama pada sektor-sektor yang melibatkan investasi besar seperti pertambangan, energi, dan industri padat modal asing.