KPPI menemukan fakta bahwa masih terjadi kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami pemohon
Jakarta (ANTARA) - Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) memulai penyelidikan perpanjangan tindakan pengamanan perdagangan/TPP (safeguard measures) terhadap impor tirai.
Ketua KPPI Julia Gustaria Silalahi mengatakan penyelidikan tersebut menindaklanjuti permohonan perpanjangan penyelidikan yang diajukan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mewakili produsen tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya yang diajukan pada Senin (17/11).
"Berdasarkan bukti awal permohonan penyelidikan perpanjangan yang disampaikan API, KPPI menemukan fakta bahwa masih terjadi kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami pemohon," kata Julia dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Julia menyebut beberapa bukti awal dapat dilihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri yang memburuk selama periode 2022--2024.
Selain itu, pemohon masih membutuhkan tambahan waktu untuk menyelesaikan program penyesuaian struktural.
Asal impor tirai pada 2024 didominasi Tiongkok (71,23 persen), India (7,12 persen), dan Brasil (6,25 persen). Sementara itu, pangsa impor yang berasal dari negara berkembang yang kurang dari 3 persen secara kumulatif adalah sebesar 13,43 persen dan pangsa impor negara maju 1,97 persen.
Penyelidikan meliputi impor tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya yang mencakup delapan kode Harmonized System (HS), yaitu 6303.12.00, 6303.19.90, 6303.91.00, 6303.92.00, 6303.99.00, 6304.19.90, 6304.91.90, dan 6304.92.00 sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2022.
Untuk memperoleh informasi yang diperlukan, KPPI menyediakan kuesioner yang ditujukan kepada produsen dalam negeri dan importir yang dapat diakses melalui tautan https://kemend.ag/Tirai.
Jawaban kuesioner harus disampaikan kepada KPPI selambat-lambatnya pada 18 Desember 2025.
Selain itu, KPPI mengundang semua pihak yang berkepentingan untuk mendaftarkan sebagai
Interested Parties selambat-lambatnya 14 hari sejak tanggal pengumuman ini.
Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025