Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menyampaikan bahwa sekitar 1.600 akomodasi alternatif seperti vila dan penginapan lainnya akan didepak (delisting) dari platform online travel agent (OTA) lantaran belum memenuhi izin berusaha.
Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penataan akomodasi alternatif yang digalakkan Kemenpar sejak Maret 2025.
“Lebih dari 1.600 listing ini terbukti bahwa mereka tidak memiliki izin, dan direncanakan akan dilakukan delisting mulai 1 Agustus 2026,” kata Widiyanti dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (3/6/2026).
Sejak penataan akomodasi alternatif dilakukan, dia menyebut telah terdapat perkembangan positif dari jumlah unit usaha akomodasi jangka pendek yang telah memiliki nomor izin berusaha (NIB).
Berdasarkan data sistem OSS per 20 Mei 2026, dia menjelaskan bahwa terdapat peningkatan unit akomodasi yang memiliki NIB sebanyak 46,5% dibandingkan posisi 31 Maret 2025, yakni sejumlah 100.830 unit.
Menurutnya, akomodasi yang termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) vila mencatatkan peningkatan kepatuhan perizinan terbanyak yaitu mencapai 76,4%.
Widiyanti lantas menjelaskan bahwa pihaknya juga tengah mengembangkan formulir verifikasi bagi pelaku usaha akomodasi yang terdaftar pada platform OTA.
“Melalui mekanisme ini, OTA dapat memperoleh informasi status perizinan berusaha dan menampilkan pada deskripsi listing di platform masing-masing," terangnya.
Di samping itu, dia menyebut penguatan upaya ini dilakukan dengan kolaborasi bersama 9 mitra platform OTA, serta peninjauan lapangan bersama pemerintah daerah di sejumlah provinsi.
“Upaya ini akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan melalui pembentukan kelompok kerja bersama online travel agent serta pengembangan sistem verifikasi perizinan berbasis API [Application Programming Interface],” pungkas Widiyanti.