#30 tag 24jam
Kisah Sayyidah Hafshah : Istri yang Pernah Ditalak Satu oleh Rasulullah SAW
Kisah Sayyidah Hafshah ini penuh pembelajaran dan hikmah. Sebagai istri Rasulullah Shallalahu Alaihi Wassalam, Sayyidah pernah berbuat kesalahan yang membuat Baginda... | Halaman Lengkap [2,060] url asal
#hafshah-istri-nabi #istri-istri-nabi #talak #jenis-talak #tata-cara-jatuh-talak
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 26/11/25 16:50
v/51254/
Kisah Sayyidah Hafshahini penuh pembelajaran dan hikmah. Sebagai istri Rasulullah Shallalahu Alaihi Wassalam, Sayyidah pernah berbuat kesalahan yang membuat Baginda Rasulullah SAW menjatuhkan talaksatu padanya. Bagaimana kisahnya?Sayyidah Hafshah adalah putri dari sahabat Umar Bin KhathabRadhiallahu anhu (ra). Beliau memiliki kepribadian yang kuat seperti sang ayah. Selain itu, beliau juga seorang wanita yang pandai dalam hal membaca dan menulis, meskipun pada waktu itu kemampuan tersebut belum lazim dimiliki oleh kaum wanita.
Suami pertamanya, Khunais bin Khudzafah As-Sahmi sahid pada Perang Badar , pada sekitar 2-3 Hijriyah. Sayyidah Hafshah disebut sebagai Shawwamah (wanita rajin puasa) dan qawwamah (wanita rajin salat malam). Khunais ibn Hudzafah ibn Qais ibn ‘Adi as-Sahmi al-Qurasyi adalah sahabat Nabi yang mengalami dua kali hijrah, ke Habasyah dan Madinah, dan sahid dalam Perang Badar. Ia meninggalkan Sayyidah Hafshah menjadi janda muda yang bertakwa. Saat menjanda, Sayyidah Hafshah masih sangat belia, belum genap berusia delapan belas tahun.
Setelah Khunais meninggal dunia, Sayyidah Hafshah dipulangkan ke rumah bapaknya, Umar bin Khattab. Hal ini membuat Umar bin Khattab iba, susah, dan semakin menderita. Secara ekonomi, pada saat itu Umar bin Khattab dalam keadaan susah. Kehadiran Hafshah di rumahnya sudah barang tentu menambah beban beratnya. Sementara secara sosial, Umar bin Khattab sedih melihat putrinya hidup menjanda.
Setelah berpikir panjang, Umar memutuskan untuk mencarikan seorang suami yang akan menjadi penggugah keceriaan bagi putrinya sehingga putrinya itu bisa menemukan kembali kedamaian kembali seperti dulu. Beberapa saat kemudian, Umar ibn Khathab memutuskan untuk memilih Abu Bakar ash-Shiddiq , orang yang paling dicintai Rasulullah . Dengan sifat toleran, sederhana, dan teguh yang dimiliki, Abu Bakar cukup pantas untuk menjadi pelindung bagi Hafshah.
Umar ibn Khathab tidak merasa ragu dengan pilihan yang diilhamkan oleh Allah. Saat itu juga, ia pun pergi menemui Abu Bakar ash-Shiddiq untuk bercerita tentang Hashah dan cobaan yang dialaminya menjadi seorang janda muda. Abu Bakar ash-Shiddiq mendengar cerita Umar dengan penuh perasaan dan simpati. Oleh karena itu, Umar segera menawarkan putrinya untuk dinikahi Abu Bakar. Ia yakin bahwa Abu Bakar tidak akan ragu untuk menerima perempuan muda yang bertakwa.
Namun ternyata Abu Bakar hanya terdiam dan tidak menjawab sepatah kata pun. Alhasil, Umar ibn Khathab pergi meninggalkan Abu Bakar dengan lunglai menghadapi kondisi yang terjadi. Ia hampir tidak percaya bahwa Abu Bakar menolak untuk menikahi Hafshah yang ditawarkan oleh ayahnya sendiri.
Umar ibn Khathab kemudian pergi menuju kediaman Utsman ibn Affan yang istrinya, Ruqayyah binti Muhammad, juga telah meninggal dunia karena menderita penyakit campak setelah kaum Mukminin mendapat kemenangan gemilang dalam Perang Badar. Umar ibn Khathab bercerita mengenai keadaanya kepada Utsman ibn Affan sebelum menawarkan putrinya, Hafshah, dengan perasaan yang masih teriris oleh penolakan Abu Bakar untuk menikahi putrinya itu.
Utsman meminta untuk diberi waktu dalam beberapa hari. Lalu beberapa hari kemudian, Utsman mendatangi Umar dan berkata, “Saat ini aku belum ingin menikah.”
Duka dan kesedihan Umar semakin mendalam karena penolakan Utsman. Umar tertekan karena ditolak kedua sahabatnya itu. Padahal keduanya adalah sahabat karib yang sama-sama mengetahui kedudukan Umar. Oleh karena itu, Umar merasa sedih dan terpukul kemudian pergi menghadap kepada Rasulullah untuk mengadukan nasibnya dan bagaimana sikap Abu Bakar dan Utsman ibn Affan terhadap tawarannya untuk menikahi putrinya.
Rasulullah tersenyum kemudian bersabda, “Hafshah akan menikah dengan orang yang lebih baik daripada Abu Bakar dan Utsman sementara Utsman akan menikah dengan wanita yang lebih baik daripada Hafshah.”
Dengan hati yang dicekam oleh perasaan kaget, Umar ibn Khathab mengulang-ulang sabda Nabi Muhammad SAW, “Hafshah akan menikah dengan orang yang lebih baik daripada Utsman.”
Akankah Nabi menikahi putriku, Hafshah? tanya Umar di dalam hatinya. Sejatinya penolakan tak selalu berakhir kepedihan. Allah selalu menyediakan jawaban yang lebih baik. Wajah Umar menjadi ceria karena kehormatan besar itu. Kesedihan yang dirasakan pun mendadak hilang.
Ia bergegas pulang untuk menyampaikan kabar gembira itu kepada siapa saja yang ia inginkan. Abu Bakar adalah orang pertama yang ia temui. Begitu melihat wajah Umar, Abu Bakar segera mengetahui mengapa Umar begitu riang dan bahagia.
Abu Bakar mengulurkan tangan untuk mengucapkan selamat sekaligus meminta maaf. Ia berkata, “Janganlah engkau marah kepadaku wahai Umar karena Rasulullah pernah menyebut Hafshah, tetapi aku tidak mau menyebarkan rahasia Rasulullah. Andai beliau meninggalkan Hafshah, aku pasti menikahinya."
Pernikahan Hafshah dengan Rasulullah SAW
Pada bulan Sya’ban tahun ke-3 H seluruh kota Madinah memberkahi pernikahan Nabi dengan Hafshah binti Umar ibn Khaththab.Dalam Bilik-bilik Cinta Muhammad (Nizar Abazhah dalam, 2018) dan Membaca Sirah Nabi Muhammad SAW (M Quraish Shihab, 2018) disebutkan bahwa alasan Nabi Muhammad menikahi Sayyidah Hafshah adalah untuk memperhatikan keluarga sahabatnya, baik Umar bin Khattab maupun Khunais bi Hudzafah yang gugur di medan perang.
Demikianlah, Sayyidah Hafshah bergabung dengan para istri Rasulullah dan Ummahatul Mukminin yang suci.
Beberapa istri Rasulullah yang tinggal dalam rumah beliau saat itu adalah Sayyidah Saudah dan Sayyidah Aisyah. Ketika madu-madu berdatangan ke rumah Rasulullah, Sayyidah Hafshah berkelompok dengan Aisyah karena ia memandang Aisyah sebagai madu yang paling dekat dengan dirinya dan yang paling layak untuk bergabung bersamanya sambil selalu mengikuti ucapan sang ayah, Umar ibn Khaththab kepadanya: “Apa artinya dirimu dibandingan dengan Aisyah dan apa artinya ayahmu dibandingkan dengan ayah Aisyah.”
Suatu hari Umar ibn Kaththab mendengar bahwa putrinya membantah Rasulullah hingga beliau lewati sepanjang hari dengan sangat marah. Saat itu juga ia segera pergi ke kediaman Rasulullah untuk menemui Hafshah dan menanyakan kebenaran kabar yang ia dengar itu.
Hafshah menjawab bahwa kabar itu memang benar maka Umar pun menegurnya, “Kamu tahu bahwa aku telah mengingatkanmu terhadap siksa Allah dan kemarahan Rasul-Nya. Wahai putriku, janganlah engkau tertipu oleh seseorang yang kecantikannya lebih dikagumi dan dicintai oleh Rasulullah. Demi Allah, engkau sudah tau bahwa Rasulullah tidaklah mencintaimu dan andai bukan karena aku, pastilah beliau sudah menceraikanmu.”
Sayyidah Hafshah adalah perempuan yang percaya diri dan berani. Ia melihat bahwa tidak satu pun dari para madunya yang bisa menandingi kedudukannya. Demikian pula suaminya, Rasulullah tidak akan merasa sakit dengan sikapnya yang sesekali menentang.
Dalam hadis al-Hudaibiyah dan Bai’at ar-Ridhwan, Ibnu Sa’d meriwayatkan bahwa Rasulullah—di sisi Hafshah r.a.—mengingat para sahabat yang membai’atnya di bawah pohon Hudaibiyah.
Rasulullah bersabda, “Insya Allah, tidak akan masuk neraka para ashab asy-syajarah yang berbai’at di bawahnya.” Hafshah menyahut, “Benar wahai Rasulullah.” Rasulullah pun membentaknya kemudian turunlah ayat Alquran yang mulia:
Dan tidak ada seorangpun dari padamu, melainkan mendatangi neraka itu. Hal itu bagi Tuhanmu adalah suatu kemestian yang sudah ditetapkan. (Surat Maryam Ayat 71)
Rasulullah SAW menjawab, “Allah SWT telah berfirman,
Kemudian Kami akan menyelamatkan orang-orang yang bertakwa dan membiarkan orang-orang yang zalim di dalam neraka dalam keadaan berlutut. (Surat Maryam Ayat 72)
Rasulullah berusaha menolong Hafshah sedapat mungkin. Bagi beliau, sikap yang ditunjukkan oleh Hafshah itu tidak lain sifat seorang perempuan yang menuntut kasih sayang dan sifat turunan dari sang ayah, yakni sahabat termulia Umar ibn Khaththab
Ditalak Satu
Pada suatu hari Rasulullah berdua di rumah Sayyidah Hafshah dengan Mariyah Al-Qibtiyah. Mariyah atau Maria adalah seorang wanita asal Mesir yang dihadiahkan oleh Muqauqis, penguasa Mesir, kepada Rasulullah tahun 7 H. Setelah dimerdekakan lalu dinikahi oleh Rasulullah dan mendapat seorang putra bernama Ibrahim.Hal ini rupanya membuat Sayyidah Hafshah cemburu berat. Ketika Mariyah pergi, Sayyidah Hafshah menemui Rasulullah dan berkata, “Aku telah melihat siapa orang yang bersamaku. Sungguh engkau telah menghardikku dan engkau tidak akan melakukan hal itu andai bukan karena rendahnya diriku bagimu!”
Kata-kata Hafshah ini sangat menyakitkan bagi Rasulullah. Namun, dengan sifat pemaaf dan logikanya, Rasulullah mendekat dan meminta ridha Sayyidah Hafshah sambil mengatakan, dengan suara lirih, bahwa Mariyah adalah haram untuk Nabi.
Setelah itu, Rasulullah berpesan agar Hafshah tidak menceritakan kepada siapa pun tentang hal yang terjadi tersebut dan menganggapnya tidak pernah terjadi.
Sementara Muhammad Husain Haekal dalam buku “Sejarah Hidup Muhammad” dalam menceritakan kasus ini menyebut ketika peristiwa itu terjadi Sayyidah Hafshah sedang pergi mengunjungi ayahnya dan bercakap-cakap di sana, Maria datang kepada Nabi tatkala ia sedang di rumah Hafshah dan agak lama.
Bila kemudian Sayyidah Hafshah kembali pulang dan mengetahui ada Maria di rumahnya, ia menunggu keluarnya Maria dengan rasa cemburu yang sudah meluap. Makin lama ia menunggu, cemburunya pun makin menjadi. Bilamana kemudian Maria keluar, Hafshah masuk menjumpai Nabi.
"Saya sudah melihat siapa yang dengan kau tadi," kata Hafshah. "Engkau sungguh telah menghinaku. Engkau tidak akan berbuat begitu kalau tidak kedudukanku yang rendah dalam pandanganmu."
Rasulullah segera menyadari bahwa rasa cemburulah yang telah mendorong Hafshah menyatakan apa yang telah disaksikannya itu serta membicarakannya kembali dengan Aisyah atau isteri-isterinya yang lain.
Dengan maksud hendak menyenangkan perasaan Sayyidah Hafshah, ia bermaksud hendak bersumpah mengharamkan Maria buat dirinya kalau Hafshah tidak akan menceritakan apa yang telah disaksikannya itu.
Sayyidah Hafshah berjanji akan melaksanakan. Tetapi rasa cemburu sudah begitu berkecamuk dalam hati, sehingga dia tidak lagi sanggup menyimpan apa yang ada dalam hatinya, dan ia pun menceritakan lagi hal itu kepada Sayyidah Aisyah.
Sayyidah Aisyah memberi kesan kepada Nabi bahwa Sayyidah Hafshah tidak lagi dapat menyimpan rahasia. Barangkali masalahnya tidak hanya terhenti pada Sayyidah Hafshah dan pada Sayyidah Aisyah saja dari kalangan isteri Nabi. Barangkali mereka semua - yang sudah melihat bagaimana Nabi mengangkat kedudukan Maria - telah pula mengikuti Hafshah dan Aisyah ketika kedua mereka ini berterang-terang kepada Nabi sehubungan dengan Maria ini, meskipun cerita demikian sebenarnya tidak lebih daripada suatu kejadian biasa antara seorang suami dengan isterinya, atau antara seorang laki-laki dengan hamba sahaya yang sudah dihalalkan.
Akhirnya, Allah menurunkan ayat-ayat Alquran,
إِنْ تَتُوبَا إِلَى اللَّهِ فَقَدْ صَغَتْ قُلُوبُكُمَا ۖ وَإِنْ تَظَاهَرَا عَلَيْهِ فَإِنَّ اللَّهَ هُوَ مَوْلَاهُ وَجِبْرِيلُ وَصَالِحُ الْمُؤْمِنِينَ ۖ وَالْمَلَائِكَةُ بَعْدَ ذَٰلِكَ ظَهِيرٌ
Jika kamu berdua bertaubat kepada Allah, maka sesungguhnya hati kamu berdua telah condong (untuk menerima kebaikan); dan jika kamu berdua bantu-membantu menyusahkan Nabi, maka sesungguhnya Allah adalah Pelindungnya dan (begitu pula) Jibril dan orang-orang mukmin yang baik; dan selain dari itu malaikat-malaikat adalah penolongnya pula. (Surat At-Tahrim Ayat 4)
Cerita tentang pengharaman Nabi terhadap Mariyah atas diri beliau sendiri dan bagaimana Sayyidah Hafshah membuka rahasia itu kepada Sayyidah Aisyah lalu mereka berdua memprotes Rasulullah adalah sesuatu perkara yang banyak dibicarakan dalam kitab-kitab fikih dan tafsir tentang sebab turunnya surat At-Tahrim.
Perbuatan yang dilakukan oleh Sayyidah Hafshah ini telah menyalakan api dalam sekam tanpa disadari dan di luar kemampuannya. Hal itulah yang telah mendorong Rasulullah untuk menceraikan Sayyidah Hafshah dengan talak satu sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Hajar, tetapi beliau kemudian merujuk Sayyidah Hafshah kembali.
Hal itu beliau lakukan sebagai bentuk kasih sayang kepada Umar ibn Khathab yang beliau pernah menumpahkan debu di kepalanya sambil bersabda, “Setelah ini, semoga Allah tidak memberatkan Umar dan putrinya.”
Malaikat Jibril juga turun kepada Rasulullah dan mengatakan, “Sesungguhnya, Allah memerintahkanmu untuk merujuk Hafshah sebagai kasih sayang kepada Umar r.a.”
Dalam beberapa riwayat yang lain juga disebutkan bahwa Jibril turun kepada Muhammad dan mengatakan, “Rujuklah Hafshah karena ia adalah wanita yang ahli puasa dan qiyamullail. Ia dalah istrimu di surga.”
Setelah itu, Sayyidah Hafshah menyadari betapa buruk perbuatan yang meyebabkan kemuraman dan kepedihan di hati Rasulullah karena ia telah menyebarkan rahasia beliau.
Namun hati Sayyidah Hafshah kembali damai, tenang, dan tentram setelah Rasulullah memaafkannya. Selanjutnya, ia kembali hidup dengan sang suami yang mulia sebagai istri yang baik di hadapan suaminya.
Dalam kitab Al-Ishabah, Ibnu Hajar, menuturkan bahwa Umar ibn Khaththab r.a. menemui putrinya yang sedang menangis kemudian berkata, “Apakah Rasulullah telah menceraikanmu? Sungguh beliau telah menceraikanmu satu kali lalu merujukmu kembali karena aku. Jika beliau menceraikanmu lagi, aku tidak akan berbicara kepadamu selamanya.”
Ketika Rasulullah berpulang ke rahmatullah dan digantikan oleh Abu Bakar ash-Shiddiq sebagai khalifah selanjutnya, Hafshah-lah yang dipilih di antara semua Ummahatul Mukminin—padahal, di antara mereka ada Aisyah r.a.—untuk menyimpan mushaf al-Qur’an al-Karim yang dikumpulkan dari para sahabat r.a. Ini menunjukkan tingginya derajat Hafshah.
Keputusan Abu Bakar ini tepat sebab Sayyidah Hafshah telah ditetapkan Allah sebagai penulis pertama dan satu-satunya naskah Al-Qur’an di bawah pengawasan langsung Nabi Muhammad. Atas dasar itulah, Sayyidah Hafshah diberi gelar ‘Penjaga Al-Qur’an.’
Dia menuliskan naskah Al-Qur’an pada sejumlah media, di antaranya batu, tulang, kulit, papan, pelepah kurma, dan lainnya. Naskah Hafshah ini tersimpan dengan baik dan rapi. Hingga suatu ketika, ada upaya pengodifikasi Al-Qur’an pada masa kekhalifahan Abu Bakar. Naskah Al-Qur’an Hafshah tersebut kemudian diminta. Zaid bin Tsabit yang saat itu ditugaskan sebagai pantia kodifikasi Al-Qur’an mengonfrontasi hafalan para sahabat dengan naskah Hafshah.
Hafshah menjalani kehidupan rumah tangga bersama Rasulullah SAW selama 8 tahun. Ketika usianya menginjak 29 tahun, Rasulullah wafat
Hafshah meninggal pada usia 63 tahun, tepatnya pada masa pemerintahan Utsman bin Affan radhiallahu ‘anhu, yaitu tahun 45 H di Madinah, dan jenazahnya dimakamkan di Baqi’.
Ayat-Ayat Al-Quran Terkait Pengaturan Talak, Simak di Sini!
Ayat-ayat Al Quran tentang pengaturan Talak, tersebar di beberapa surat, terutama yang berkaitan dengan kedudukan perempuan dalam keluarga. Ayat-ayat mana saja... | Halaman Lengkap [840] url asal
#talak #ayat-ayat-al-quran #surat-surat-al-quran #jenis-talak #tata-cara-jatuh-talak
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 26/11/25 14:37
v/51014/
Ayat-ayat Al Quran tentang pengaturan Talak, tersebar di beberapa surat, terutama yang berkaitan dengan kedudukan perempuan dalam keluarga. Ayat-ayat mana saja dan bagaimana penjelasannya?Prof Dr Abdul Halim Abu Syuqqah dalam bukunya berjudul "Tahrirul-Ma'rah fi 'Ashrir-Risalah" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Kebebasan Wanita" (Gema Insani Press, 1998) menukil ayat-ayat al-Quranterkait kedudukan perempuan dalam keluarga. Salah satunya adalah mengenai pengaturan talak dan hak wanita yang ditalak dan janda meliputi:
1. Hak kembali kepada suami sesudah ditalak.
2. Hak menentukan penyapihan anaknya dengan bermusyawarah bersama suami yang menalaknya.
3. Hak berdandan dan menerima peminang setelah berakhir masa 'iddahnya.
4. Persamaan suami dengan istri dalam hal bebas dari tuduhan dan kekuatan sumpah.
Ayat-ayat Al Quran tentang Pengaturan Talak
1. Surat Al Baqarah ayat 229
Allah SWT berfirman:Artinya: Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zalim. ( QS al-Baqarah : 229)
2. Surat ath-Thalaq ayat 1-3
Allah SWT berfirman:فَاِذَا بَلَغۡنَ اَجَلَهُنَّ فَاَمۡسِكُوۡهُنَّ بِمَعۡرُوۡفٍ اَوۡ فَارِقُوۡهُنَّ بِمَعۡرُوۡفٍ وَّاَشۡهِدُوۡا ذَوَىۡ عَدۡلٍ مِّنۡكُمۡ وَاَقِيۡمُوا الشَّهَادَةَ لِلّٰهِ ؕ ذٰ لِكُمۡ يُوۡعَظُ بِهٖ مَنۡ كَانَ يُؤۡمِنُ بِاللّٰهِ وَالۡيَوۡمِ الۡاٰخِرِ ۙ وَمَنۡ يَّـتَّـقِ اللّٰهَ يَجۡعَلْ لَّهٗ مَخۡرَجًا
وَّيَرۡزُقۡهُ مِنۡ حَيۡثُ لَا يَحۡتَسِبُ ؕ وَمَنۡ يَّتَوَكَّلۡ عَلَى اللّٰهِ فَهُوَ حَسۡبُهٗ ؕ اِنَّ اللّٰهَ بَالِغُ اَمۡرِهٖ ؕ قَدۡ جَعَلَ اللّٰهُ لِكُلِّ شَىۡءٍ قَدۡرًا
Artinya:
1. Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu idah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah, dan barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh, dia telah berbuat zhalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru.
2. Maka apabila mereka telah mendekati akhir idahnya, maka rujuklah (kembali kepada) mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah pengajaran itu diberikan bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya,
3. dan Dia memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya. Dan barangsiapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan-Nya. Sungguh, Allah telah mengadakan ketentuan bagi setiap sesuatu.
4. Surat Al Baqarah ayat 232 dan 233
Ayat ini, terutama tentang pangaturan hak wanita yang ditalak dan jandaAllah SWT berfirman:
"Apabila kamu menalak istri-istrimu, lalu habis 'iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan (bekas/bakal) suaminya apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma'ruf. Itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci Allah mengetahui sedang kamu tidak mengetahui." (QS al-Baqarah: 232)
Demikian juga tentang hak menentukan penyapihan anaknya dengan bermusyawarah bersama suami yang menalaknya.
Allah SWT berfirman:
Artinya: Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya. Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula. Apa-bila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.(QS al-Baqarah: 233)
5. Surat al-Baqarah: 234
Allah SWT berfirman:Artinya: "Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menanggalkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis 'iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut Allah mengetahui apa yang kamu perbuat." (QS al-Baqarah: 234)
Di dalam kitab tafsir Al-Jalalain disebutkan anjuran untuk "membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka, artinya seperti berdandan dan menerima peminang."
6.Surat an-Nur ayat 6-9
Tentang persamaan suami dengan istri dalam hal bebas dari tuduhan dan kekuatan sumpah sebagaimana difirmankan Allah Taala dalam Surat an-Nur ayat 6 sampai 9. Allah SWT berfirman:وَالۡخَـامِسَةُ اَنَّ لَـعۡنَتَ اللّٰهِ عَلَيۡهِ اِنۡ كَانَ مِنَ الۡكٰذِبِيۡنَ
وَيَدۡرَؤُا عَنۡهَا الۡعَذَابَ اَنۡ تَشۡهَدَ اَرۡبَعَ شَهٰدٰتٍۢ بِاللّٰهِۙ اِنَّهٗ لَمِنَ الۡكٰذِبِيۡنَۙ
وَالۡخَـامِسَةَ اَنَّ غَضَبَ اللّٰهِ عَلَيۡهَاۤ اِنۡ كَانَ مِنَ الصّٰدِقِيۡنَ
Artinya: "Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknatAllah atasnya jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta, dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknatAllah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar." ( QS an-Nur : 6-9)
Mengenal Talak, Pengertian dan Jenis-jenis yang Penting Diketahui
Talak menurut syariat Islam ada beberapa jenis. Ada yang berdasarkan jumlah, boleh tidaknya rujuk, keadaan istri, dari segi penyampaian, serta dari segi langsung... | Halaman Lengkap [782] url asal
#syariat-islam #talak #mengucap-talak-sembarangan #jenis-talak #tata-cara-jatuh-talak
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 26/11/25 11:15
v/50719/
Talak menurut syariat Islam ada beberapa jenis. Ada yang berdasarkan jumlah, boleh tidaknya rujuk, keadaan istri, dari segi penyampaian, serta dari segi langsung atau tidaknya suami menjatuhkan talak. Jenis dan macam-macam talakini, hendaknya diketahui dan dipahami oleh pasangan suami istri kaum muslim.Seperti diketahui, talak diartikan sebagai terlepasnya ikatan sebuah perkawinan atau terputusnya hubungan perkawinan antar suami dan istri. Dalam Islam, persoalan talak ini sudah diatur sedemikian rupa, yang tentu saja sesuai dengan perintah Al-Qur'an dan As-Sunnah. Dirangkum dari berbagai sumber, macam-macam talak ini dapat ditinjau dari beberapa segi.
Pertama, dilihat dari segi jumlahnya. Talak ditinjau dari segi jumlah dibagi menjadi tiga, yakni:
1. Talak satu
Talak satu adalah talak yang pertama kali dijatuhkan oleh suami kepada istrinya dan hanya dengan satu talak.2. Talak dua
Talak dua adalah talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya yang kedua kali atau untuk yang pertama kalinya tetapi dengan dua talak sekaligus. Contohnya: aku talak kamu dengan talak dua.3. Talak tiga
Talak tiga adalah talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya untuk yang ketiga kalinya. atau untuk yang pertama kalinya tetapi langsung talak tiga. Contohnya suami berkata: aku talak kamu dengan talak tiga.Kedua, macam-macam talak ditinjau dari segi kata-kata atau kalimat yang diucapkan. Talak seperti ini, terbagi menjadi:
1. Talak Sarih
Talak sarih adalah talak yang diucapkan dengan kata-kata yang jelas maknanya untuk menceraikan, seperti “saya ceraikan kamu” atau “kamu telah haram bagiku”. Talak jenis ini berarti pasangan tersebut sudah sah bercerai menurut Islam.2. Talak Kinaya
Sedangkan talak kinaya diucapkan dengan kata-kata yang belum jelas maknanya, seperti “aku tidak bisa hidup denganmu lagi”.Maka, untuk menetapkan apakah itu sudah sah talak atau belum, harus dikembalikan kepada niat dan tujuan suami, apabila dia memang berniat untuk menceraikan, maka mereka sudah sah bercerai, namun apabila suami tidak berniat untuk menceraikan, maka mereka belum bercerai.
Ketiga, jenis talak dilihat dari boleh-tidaknya rujuk. Talak ini dibagi menjadi dua:
1. Talak Raj’i
Talak raj’i adalah talak yang boleh untuk rujuk kembali saat istri masih sedang dalam masa iddah. Namun, apabila istri sudah di luar masa iddah, rujuk hanya boleh dilakukan dengan akad nikah yang baru. Pada talak raj’i, suami hanya memiliki kesempatan untuk menjatuhkan talak 1 dan 2. Untuk yang ketiga, talaknya akan menjadi talak bain.2.Talak Bain
Talak Bain dibagi menjadi dua yaitu talak bain sugra dan talak bain kubra. Talak bain sugra adalah talak yang menghilangkan kepemilikan mantan suami terhadap mantan istri, tetapi tidak menghilangkan kebolehan mantan suami untuk rujuk dengan melakukan akad nikah ulang.Sedangkan talak bain kubra adalah adalah talak tiga di mana mantan suami tidak boleh rujuk kembali, terkecuali jika mantan istrinya pernah menikah dengan laki-laki lain dan sudah digaulinya, lalu diceraikan oleh suaminya yang kedua.
Keempat, macam-macam talak berdasarkan keadaan istri. Talak jenis ini dibagi menjadi tiga, yakni:
1. Talak Sunny
Talak ini adalah talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya yang pernah dicampurinya dan pada waktu itu keadaan istri dalam keadaan suci dan pada waktu suci belum dicampurinya, sedang hamil dan jelas kehamilannya.2.Talak Bid’iy
Talak bid’iy adalah talak yang dijatuhkan suami kepada istri yang pernah dicampurinya dan pada saat itu keadaan istri sedanghaid dan dalam keadaan suci tetapi pada waktu suci tersebut sudah dicampuri.
3.Talak La Sunny Wala Bid’iy(bukan talak sunny dan talak bid’iy)
Talak ini merupakan talak yang dijatuhkan suami dengan keadaan istri belum pernah dicampuri dan belum pernah haid karena masih kecil atau sudah berhenti haid (menopause)Kelima, talak berdasarkan langsung atau tidaknya menjatuhkan talak yang terbagi menjadi dua, yaitu:
1.Talak Muallaq
Talak Muallaq adalah talak yang dikaitkan dengan syarat tertentu. Talak ini jatuh apabila syarat yang disebutkan suami terwujud. Misalnya suami mengatakan, “Engkau tertalak apabila meninggalkan shalat”, Maka bila istri benar-benar istri tidak shalat jatuhlah talak.2.Talak Ghairu Muallaq
Talak Ghairu Muallaq adalah talak yang tidak dikaitkan dengan suatu syarat tertentu, misalnya suami berkata, “Sekarang juga engkau aku talak”.Keenam, macam-macam talak dilihat dari cara suami menyampaikan talaknya. Talk ini dibagai menjadi empat, yakni:
1. Talak dengan ucapan
Talak omo adalah talak yang disampaikan oleh suami kepada istrinya dengan ucapan lisan di hadapan istrinya dan istrinya mendengar langsung ucapan suami.2.Talak dengan tulisan
Jenis talak ini yang disampaikan oleh suami dalam bentuk tulisan, kemudian istrinya membaca dan memahami isinya.3. Talak dengan isyarat
Talak ini adalah talak disampaikan dengan menggunakan isyarat oleh suami yang tidak bisa bicara (tuna wicara), sepanjang isyarat itu jelas dan benar untuk yang dimaksudkan untuk talak, sementara istrinya memahami isyarat tersebut.4. Talak dengan utusan
Talak ini yang dijatuhkan suami melalui perantara orang lain yang dipercaya untuk menyampaikan maksud bahwa suaminya mentalak dirinya.#50 tag sepekan
Warning: file_get_contents(): php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56