Bisnis.com, JAKARTA — Emiten Prajogo Pangestu PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) mengumumkan rencana pembelian kembali saham (buyback) dengan dana maksimal mencapai Rp2 triliun. Langkah ini ditempuh perseroan untuk menjaga stabilitas harga saham serta memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan struktur permodalan di tengah dinamika pasar.
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), manajemen BREN menyampaikan bahwa periode buyback akan berlangsung mulai 4 Februari 2026 hingga 3 Mei 2026.
Adapun, dana buyback sepenuhnya bersumber dari kas internal perseroan. Manajemen menyatakan dana tersebut berasal dari kelebihan kas yang tidak akan mengganggu kegiatan operasional maupun rencana pengembangan usaha.
“Perseroan telah menyisihkan sejumlah dana untuk buyback saham yang berasal dari dana lebih dan tidak akan mengganggu operasional Perseroan.,” tulis manajemen BREN dalam keterbukaan informasi, Selasa (3/2/2026).
Manajemen menyebutkan total dana maksimal Rp2 triliun tersebut sudah termasuk biaya transaksi, biaya perantara perdagangan, serta biaya lain yang terkait dengan pelaksanaan buyback.
Dalam pelaksanaannya, perseroan tetap akan memperhatikan batas maksimum buyback saham sesuai ketentuan Pasal 8 POJK No. 13 Tahun 2023, serta ketentuan pemenuhan saham free float yang berlaku.
Pelaksanaan buyback juga dinilai tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kinerja operasional maupun pendapatan perseroan, seiring dengan kecukupan modal kerja dan arus kas yang dimiliki.
“Pelaksanaan buyback tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha dan pendapatan Perseroan karena Perseroan memiliki modal kerja dan arus kas yang mencukupi untuk membiayai pelaksanaan buyback,” tulis manajemen.
Berdasarkan proforma laporan keuangan per 30 September 2025, manajemen menyampaikan pelaksanaan buyback diperkirakan tidak mengubah laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk. Laba per saham dasar perseroan juga tercatat relatif stabil setelah mempertimbangkan dampak buyback.
Untuk pelaksanaan buyback, BREN menunjuk PT BNI Sekuritas sebagai perantara perdagangan. Pembelian kembali saham akan dilakukan melalui perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI), dengan volume pembelian harian yang tidak dibatasi.
Manajemen juga menegaskan adanya pembatasan transaksi saham selama periode buyback bagi pihak-pihak tertentu, termasuk komisaris, direksi, pegawai, pemegang saham utama, serta pihak yang memiliki akses terhadap informasi orang dalam.
“Setiap pihak yang memiliki informasi orang dalam dilarang melakukan transaksi atas saham Perseroan selama periode pembelian kembali saham,” tulis manajemen BREN.
Adapun saham hasil buyback akan dicatat sebagai saham treasuri (treasury stock). Sesuai ketentuan POJK No. 29 Tahun 2023, perseroan wajib mengalihkan kembali saham hasil buyback paling lambat tiga tahun sejak berakhirnya periode buyback.
Selama saham hasil buyback masih berstatus sebagai saham treasuri, saham tersebut tidak memiliki hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan tidak berhak atas pembagian dividen.
Di lantai Bursa, saham BREN terpantau melemah 0,91% atau 75 poin ke level Harga Rp8.150 per lembar pada penutupan perdagngan sesi I hari ini, Rabu (4/2/2026). Baderol tersebut juga mencerminkan pelemahan 15,54% dalam sebulan terakhir.
_____
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.