Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan memberikan sanksi, berupa surat peringatan hingga pembekuan izin kepada perusahaan yang melanggar aturan pembatasan angkutan barang selama masa Angkutan Lebaran 2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menyampaikan, pihaknya bersama stakeholders terkait mencatat adanya ribuan truk yang masih beroperasi dan terpaksa dialihkan perjalanannya.
“Berdasarkan data yang dihimpun Jasa Marga, sebanyak 3.383 kendaraan angkutan barang dialihkan pada H-8 sampai dengan H-4 Idutfitri 1447 H yakni 13—17 Maret 2026,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (19/3/2026).
Adapun, pengalihan kendaraan logistik dilakukan di 17 ruas pada 51 lokasi di antaranya Dalam Kota, Jagorawi, JORR Seksi E, Jakarta-Tangerang, Cipularang, JORR W2U, Jakarta-Cikampek, Palikanci, Batang-Semarang, Semarang ABC, Semarang-Solo, Solo-Ngawi, Ngawi-Kertosono, Surabaya-Gempol, Gempol-Pandaan, Gempol-Pasuruan, dan Pandaan-Malang.
Aan menuturkan, penerapan pembatasan angkutan barang ini memang menurunkan volume kendaraan angkutan barang golongan III-V hingga -47,43%, dari 69.176 kendaraan menjadi 36.368 kendaraan.
Berdasarkan data RFID di KM 54 B ruas JORR Seksi E pada tanggal 13 s.d 17 Maret 2026, terdapat 139 kendaraan angkutan barang sumbu 3—5 yang melintas pada masa pembatasan angkutan barang dan terdeteksi lebih muatan atau Over Dimension Over Loading (ODOL).
"Terdapat beberapa perusahaan yang melanggar kebijakan pembatasan ini dengan frekuensi yang cukup sering di antaranya PT TMM, PT MTBB, PT KPT, PT LCL, PT MBS, PT MLB," jelasnya.
Bagi para pelanggar, Ditjen Hubdat Kemenhub secara resmi memberikan sanksi administratif berupa peringatan untuk tidak melakukan pelanggaran operasional kembali.
Pihaknya juga meminta pelanggar untuk membuat Surat Pernyataan secara tertulis agar tidak melakukan pelanggaran serupa. Apabila tidak mengindahkan peringatan, akan diberikan sanksi sesuai peraturan yaitu pembekuan izin.
"Kami sangat berharap perusahaan logistik, pemilik kendaraan, dan para pengemudi dapat betul-betul mematuhi aturan pembatasan ini demi memberikan rasa aman, nyaman dan keselamatan bagi seluruh masyarakat yang melakukan perjalanan mudik," tuturnya.
Sebelumnya, Kemenhub menyoroti truk sumbu 3 atau lebih yang masih beroperasi dan menyebabkan kemacetan di sejulan titik, termasuk di jalan arteri menuju Pelabuhan Gilimanuk, Bali.
Dari sisi operasional, data Posko Gilimanuk selama 14 jam (18 Maret 2026 pukul 00.00–14.00 WIB) atau H-3 mencatat total 144 trip kapal. Jumlah penumpang yang menyeberang dari Bali ke Jawa mencapai 48.230 orang atau meningkat 37,4% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 35.090 orang.
Kenaikan juga terjadi pada seluruh jenis kendaraan, yakni roda dua sebanyak 11.343 unit (naik 35,0%), roda empat 4.237 unit (naik 26,9%), truk 613 unit (naik 67,9%), dan bus 320 unit (naik 35%). Secara total, kendaraan yang menyeberang mencapai 16.513 unit atau meningkat 33,8% dibandingkan tahun lalu sebanyak 12.341 unit.
Secara kumulatif sejak H-10 hingga H-3 pukul 14.00, total penumpang tercatat 431.628 orang atau naik 3,4%, dan total kendaraan mencapai 139.405 unit atau meningkat 5,5% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.