Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memastikan pelaku usaha mendapat ruang yang lebih luas di fasilitas publik dengan keterisian hingga 100% pada 2026.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan pemerintah telah menyiapkan sekitar 43% ruang fasilitas publik untuk UMKM. Namun dari ruang yang disiapkan itu, baru sekitar 60% yang terisi.
“Target kita pokoknya tahun 2026 itu semua harus terisi 100%. Ini bagian dari program yang mau kita rencanakan nanti 2026,” kata Maman dalam konferensi pers di Ayana Mid Plaza, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Maman mengakui ada sejumlah kendala yang menyebabkan keterisian belum optimal, mulai dari biaya sewa, lokasi yang kurang strategis, hingga kualitas produk UMKM. Meski begitu, dia menyatakan penempatan UMKM tidak boleh sekadar formalitas.
“Jangan juga UMKM itu kalaupun difasilitasi tapi dikasih tempat yang memang kurang strategis, di ujung-ujung, itu kan nggak fair juga, jadi tempatnya sesuai dengan usaha mereka,” jelasnya.
Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian UMKM tengah melakukan pemetaan ulang fasilitas publik, baik yang sudah operasional maupun yang masih idle.
Adapun, fasilitas yang sudah berjalan ditargetkan penuh, sementara yang belum aktif akan dihidupkan kembali.
“Target kami pokoknya semua harus terisi. Yang sudah operasional sekarang, 100%, nah yang idle pun akan kita aktifasi kembali, supaya juga teman-teman UMKM juga semakin banyak terisi,” terangnya.
Untuk diketahui, kementerian/lembaga dari Pemerintah Daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, dan/atau badan usaha swasta wajib melakukan penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha mikro dan usaha kecil paling sedikit 30% total luas lahan area komersial, luas tempat
perbelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik.
Hal itu sebagaimana tercantum di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP 7/2021).
Aturan tersebut juga mewajibkan penyelenggara infrastruktur publik memberikan tarif sewa paling banyak 30% dari harga komersial, sebagaimana tertuang pada Pasal 67.
Namun, Maman menuturkan sebagian besar operator sudah menerapkannya, meski belum sepenuhnya konsisten.
“Sebagian besar sudah ada, tapi masih ada juga memang belum menerapkan. Makanya tadi ini pelan-pelan kami tata semuanya,” pungkasnya.