Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto tetap mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8/2025 yang mewajibkan penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di dalam negeri 100% selama 12 bulan.
Pada Rabu (29/10/2025), Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut evaluasi itu turut melibatkan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Realisasi compliance-nya [kepatuhan eksportir] sudah sekitar 90%. Kami akan evaluasi teknis detailnya lagi," terangnya di Kompleks Istana Kepresidenan usai rapat terbatas (ratas) dengan Presiden, dikutip pada Kamis (30/10/2025).
Menurut Airlangga, pemerintah akan tetap mengevaluasi teknis PP DHE SDA yang berlaku meski lebih dari 90% eksportir mematuhi aturan itu. Artinya, hampir seluruh eksportir memarkirkan devisa yang mereka peroleh di dalam negeri 100%.
Adapun, BI yang menyiapkan rekening khusus untuk menampung DHE SDA menyebut, tingkat kepatuhan eksportir dalam memarkirkan dananya 100% selama 12 bulan sangat tinggi atau 95%.
"Jadi artinya seluruh ekspor dari DHE SDA yang mereka terima itu masuk ke rekening khusus yang memang untuk penempatan DHE SDA," ungkap Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti pada konferensi pers Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Rabu (22/10/2025).
Destry turut menjelaskan bahwa mayoritas penempatan DHE itu untuk konversi sekitar 78,2%. Konversi itu, terang Destry, menambah suplai valuta asing (valas) berdenominasi dolar di pasar keuangan RI.
Deputi Gubernur Senior BI dua periode itu mengakui bahwa penambahan suplai valas di dalam negeri berkat DHE SDA itu tidak serta-merta meningkatkan cadangan devisa (cadev).
Sebab, lanjutnya, suplai valas hasil konversi itu digunakan untuk menambah suplai valas di pasar domestik. Oleh sebab itu, BI berkeyakinan bahwa penerapan PP 8/2025 sejauh ini memberikan dampak positif.
Akan tetapi, Destry tidak menampik bahwa aliran modal asing keluar pasar keuangan RI dalam dua bulan terakhir begitu besar. Akibatnya, BI harus menggunakan cadev yang dimiliki untuk menambal outflow itu.
"Itu juga menyebabkan kami harus menggunakan cadangan devisa untuk melakukan intervensi termasuk juga adanya pembayaran untuk dividen, repatriasi, dan juga untuk pinjaman. Tetapi intinya untuk PP DHE saya rasa sejauh ini sudah menjalankan sesuai yang diamanatkan," terangnya.