Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) memberikan fasilitas pengurangan atau diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) menyusul ramainya keluhan warga terkait kenaikan tagihan pajak akibat penerapan opsen PKB.
Opsen pajak kendaraan bermotor diatur dalam UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah yang pada praktiknya memberikan beban tambahan pungutan pajak kepada pemilik kendaraan bermotor. Tarif opsen pajak kendaraan bermotor adalah 66% dari pokok pajak terutang.
Adapun kebijakan pengurangan pajak kendaraan bermotor di Jateng itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tanggal 20 Februari 2026 tentang Pemberian Pengurangan atas Pajak Kendaraan Bermotor yang mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2026 hingga 31 Desember 2026
“Berdasarkan dinamika yang berkembang di masyarakat terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor, Bapak Gubernur telah memerintahkan kepada kami untuk melakukan pengkajian relaksasi. Hasil kajian dari tim teknis tersebut kemudian disampaikan kepada Bapak Gubernur dan disetujui melalui penetapan Keputusan Gubernur ini,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi dikutip dari laman resmi Pemprov Jateng, Selasa (24/1/2026).
4 Skema Diskon Pajak
Masrofi menambahkan, program itu mencakup empat poin keringanan utama antara lain, pemberian potongan langsung sebesar 5% dari nilai pokok pajak kendaraan bermotor, denda atau sanksi administratif yang akan disesuaikan secara otomatis mengikuti nilai pokok pajak yang telah diberikan pengurangan.
Kemudian, pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksi administratifnya untuk masa pajak yang jatuh tempo mulai 5 Januari 2025, serta pengurangan pokok, sanksi administrasi, dan tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Menurut Masrofi, masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini secara otomatis saat melakukan pembayaran di seluruh titik layanan Samsat.
“Kami informasikan bahwa saat ini layanan E-Samsat seperti NewSakpole, Samsat Budiman, dan Samsat Corporate sedang dalam tahap penyesuaian data teknis. Untuk sementara waktu, masyarakat diimbau melakukan pembayaran secara langsung di kantor pelayanan Samsat agar mendapatkan hak relaksasi ini,” ujar Masrofi.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap, momentum itu dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh warga. Kontribusi pajak yang dibayarkan akan dikembalikan kepada masyarakat, dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik di seluruh wilayah Jawa Tengah.