Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan Indonesia tetap memperoleh pembebasan tarif alias bea masuk 0% untuk 1.819 produk yang mencakup minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO), kakao, hingga tekstil, di tengah keputusan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS).
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan kesepakatan yang telah ditandatangani, khususnya terkait fasilitas tarif 0% untuk produk Indonesia yang masuk ke pasar AS, tetap diharapkan dapat berjalan sesuai rencana.
“Ini kan lagi ada yang masa konsultasi karena kemarin keputusan Amerika, tetapi yang sudah kita tandatangani, yang [tarif] 0% masuk ke Amerika, itu tetap kita harapkan berjalan,” kata Budi saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Seperti diketahui, AS tengah menyiapkan gelombang tarif baru berbasis keamanan nasional untuk mengakali putusan MA AS yang membatalkan bea daruratnya, sekaligus menjaga keberlanjutan rezim tarif globalnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan sejumlah komoditas strategis yang masuk daftar bebas tarif mencakup minyak sawit, kakao, kopi, rempah-rempah, hingga produk turunan lainnya.
Untuk diketahui, dokumen ART Indonesia—AS memutuskan sekitar 1.819 pos tarif produk Indonesia memperoleh fasilitas, mencakup sektor pertanian dan industri seperti kelapa sawit, kopi dan kakao, rempah-rempah, elektronik dan semikonduktor, hingga alat pesawat terbang, dengan tarif hingga 0% di pasar AS.
“Dalam ART ini ada 1.819 pos tarif produk Indonesia baik itu pertanian maupun industri antara lain minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, komponen pesawat terbang, yang tarifnya adalah 0%,” kata Airlangga, Jumat (20/2/2026).
Dari sektor pertanian komoditas yang memperoleh fasilitas tarif 0% meliputi buah tropis seperti pisang, nanas, mangga, durian, dan pepaya. Diikuti kopi dengan enam pos tarif, teh hijau dan teh hitam, serta aneka rempah strategis seperti lada, pala, cengkih, kayu manis, kapulaga, jahe, dan kunyit.
Di samping itu, kakao beserta produk turunannya, minyak sawit, palm kernel oil, serta buah dan inti kelapa sawit turut tercantum dalam daftar komoditas yang dibebaskan dari tarif. Fasilitas serupa juga diberikan kepada produk olahan buah, tepung dan pati berbahan dasar singkong serta sagu, hingga pupuk mineral berbasis kalium.
Selain itu, sektor apparel dan tekstil juga mendapatkan tarif 0% melalui mekanismetariff-rate quota(TRQ) atau skema berbasis kuota.