Pemerintah, pelaku usaha, platform digital, beauty influencer, dan masyarakat perlu bergerak dalam satu ekosistem pengendalian yang saling melengkapi
Jakarta (ANTARA) - Pasar kosmetik Indonesia terus bergeliat seiring perkembangan era digital yang mengubah lanskap peredarannya secara mendasar.
Distribusi produk, kini tidak lagi bertumpu pada toko fisik atau jaringan distributor konvensional, melainkan bergerak cepat melalui platform digital dan media sosial yang menjangkau konsumen, tanpa batas ruang. Cukup dengan akun media sosial atau etalase daring, sebuah produk dapat menjangkau konsumen lintas wilayah, bahkan lintas negara.
Berdasarkan data laman Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) https://cekbpom.pom.go.id/, jumlah kosmetik yang mendapat izin edar BPOM pada periode tahun 2020 sampai dengan 2025 mencapai 347.920 produk, dengan pertumbuhan pendaftaran produk per tahun mencapai 23,39 persen.
Berdasarkan data dari Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian, sepanjang tahun 2025, pendapatan pasar kosmetik Indonesia mencapai sekitar Rp35,6 triliun dan diperkirakan akan tumbuh sebesar 4,73 persen per tahun.
Segmen personal care, skincare, dan make up menjadi kontributor dominan. Dengan angka ini, kosmetik menjadi sektor komoditi yang diperhitungkan dalam mendorong pertumbuhan perekonomian nasional.
Pertumbuhan tersebut tidak selalu berjalan seiring dengan kepatuhan pelaku usaha. Di balik angka pendaftaran yang terus meningkat, pelanggaran di sektor kosmetik juga patut menjadi perhatian khusus.
Berdasarkan siaran pers yang dilansir Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), intensifikasi pengawasan kosmetik akhir tahun 2025 terhadap 984 sarana menunjukkan sebanyak 470 sarana (47,8 persen) ditemukan produk yang tidak memenuhi ketentuan. Temuan meliputi 108 merek atau 408.054 pieces senilai lebih dari Rp26,2 miliar, dengan 65 persen temuan didominasi produk impor.
Pelanggaran terbanyak meliputi kosmetik tanpa izin edar, mengandung bahan dilarang/berbahaya merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, pewarna (merah K3, merah K10, acid orange 7), kedaluwarsa, penggunaan yang tidak sesuai definisi kosmetik, serta produk impor yang masuk secara ilegal. Sebagian besar temuan tersebut beredar melalui kanal digital marketplace dan media sosial yang menjangkau konsumen secara masif dan cepat.
Penelitian Siti et al., 2025 menyebutkan hasil survei mengenai media yang sering digunakan untuk mencari informasi tentang skincare menunjukkan bahwa TikTok menjadi platform utama, dengan dominasi yang signifikan, yaitu 77,9 persen.
Hasil survei menunjukkan bahwa mayoritas responden, sebesar 91,3 persen, mempertimbangkan ulasan beauty influencer, sebelum membeli produk skincare. Beauty influencer menjadi aktor baru yang memiliki pengaruh besar. Rekomendasi produk melalui ulasan singkat, testimoni pribadi, atau konten promosi kerap menjadi rujukan utama konsumen, terutama generasi muda.
Masalah muncul, ketika promosi tidak disertai dengan verifikasi keamanan produk. Tidak sedikit kosmetik berisiko yang mendapatkan eksposur luas karena dipromosikan oleh figur, dengan jutaan pengikut.
Dalam konteks ini, influencer bukan sekadar perpanjangan tangan pemasaran, tetapi simpul penting dalam rantai peredaran kosmetik di era digital.
Sementara itu, tingkat pengetahuan konsumen tentang bahaya kosmetik masih belum merata. Konsumen belum sepenuhnya memahami risiko bahan berbahaya dalam kosmetik atau cara membedakan produk yang legal dan aman dengan yang tidak.
Harga murah dan klaim hasil instan sering kali lebih menarik perhatian, dibandingkan informasi mengenai izin edar atau kandungan bahan (Fidellya, 2025). Kondisi ini menciptakan permintaan yang secara tidak langsung mendorong terus beredarnya produk berisiko.
Situasi tersebut menunjukkan bahwa persoalan kosmetik berbahaya merupakan persoalan sistemik yang melibatkan banyak pihak. Di sinilah sinergitas menjadi kata kunci. Pemerintah memiliki peran utama dalam menetapkan regulasi, melakukan pengawasan dan menindak pelanggaran. Regulasi pengawasan yang adaptif menjadi tantangan dalam menghadapi arus peredaran digital yang cair dan dinamis. Upaya patroli siber, penertiban produk ilegal, serta kerja sama lintas sektor.
Pelaku usaha, termasuk produsen dan distributor kosmetik, memegang peran strategis dalam memastikan keamanan produk. Kepatuhan terhadap standar "Cara Pembuatan yang Baik" untuk Kosmetik maupun regulasi yang mengatur pendistribusian kosmetik, kejujuran dalam klaim, dan komitmen terhadap etika bisnis menjadi fondasi penting.
Platform marketplace juga memiliki tanggung jawab sebagai penjaga gerbang distribusi digital. Penyaringan produk ilegal, penutupan akun penjual ilegal, dan kerja sama dengan otoritas pengawas merupakan bagian dari upaya kolektif yang tidak bisa ditawar.
Beauty influencer, di sisi lain, perlu ditempatkan sebagai bagian dari solusi. Dengan jangkauan dan pengaruh yang besar, influencer memiliki potensi untuk menjadi agen edukasi publik tentang kosmetik aman. Peran ini menuntut kesadaran dan tanggung jawab.
Promosi produk tidak dapat dilepaskan dari dampak sosial dan kesehatan yang mungkin ditimbulkan. Diperlukan adanya regulasi bagaimana reviu dan promosi produk kosmetik dilakukan dengan aman, bertanggung jawab, dan tidak menyesatkan.
Beberapa negara termasuk Dubai dan Kuwait telah menerapkan lisensi khusus untuk beauty influencer yang akan melakukan reviu dan promosi produk kosmetik.
Masyarakat, sebagai konsumen juga memegang peran krusial. Literasi konsumen menjadi benteng pertama dalam mencegah peredaran kosmetik berbahaya. Sikap kritis terhadap klaim produk, kebiasaan memeriksa izin edar, serta keberanian melaporkan produk mencurigakan merupakan bentuk partisipasi nyata dalam pengawasan bersama.
Pada akhirnya, pertumbuhan sektor kosmetik dan perlindungan kesehatan masyarakat tidak seharusnya dipertentangkan. Keduanya dapat berjalan seiring jika didukung oleh sinergitas yang kuat.
Pemerintah, pelaku usaha, platform digital, beauty influencer, dan masyarakat perlu bergerak dalam satu ekosistem pengendalian yang saling melengkapi. Di era digital, pengawasan tidak lagi hanya soal penindakan, melainkan juga tentang membangun kesadaran kolektif. Di situlah kunci pengendalian kosmetik berbahaya berada.
*) Amaratus S A, SFarm, Apt adalah Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Serang
Copyright © ANTARA 2026