Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghentikan sementara aktivitas perdagangan PT Wanteg Sekuritas di lantai bursa. Di balik suspensi broker berkode AN tersebut, beredar kabar adanya kasus dugaan penggelapan aset yang dilakukan oleh Direktur Utama perusahaan.
Hal itu diketahui dari sebuah dokumen surat dengan kop Wanteg Sekuritas tentang pemberhentian sementara Direktur PT Wanteg Sekuritas Wijanti Janto tertanggal 24 Februari 2026 yang beredar di kalangan wartawan pasar modal.
Dokumen tersebut menjelaskan dasar pemberhentian sementara adalah direksi telah lalai dan/atau dengan sengaja tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan sejak Tahun Buku 2022 hingga sekarang.
Asal tahu saja, dalam laporan keuangan terakhir, Wanteg Sekuritas mengalami rugi tahun berjalan Rp8,04 miliar per kuartal III/2025. Angka itu membengkak dari rugi Rp5,16 miliar pada periode yang sama 2024.
Berikutnya, alasan kedua pemberhentian sementara adalah karena Dirut Wanteg Sekuritas sedang dalam proses penyidikan di Kepolisian. Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/10/1/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Januari 2024, yang bersangkutan diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.
Kedua, berdasarkan laporan Polisi nomor LP/B/3720/VI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 27 Juni 2023, yang bersangkutan juga diduga melakukan penggelapan aset milik PT Wanteg Sekuritas.
Dokumen tersebut menjelaskan, proses hukum yang saat ini berjalan di Bareskrim dan Polda Metro Jaya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Surat yang ditandatangani oleh Komisaris Utama PT Wanteg Sekuritas Puryanto dan Komisaris PT Wanteg Sekuritas Budhi Susetyo tersebut juga ditembuskan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bidang pengawasan pasar modal.
Saat dikonfirmasi Bisnis, Anggota Dewan Komisioner OJK pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Hasan Fawzi membenarkan hal tersebut.
"OJK telah menerima informasi tentang proses hukum terkait PT Wanteg Sekuritas di Bareskrim dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Hasan kepada Bisnis, Kamis (26/2/2026).
OJK juga telah menerima laporan dari Bursa Efek Indonesia terkait Suspensi PT Wanteg Sekuritas Berdasarkan Permintaan Sendiri melalui surat No.: S-02555/BEI.ANG/02-2026 tanggal 24 Februari 2026.
Hasan mengatakan saar ini OJK juga memonitor perkembangan permasalahan di PT Wanteg Sekuritas tersebut karena berpotensi menimbulkan gangguan operasional dan pelayanan kepada nasabahnya.
"OJK akan berkoordinasi dengan Bursa Efek untuk menindaklanjuti dan melakukan tindakan pengawasan sesuai ketentuan yang ada dan dalam waktu dekat meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait, termasuk manajemen dan pemegang saham PT Wanteg Sekuritas," tandasnya.