Bisnis.com, JAKARTA— Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyoroti kebijakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) yang hingga kini masih dibebankan kepada operator telekomunikasi, meskipun lanskap industri telah berubah seiring pesatnya perkembangan layanan digital.
Sekretaris Jenderal ATSI Merza Fachys menilai beban BHP yang hanya dipikul perusahaan telekomunikasi sudah tidak lagi relevan. Pasalnya, layanan komunikasi suara kini tidak lagi menjadi domain eksklusif operator seluler, melainkan telah tersedia luas melalui berbagai aplikasi digital.
“Layanan telepon, layanan komunikasi suara itu sudah merupakan bukan layanan telekomunikasi sudah merupakan komoditi yang kita bisa gunakan tanpa usaha,” kata Merza dalam acara Indonesia Digital Outlook 2026 “From Policy to Practice: Shaping Indonesia’s Sustainable Digital Future” di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Menurut Merza, masyarakat saat ini dapat menikmati layanan suara tanpa harus bergantung pada operator seluler. Beragam aplikasi berbasis internet mulai dari Google, Telegram, Facebook, hingga Gojek telah menyediakan layanan komunikasi serupa.
Namun demikian, dia menilai kewajiban BHP masih sepenuhnya dibebankan kepada operator telekomunikasi.
“Jadi betul-betul yang namanya telepon sudah bukan punyanya telekomunikasi sayangnya masih ada BHP yang dibebankan ke operator telekomunikasi,” ucapnya.
Merza menegaskan, ketimbang terus meminta insentif kepada pemerintah, industri lebih mendorong evaluasi terhadap regulasi yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi terkini.
Menurut dia, masih banyak kewajiban yang perlu ditinjau ulang agar industri dapat tumbuh secara sehat.
“Nah hal-hal seperti inilah yang dapat direview, dari pada teriak-teriak minta intensif. Mari kita lihat evaluasi hal-hal seperti ini, banyak yang harus kita pilah pilih karena banyak regulasi yang macamnya seperti itu,” kata Merza.
Lebih lanjut, dia menegaskan industri saat ini telah berkembang menjadi industri digital, di mana telekomunikasi hanya menjadi salah satu bagian di dalam ekosistem tersebut. Namun, regulasi dinilai belum sepenuhnya mengikuti perubahan itu, termasuk dalam aspek perpajakan.
Merza menilai kebijakan yang ada hingga kini masih lebih banyak mengatur pemain lama, sementara pemain baru di ruang digital belum memiliki kewajiban yang setara. Oleh karena itu, dia menekankan pentingnya kesetaraan kewajiban antara pelaku lama dan pemain baru agar industri digital dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.
“Supaya industri [digital] ini secara bersama-sama sehat,” ujar Merza.
Pandangan serupa disampaikan Ketua Bidang Industri IoT, AI & Big Data Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Teguh Prasetyo.
Dia menilai hingga kini penyedia konektivitas belum memperoleh manfaat yang seimbang dari kehadiran platform digital dan aplikasi.
Menurut dia, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian agar industri telekomunikasi kembali memiliki ruang untuk meningkatkan investasi.
“Ini yang harus diperhatikan. Enggak besar mintanya teman-teman telco, sehingga bisa balik lagi ke double digit, teman-teman telco sehat lagi. Dengan begitu, bisa kembali menggenjot investasi infrastruktur yang lain,” katanya.
Sementara itu, Peneliti Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Dyah Ayu menilai ketimpangan juga terjadi pada sisi penerimaan negara, khususnya dari sektor ekonomi digital. Celios, kata dia, mengusulkan penerapan pajak ekonomi digital terhadap perusahaan over-the-top (OTT).
Dia mengungkapkan pendapatan perusahaan digital global di Indonesia tergolong sangat besar. Dyah menyebutkan pendapatan Meta di Indonesia mencapai sekitar Rp120 triliun dengan laba bersih sebesar Rp45 triliun.
Namun hingga kini, dia menilai belum terdapat mekanisme pajak langsung yang efektif bagi perusahaan digital tersebut. Pasalnya, pengenaan pajak masih bergantung pada keberadaan kantor fisik di Indonesia, sementara perusahaan over-the-top beroperasi secara digital tanpa harus membuka kantor di dalam negeri.
Celios pun mengusulkan alternatif pengenaan pajak digital secara langsung berbasis aktivitas ekonomi di Indonesia. Pajak dapat dihitung dari jumlah pengguna aktif serta intensitas transaksi di dalam negeri.
“Kita bisa mengambil pajak dari seberapa besar pengguna aktif, misalnya pengguna aktif TikTok, pengguna aktif Netflix maupun pengguna aktif dari Instagram itu sendiri,” ujarnya.